Connect with us

Kargo

J&T Global Berisiko Langgar Hukum RI saat IPO di Hong Kong

Published

on

JAKARTA – PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia diduga melakukan pelanggaran hukum terkait degan proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang tengah digelar induknya, J&T Global Express Limited, di Bursa Hong Kong.

Pelanggaran Hukum Terkait Penanaman Modal dan Pembatasan Modal Asing

Berdasarkan prospektus IPO, secara tidak langsung Grup J&T mengakui telah menyiasati aturan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan aturan penanaman modal dan aturan pembatasan modal asing untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir.

Perusahaan jasa kurir J&T Express Indonesia, yang memulai bisnis pertamanya di Indonesia pada 2015, beroperasi melalui PT Global JET Express. Meskipun PT Global JET Express tercatat sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan pemegang saham PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama, namun kendali atas perusahaan tersebut sebenarnya dilakukan melalui perjanjian kontraktual oleh J&T Global Express yang berbasis di Hong Kong.

Dugaan Pelanggaran dalam Skema Kepemilikan Saham J&T

Skema kepemilikan saham J&T Express Indonesia ini menimbulkan dugaan pelanggaran praktik pinjam nama alias nominee arrangement yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 33 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Pelanggaran Aturan Penyelenggaraan Pos atau Jasa Kurir

Selain itu, Grup J&T juga diduga melakukan perjanjian kontraktual untuk menyiasati ketentuan dalam aturan mengenai penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos membatasi penanaman modal asing sebesar 49 persen untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir. UU tersebut juga mewajibkan perusahaan pos asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri melalui usaha patungan dengan wilayah operasi yang terbatas hanya pada ibu kota provinsi.

Manfaat yang Diharapkan

Grup J&T berharap melalui perjanjian kontraktual dengan PT Cakrawala Lintas Benua, PT Sukses Indo Investama, Robin Lo, dan Effendy mereka dapat memperoleh kendali dan manfaat ekonomi penuh dari J&T Express Indonesia. Grup J&T juga memiliki opsi eksklusif untuk membeli kepemilikan saham di J&T Express Indonesia bila diizinkan oleh hukum Indonesia.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Pendapat Praktisi Hukum Bisnis

Praktisi hukum bisnis, Frank Hutapea, menyebut bahwa Grup J&T mengakui tidak memiliki saham langsung di perusahaan di Indonesia, namun tetap menikmati seluruh kepentingan ekonomi dari perusahaan tersebut. Menurut Frank, pemerintah diharapkan untuk memberikan penegasan terkait dugaan pelanggaran hukum ini dan menentukan apakah perjanjian yang digunakan oleh perusahaan asing untuk memperoleh keuntungan dari bisnis di Indonesia meski kepemilikannya dibatasi hanya 49 persen melanggar pembatasan investasi asing atau tidak.

Erika V. adalah seorang profesional yang berpengalaman dalam logistik. Saat ini, ia menjabat sebagai Staff Manajemen Pengiriman di PT. Global Jet Express (J&T Express) di Indonesia. Erika memiliki latar belakang dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari President University. Dengan komitmen yang kuat untuk pertumbuhan pribadi dan pengembangan profesional, Erika termotivasi untuk berkontribusi pada kesuksesan organisasi sambil terus meningkatkan keterampilannya.

Continue Reading
3 Comments

3 Comments

  1. Felix Tua

    March 12, 2024 at 9:04 pm

    Wah, J&T Global rupanya berisiko melanggar hukum saat IPO di Hong Kong nih. Mereka diduga menyiasati aturan penanaman modal dan pembatasan modal asing di Indonesia. Apa ya pendapat pemerintah terkait pelanggaran ini?

  2. Pangeran Electro

    March 19, 2024 at 7:28 pm

    J&T Global diduga melanggar hukum RI terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran terkait penanaman modal dan pembatasan modal asing. Ada dugaan pelanggaran dalam skema kepemilikan saham J&T. Juga dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Grup J&T berharap mendapatkan kendali penuh dan manfaat ekonomi dari J&T Express Indonesia. Praktisi hukum bisnis menyarankan pemerintah memberikan penegasan terkait dugaan pelanggaran ini.

  3. Master Ember

    May 5, 2024 at 4:21 pm

    J&T Global diduga melanggar hukum Indonesia terkait IPO di Hong Kong. Mereka diduga menyiasati aturan penanaman modal dan pembatasan modal asing untuk perusahaan jasa kurir. Pelanggaran ini menimbulkan dugaan praktik pinjam nama dan pelanggaran aturan penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Grup J&T berharap dapat memperoleh kendali penuh dan manfaat ekonomi dari J&T Express Indonesia. Praktisi hukum bisnis menyoroti perlunya penegasan dari pemerintah terkait dugaan pelanggaran ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *