Connect with us

Logistik

JNE Masih Kaji Dampak Larangan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Published

on

JNE masih mempelajari dampak dari aturan larangan penjualan barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta di platform e-commerce yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pendapat JNE Mengenai Dampak Kebijakan Ini

Kepala Grup Pemasaran JNE, Eri Palgunadi, menyatakan bahwa mereka belum dapat memastikan dampak yang terjadi terhadap kinerja perusahaan akibat kebijakan ini. JNE hanya bertugas mengantarkan paket dari penjual ke pembeli melalui berbagai saluran penjualan, sehingga mereka tidak dapat mengetahui besaran volume pengiriman dan transaksi yang bisa dihasilkan jika kebijakan ini diberlakukan.

JNE Mendukung UMKM Lokal

JNE menyatakan bahwa mereka selalu mendukung langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sejalan dengan program-program yang telah dilaksanakan oleh perusahaan logistik dan ekspedisi barang ini. Mereka juga memastikan akan terus memberikan layanan pengiriman kepada produk-produk UMKM dalam negeri agar dapat bersaing dengan produk luar negeri.

Pendapat Ketua Umum Asperindo

M. Feriadi Soeprapto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), sebelumnya mengungkapkan bahwa transaksi pengiriman di platform online selama ini didominasi oleh produk impor di bawah US$100. Hal ini terjadi karena sebagian besar pedagang menjual produk impor dibandingkan produk lokal dan adanya persepsi bahwa barang impor memiliki kualitas yang lebih baik. Revisi Permendag No.50/2020 diharapkan dapat menggairahkan produk lokal agar lebih berkembang dan menjaga stabilitas volume transaksi pengiriman barang-barang online.

Harmonisasi dan Jangka Waktu Terbitnya Revisi

Revisi Permendag No.50/2020 sedang dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menargetkan agar revisi ini terbit pada September 2023. Harapannya, revisi aturan ini dapat mendorong pedagang yang sebelumnya menjual produk impor untuk beralih ke produk lokal, meski memerlukan waktu untuk sepenuhnya menggantikan produk impor di platform e-commerce.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
6 Comments

6 Comments

  1. Oblivion kenari

    February 3, 2024 at 5:34 pm

    JNE sedang mempelajari dampak larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta yang akan diatur dalam Permendag No.50/2020. Mereka belum dapat memastikan dampaknya terhadap kinerja perusahaan. JNE mendukung UMKM lokal dan akan terus memberikan layanan pengiriman kepada produk-produk UMKM dalam negeri. Asperindo berharap revisi Permendag ini dapat menggairahkan produk lokal. Revisi Permendag sedang dalam tahap harmonisasi dan diharapkan terbit pada September 2023.

  2. gurita frosty

    February 3, 2024 at 7:30 pm

    JNE sedang mempelajari dampak larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta yang akan diatur dalam Permendag No.50/2020. JNE mendukung UMKM lokal dan berharap revisi aturan ini dapat mendorong pedagang untuk beralih ke produk lokal. Revisi ini ditargetkan terbit pada September 2023.

  3. Perilaku Manly Reno

    February 5, 2024 at 7:19 am

    JNE sedang mempelajari dampak larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta yang akan diatur dalam Permendag No.50/2020. Mereka belum dapat memastikan dampak terhadap kinerja perusahaan. JNE mendukung UMKM lokal dan akan terus memberikan layanan pengiriman kepada produk-produk UMKM. Revisi Permendag No.50/2020 masih dalam tahap harmonisasi dan diharapkan terbit pada September 2023.

  4. gladiator sherwood

    February 19, 2024 at 8:58 pm

    JNE masih mempelajari dampak larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta. Mereka tidak bisa memastikan dampak terhadap kinerja perusahaan jika kebijakan ini diberlakukan. Namun, JNE mendukung UMKM lokal dan akan terus memberikan layanan pengiriman kepada produk-produk UMKM. Ketua Umum Asperindo mengharapkan revisi aturan ini dapat menggairahkan produk lokal dan menjaga stabilitas volume transaksi pengiriman barang-barang online. Revisi Permendag No.50/2020 sedang dalam tahap harmonisasi dan diharapkan terbit pada September 2023.

  5. pengambil darah

    March 14, 2024 at 11:52 pm

    JNE masih mempelajari dampak larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta. Mereka tidak dapat memastikan dampak terhadap kinerja perusahaan jika kebijakan ini diberlakukan. JNE mendukung UMKM lokal dan akan terus memberikan layanan pengiriman kepada produk-produk UMKM dalam negeri. Ketua Umum Asperindo menyatakan revisi aturan ini diharapkan dapat menggairahkan produk lokal dan menjaga stabilitas volume transaksi pengiriman barang online. Revisi Permendag No.50/2020 sedang dalam tahap harmonisasi dan diharapkan terbit pada September 2023.

  6. Pemotong Bunuh Diri

    May 13, 2024 at 3:45 am

    JNE masih mempelajari dampak larangan impor barang di bawah Rp1,5 juta. Mereka belum dapat memastikan dampaknya terhadap kinerja perusahaan. JNE mendukung UMKM lokal dan akan terus memberikan layanan pengiriman kepada produk-produk UMKM. Ketua Umum Asperindo menyebut bahwa transaksi pengiriman online didominasi oleh produk impor, revisi aturan ini diharapkan dapat menggairahkan produk lokal. Revisi Permendag No.50/2020 sedang dalam tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit pada September 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *