Logistik
Mengerikan, 47,5% Truk Logistik Masih ODOL
4.345 Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan dalam Kegiatan Pengawasan ODOL
Pada kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum (gakum) kendaraan over dimension dan over load (ODOL) yang berlangsung selama tiga hari sejak 19 Agustus 2024, sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang ditemukan melanggar aturan.
Jenis Pelanggaran yang Paling Banyak Terjadi
Dalam jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh kendaraan angkutan barang adalah melanggar ketentuan daya angkut atau overloading, yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57%. Pelanggaran lainnya adalah pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41%.
Hasil Pemeriksaan Kendaraan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66% melakukan pelanggaran ketentuan.
Risyapudin menjelaskan bahwa pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus 2024. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif, sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran.
Adapun persyaratan teknis laik jalan kendaraan yang masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21%. Sisanya adalah pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20% dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61%.
Risyapudin menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pemilik barang, pemilik kendaraan, maupun pengemudi.
Tantangan dalam Pemberantasan ODOL
Sebelumnya, praktik operasional kendaraan barang yang melebihi kapasitas angkut maupun dimensi atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) telah menjadi sorotan sejumlah kalangan karena belum mampu diberantas secara penuh.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memprogramkan bebas praktik ODOL tersebut pada awal 2023. Namun, hingga semester kedua tahun 2024, praktik ODOL masih menjadi persoalan yang belum kunjung usai.
Achmad Ridwan Tento, Pemerhati logistik dan kemaritiman dari Indonesia Logistic and Maritime Watch (IMLOW), menyatakan bahwa diperlukan ketegasan dari Pemerintah pusat dan daerah tanpa tebang pilih untuk menegakkan aturan bebas truk ODOL di seluruh wilayah Indonesia jika ingin memberantas ODOL.
Ridwan menjelaskan bahwa praktik ODOL dapat dihilangkan jika semua pihak komitmen pada aspek safety atau keselamatan angkutan barang di jalan, bukan hanya mempertimbangkan aspek keekonomian (efisiensi) logistik.
Menurut Ridwan, program bebas ODOL juga merupakan cara untuk mengurangi beban kerusakan infrastruktur jalan yang saat ini sangat membebani anggaran negara. Oleh karena itu, IMLOW mengajak semua pihak untuk mendukung dalam menyukseskan pemberantasan truk ODOL.
Respon Pengusaha Truk
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, juga mengemukakan bahwa penindakan terhadap truk ODOL tidak akan efektif selama belum ada kesepahaman bersama instansi terkait dalam memberantas ODOL.
Gemilang menyatakan bahwa sejak awal, Aptrindo sebagai pengangkut (transporter) mendukung tidak adanya ODOL. Namun, faktanya di lapangan masih ada instansi yang keberatan dengan pelarangan ODOL karena dianggap akan mengancam perekonomian dan mengganggu roda industri serta distribusi barang.
Gemilang menjelaskan bahwa dalam beberapa kali rapat koordinasi yang diikuti Aptrindo, pihak Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan masih belum sepaham dengan upaya peniadaan ODOL di tengah situasi perekonomian yang belum stabil dan masih dalam masa peralihan.
Gemilang meyakini bahwa jika penindakan ODOL dilakukan, banyak yang akan terjaring karena selama ini pemerintah sendiri tidak konsisten. Oleh karena itu, Aptrindo ingin mengetahui konsistensi dari pemerintah dan semua instansi terkait. Jika semua instansi sudah sepakat, Aptrindo akan mendukung peniadaan ODOL.
Gemilang juga mengingatkan bahwa jika tidak ada konsistensi bersama dalam peniadaan ODOL, maka pengusaha trucking yang akan terus menjadi korban. Hal ini dianggap tidak adil.
Oleh karena itu, IMLOW mengajak semua pihak, termasuk kalangan industri, pemilik barang, serta pelaku/operator truk logistik untuk mendukung pemberantasan truk ODOL.
Praktik ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Artinya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa praktik ODOL sering kali menimbulkan masalah, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Dengan membawa beban berlebih, truk ODOL memiliki potensi mengalami insiden seperti rem blong atau hilang kendali, yang tidak hanya berdampak pada kerusakan, tetapi juga korban jiwa.
Praktik ODOL juga menimbulkan persoalan sosial lainnya, termasuk biaya bahan bakar yang lebih tinggi, berkontribusi besar pada kerusakan jalan, bahkan pencemaran udara atau polusi.
Oleh karena itu, IMLOW mengajak semua pihak, termasuk kalangan industri, pemilik barang, serta pelaku/operator truk logistik untuk mendukung pemberantasan truk ODOL.
Respon Pengusaha Truk
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, juga pernah mengemukakan bahwa penindakan terhadap truk ODOL tidak akan efektif sepanjang belum adanya kesepahaman bersama instansi terkait dalam memberantas ODOL.
Gemilang menyatakan bahwa sejak awal, Aptrindo sebagai pengangkut (transporter) mendukung tidak adanya ODOL. Namun, faktanya di lapangan masih ada instansi yang keberatan dengan pelarangan ODOL karena dianggap akan mengancam perekonomian dan mengganggu roda industri serta distribusi barang.
Gemilang menjelaskan bahwa dalam beberapa kali rapat koordinasi yang diikuti Aptrindo, pihak Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan masih belum sepaham dengan upaya peniadaan ODOL di tengah situasi perekonomian yang belum stabil dan masih dalam masa peralihan.
Gemilang meyakini bahwa jika penindakan ODOL dilakukan, banyak yang akan terjaring karena selama ini pemerintah sendiri tidak konsisten. Oleh karena itu, Aptrindo ingin mengetahui konsistensi dari pemerintah dan semua instansi terkait. Jika semua instansi sudah sepakat, Aptrindo akan mendukung peniadaan ODOL.
Gemilang juga mengingatkan bahwa jika tidak ada konsistensi bersama dalam peniadaan ODOL, maka pengusaha trucking yang akan terus menjadi korban. Hal ini dianggap tidak adil.
Oleh karena itu, IMLOW mengajak semua pihak, termasuk kalangan industri, pemilik barang, serta pelaku/operator truk logistik untuk mendukung pemberantasan truk ODOL.
Kevorkian Merah Panas
September 19, 2024 at 9:12 am
Mengerikan! Hampir setengah truk logistik masih melanggar aturan ODOL. Apakah ada kesepakatan instansi terkait untuk memberantas ODOL?
Alkitab Licik
September 19, 2024 at 11:42 am
Mengerikan! Lebih dari 47% truk logistik masih melanggar aturan ODOL. Apakah pemerintah dan instansi terkait akan konsisten dalam memberantas ODOL?
merah delicious
September 19, 2024 at 3:54 pm
Mengerikan! Hampir separuh truk logistik masih melanggar aturan ODOL. Praktik ODOL bisa menyebabkan kecelakaan dan kerusakan jalan. Apakah pemerintah dan instansi terkait akan konsisten dalam memberantas ODOL?
Jerman Kayu
September 20, 2024 at 5:35 am
Mengerikan! Hampir setengah dari truk logistik masih melakukan praktik ODOL. Apakah pemerintah dan instansi terkait sudah konsisten dalam memberantas ODOL?
Sampah Pocky
September 21, 2024 at 12:58 am
Mengerikan! Hampir separuh truk logistik masih melanggar aturan ODOL. Pelanggaran paling banyak adalah melanggar daya angkut dan dokumen kendaraan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat telah memeriksa ribuan kendaraan dan menemukan banyak pelanggaran. Tantangan dalam pemberantasan ODOL masih ada, perlu kesepahaman dari semua pihak. Pengusaha truk juga menginginkan konsistensi dari pemerintah dan instansi terkait. Semua pihak harus mendukung pemberantasan truk ODOL.
Merah Cabai
September 21, 2024 at 1:01 am
Mengerikan! Hampir separuh truk logistik masih melanggar aturan ODOL. Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah melanggar ketentuan daya angkut atau overloading. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, mengungkapkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan selama tiga hari, namun masih banyak kendaraan yang melanggar. Tantangan dalam pemberantasan ODOL adalah ketidaksepakatan antara pemerintah dan instansi terkait. Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa penindakan tidak akan efektif tanpa kesepahaman bersama. IMLOW mengajak semua pihak untuk mendukung pemberantasan truk ODOL.
Snazz Beku
September 21, 2024 at 1:29 am
Mengerikan! Hampir separuh truk logistik masih melanggar aturan ODOL. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran dan penegakan hukum terhadap praktik ODOL. Apakah pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk memberantas ODOL secara menyeluruh?
Tinggi Menara
September 21, 2024 at 1:47 am
Mengerikan! Hampir separuh truk logistik masih melanggar aturan ODOL. Pelanggaran paling banyak adalah overloading dan pelanggaran dokumen kendaraan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyatakan bahwa sebagian besar kendaraan masih melanggar setelah tiga hari pengawasan intensif. Pemerintah perlu tegas dalam memberantas ODOL. Apakah Anda setuju dengan upaya pemberantasan truk ODOL?