News
Permenperin 6/2024, Mengatur 139 Tarif Pos Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 Mendorong Pertumbuhan Industri Elektronika di Indonesia
Pendahuluan
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik diharapkan dapat mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih berdaya saing. Regulasi ini merupakan langkah konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri elektronika di dalam negeri.
Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, menyatakan bahwa terjaminnya iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia menjadi keharusan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kementerian Perindustrian terus berupaya menciptakan iklim kondusif tersebut.
Pengaturan Arus Impor Produk Elektronik
Pengaturan arus impor produk elektronik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit. Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, Permenperin 6/2024 menetapkan 139 pos tarif elektronik, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif diterapkan hanya dengan LS.
Produk Elektronik yang Diatur
Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya. Pengaturan ini merupakan hal baru dalam tata niaga impor produk elektronik dan bertujuan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.
Peluang Bagi Produsen Dalam Negeri
Dengan pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan produsen dalam negeri dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika yang meningkat sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mendiversifikasi jenis produknya. Selain itu, Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) juga dapat menjalin kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.
Manfaat Bagi Importir
Bagi importir, pengaturan impor ini memberikan kepastian dalam pendistribusian dan penjualan barang impor di dalam negeri. Hal ini akan memudahkan importir dalam menjalankan bisnisnya.
Meningkatkan Utilisasi Produksi AC di Dalam Negeri
Permenperin 6/2024 diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. Data SIINas tahun 2023 menunjukkan bahwa kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit, namun realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit atau hanya 43 persen dari kapasitas produksi. Sementara itu, impor produk AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit. Dengan pengaturan impor yang lebih baik, utilisasi produksi AC di dalam negeri diharapkan dapat meningkat.
Dukungan dari Produsen Elektronika di Dalam Negeri
Permenperin ini disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Beberapa asosiasi produsen telah menyatakan dukungannya melalui surat resmi yang diterima pemerintah.