Logistik
Sistem Pertek Kemenperin Telah Beroperasi, Siap Mendukung Lartas Impor
Kemenperin Merampungkan Aturan Pendukung Lartas Impor
Regulasi Pendukung Lartas Impor Telah Diselesaikan oleh Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan aturan pendukung terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024.
Permenperin Mengatur Tata Cara Penerbitan Pertek untuk Komoditas Industri
Regulasi pendukung dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas-komoditas industri seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik.
Proses Impor Melalui Portal INSW
Proses permintaan impor untuk komoditas ban dan produk-produk lainnya telah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapatkan nomor pengundangan. Setelah itu, aturan tersebut dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan.
wasit
April 25, 2024 at 9:02 am
Sistem Pertek Kemenperin telah beroperasi untuk mendukung lartas impor. Bagaimana proses impor melalui portal INSW?
tank guntur
April 25, 2024 at 9:58 am
Sistem Pertek Kemenperin telah beroperasi untuk mendukung lartas impor. Bagaimana proses impor dilakukan melalui portal INSW?