Connect with us

Logistik

Aprisindo: Permendag 36 Meningkatkan Beban Bagi Importir Legal

Published

on

Aprisindo: Permendag 36 Meningkatkan Beban Bagi Importir Legal

Aprisindo: Permendag 36 Beratkan Importir Legal

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023

Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak efektif memberantas impor ilegal seperti penyalahgunaan jastip. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri mengatakan peraturan tersebut justru memuat peraturan yang memberatkan importir legal.

Kontroversi Permendag 36

“Yang kita permasalahkan itu kan sebenarnya ilegal impor, tetapi kenapa yang impor baik-baik juga harus terganggu, nah ini kan yang secara makronya kita anggap bahwa Permendag 36 ini menjadi kontroversi,” kata Firman kepada Beritasatu.com, Rabu (27/3/2024).

Dampak pada Industri Bahan Baku UMKM

Menurut Firman, Permendag 36/2023 mengatur banyak hal termasuk industri bahan baku yang penting bagi UMKM. Regulasi tersebut memberatkan proses perizinan bagi industri kecil yang telah lama berkontribusi untuk perekonomian nasional. Apalagi, kata Firman, infrastruktur layanan perizinan yang ada saat ini belum memadai untuk menjamin proses perizinan dilakukan dengan mudah.

Kendala Teknis dan Infrastruktur

“Ada kendala teknis yang belum selesai, termasuk juga infrastruktur. Banyak anggota kami yang sudah mencoba mendaftar secara online tiba-tiba error datanya, hilang dan harus diulang lagi. Artinya bahwa pemerintah sendiri belum siap kenapa ini dipaksakan,” tegas Firman.

Kuota Impor dan Perusahaan

Selain proses memperoleh izin yang tidak mudah, beberapa ketentuan yang mengatur porsi perusahaan dalam memperoleh kuota impor juga dinilai belum.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
8 Comments

8 Comments

  1. Bun Bun Tweety

    April 5, 2024 at 10:33 pm

    Wah, Permendag 36 ini bikin ribet nih buat importir legal. Kok yang impor ilegal gak diberantas aja ya? Ada yang punya pengalaman buruk dengan perizinan online?

  2. Rubah Timah

    April 9, 2024 at 3:57 am

    Wah, Permendag 36 ini bikin beban berat buat importir legal ya? Apa sih kontroversinya?

  3. Marinir Dre

    April 17, 2024 at 2:06 pm

    Aprisindo mengkritik Permendag 36 yang dinilai berat bagi importir legal. Apakah pemerintah sudah siap menerapkan peraturan ini?

  4. NecroBull

    May 16, 2024 at 12:12 am

    Komentar: Permendag 36 dinilai Aprisindo sebagai beban bagi importir legal. Apakah regulasi ini memang efektif dalam memberantas impor ilegal?

  5. gnome menyenangkan

    May 16, 2024 at 2:59 am

    Komplain Aprisindo terhadap Permendag 36 yang memberatkan importir legal. Apakah infrastruktur perizinan sudah memadai?

  6. Shift Barbera

    June 4, 2024 at 6:46 am

    Permendag 36 dinilai beratkan importir legal oleh Aprisindo. Kontroversi muncul karena aturan tersebut juga mengganggu importir yang baik-baik. Dampaknya terasa pada industri bahan baku UMKM dan kendala teknis serta infrastruktur juga menjadi masalah. Bagaimana pemerintah akan menyelesaikan permasalahan ini?

  7. penembak

    June 12, 2024 at 1:22 am

    Wah, Permendag 36 ini bikin berat nih buat importir legal, menurut Aprisindo. Kenapa sih yang baik-baik aja impornya juga kena imbasnya? Ada yang bisa jelasin?

  8. enam permen new york

    June 28, 2024 at 9:39 pm

    Aprisindo mengkritik Permendag 36 karena memberatkan importir legal. Menurut mereka, peraturan ini tidak efektif dalam memberantas impor ilegal dan malah menghambat importir yang beroperasi dengan baik. Apakah pemerintah akan mempertimbangkan revisi peraturan ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *