Connect with us

Logistik

Mulai 18 April, Truk Barang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran 2023

Published

on

Kementerian Perhubungan Melarang Truk dan Kendaraan Angkutan Barang Melintas

Mulai 18 April mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa pelarangan ini akan berlangsung mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik, dan untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 – 26 April 2023. Kemenhub juga menyatakan bahwa pelarangan truk angkutan barang bisa diperpanjang pada 29 April – 1 Mei, tergantung pada peningkatan pergerakan angkutan barang.

Pengecualian untuk Jenis Angkutan Barang Tertentu

Meskipun ada pelarangan, terdapat empat jenis angkutan barang yang diberikan pengecualian. Keempat jenis angkutan tersebut adalah kendaraan pengangkut muatan Sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023. Hendro menjelaskan bahwa pengecualian untuk angkutan barang ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, di mana terdapat 8 jenis angkutan barang yang mendapat dispensasi.

Komitmen Kemenhub untuk Penegakan Aturan

Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menindak tegas para angkutan barang yang melanggar aturan ini. Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melakukan penindakan terhadap truk angkutan yang melanggar. Para pelanggar akan ditahan atau diparkirkan hingga ruas jalan tersebut dapat dilalui oleh angkutan barang. Kemenhub juga sedang membahas ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh angkutan barang selama musim mudik Lebaran ini. Pengumuman terkait ruas jalan dan teknis pelarangan angkutan barang ini diharapkan akan segera rampung.

  • Contoh: Sebagai contoh, tahun lalu Kemenhub melarang truk angkutan barang melintas di beberapa ruas jalan tol saat mudik Lebaran untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Penutup

Melarang truk dan kendaraan angkutan barang melintas selama masa mudik Lebaran 2023 adalah langkah yang diambil oleh Kementerian Perhubungan untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keamanan serta kenyamanan para pemudik. Pengecualian diberikan untuk beberapa jenis angkutan barang yang penting dan mendesak. Kemenhub juga akan menegakkan aturan ini dengan tegas dan bekerja sama dengan Korlantas Polri. Diharapkan, dengan adanya pelarangan ini, arus lalu lintas dapat terkendali dan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih aman dan lancar.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
6 Comments

6 Comments

  1. Permen Ibu Jari

    February 3, 2024 at 5:09 pm

    Mulai 18 April, truk barang dilarang melintas selama mudik Lebaran 2023. Kementerian Perhubungan akan menerapkan pelarangan ini untuk mengatur lalu lintas dan memastikan keamanan pemudik. Beberapa jenis angkutan barang diberikan pengecualian. Kemenhub akan menegakkan aturan ini dengan tegas dan bekerja sama dengan Korlantas Polri.

  2. panther raja

    February 5, 2024 at 7:21 am

    Mulai 18 April mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Pelarangan ini berlangsung mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik, dan untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 – 26 April 2023. Pengecualian diberikan untuk jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut muatan Sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023. Kemenhub berkomitmen untuk menegakkan aturan ini dan bekerja sama dengan Korlantas Polri. Diharapkan pelarangan ini dapat mengatur lalu lintas dengan baik dan memastikan keamanan para pemudik.

  3. Diva Aqua

    February 20, 2024 at 4:56 am

    Mulai 18 April, truk barang dilarang melintas selama mudik Lebaran 2023. Kemenhub berkomitmen menegakkan aturan ini dan memberikan pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang. Apakah Anda setuju dengan langkah larangan ini?

  4. naga putih

    March 8, 2024 at 7:06 am

    Mulai 18 April, truk barang dilarang melintas selama mudik Lebaran 2023. Kemenhub akan menindak tegas pelanggaran aturan ini. Apakah Anda setuju dengan langkah ini?

  5. jalan ke-21

    March 11, 2024 at 9:09 pm

    Mulai 18 April, truk barang dilarang melintas selama mudik Lebaran 2023. Kemenhub akan menegakkan aturan ini dengan tegas dan bekerja sama dengan Korlantas Polri. Apakah pelarangan ini akan membantu mengurangi kemacetan selama mudik Lebaran?

  6. moonshine digital

    March 14, 2024 at 11:50 pm

    Mulai 18 April, truk barang dilarang melintas selama mudik Lebaran 2023. Kemenhub memberikan pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang. Kemenhub berkomitmen menegakkan aturan ini dan bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *