Logistik
Revisi UU Lalu Lintas Dapat Menyediakan Solusi untuk Truk ODOL yang Bisa Masuk
Penyelesaian Truk ODOL Bisa Masuk Lewat Revisi UU Lalu Lintas
Pengantar
Truk kelebihan muatan atau yang dikenal sebagai over dimension overload (ODOL) menjadi salah satu persoalan yang perlu segera diselesaikan di Indonesia. Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah ini dapat dimulai dengan merevisi aturan yang ada. Dalam hal ini, revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi langkah awal yang perlu dilakukan.
Revisi UU LLAJ untuk Pengaturan Pemuatan Barang yang Lebih Detail
Lasarus menyatakan bahwa revisi UU LLAJ diperlukan agar pengaturan pemuatan barang pada truk ODOL dapat dibuat lebih detail. Saat ini, pengaturan tersebut masih terlalu umum dan tidak rinci. Misalnya, aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya menyebutkan bahwa jalan A hanya mampu menampung kendaraan beban sekian. Namun, aturan ini sering diabaikan di lapangan.
Lasarus menekankan pentingnya membuat aturan yang lebih rinci berdasarkan informasi yang ada. Dengan demikian, penyelesaian masalah truk ODOL dapat dilakukan secara lebih efektif.
Koordinasi Semua Pihak untuk Menyelesaikan Masalah Truk ODOL
Selain melalui revisi UU, Lasarus juga menekankan pentingnya koordinasi semua pihak dalam menyelesaikan masalah truk ODOL. Ia mendorong pemerintah untuk mengadakan rapat bersama antara kementerian terkait yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Tanpa adanya koordinasi yang baik, DPR juga tidak dapat berbuat banyak dalam menuntaskan masalah ini. Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah, DPR, dan semua pihak terkait sangatlah penting.