Kargo
J&T Global Berisiko Langgar Hukum RI saat IPO di Hong Kong
JAKARTA – PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia diduga melakukan pelanggaran hukum terkait degan proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang tengah digelar induknya, J&T Global Express Limited, di Bursa Hong Kong.
Pelanggaran Hukum Terkait Penanaman Modal dan Pembatasan Modal Asing
Berdasarkan prospektus IPO, secara tidak langsung Grup J&T mengakui telah menyiasati aturan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan aturan penanaman modal dan aturan pembatasan modal asing untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir.
Perusahaan jasa kurir J&T Express Indonesia, yang memulai bisnis pertamanya di Indonesia pada 2015, beroperasi melalui PT Global JET Express. Meskipun PT Global JET Express tercatat sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan pemegang saham PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama, namun kendali atas perusahaan tersebut sebenarnya dilakukan melalui perjanjian kontraktual oleh J&T Global Express yang berbasis di Hong Kong.
Dugaan Pelanggaran dalam Skema Kepemilikan Saham J&T
Skema kepemilikan saham J&T Express Indonesia ini menimbulkan dugaan pelanggaran praktik pinjam nama alias nominee arrangement yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 33 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Pelanggaran Aturan Penyelenggaraan Pos atau Jasa Kurir
Selain itu, Grup J&T juga diduga melakukan perjanjian kontraktual untuk menyiasati ketentuan dalam aturan mengenai penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos membatasi penanaman modal asing sebesar 49 persen untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir. UU tersebut juga mewajibkan perusahaan pos asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri melalui usaha patungan dengan wilayah operasi yang terbatas hanya pada ibu kota provinsi.
Manfaat yang Diharapkan
Grup J&T berharap melalui perjanjian kontraktual dengan PT Cakrawala Lintas Benua, PT Sukses Indo Investama, Robin Lo, dan Effendy mereka dapat memperoleh kendali dan manfaat ekonomi penuh dari J&T Express Indonesia. Grup J&T juga memiliki opsi eksklusif untuk membeli kepemilikan saham di J&T Express Indonesia bila diizinkan oleh hukum Indonesia.
Pendapat Praktisi Hukum Bisnis
Praktisi hukum bisnis, Frank Hutapea, menyebut bahwa Grup J&T mengakui tidak memiliki saham langsung di perusahaan di Indonesia, namun tetap menikmati seluruh kepentingan ekonomi dari perusahaan tersebut. Menurut Frank, pemerintah diharapkan untuk memberikan penegasan terkait dugaan pelanggaran hukum ini dan menentukan apakah perjanjian yang digunakan oleh perusahaan asing untuk memperoleh keuntungan dari bisnis di Indonesia meski kepemilikannya dibatasi hanya 49 persen melanggar pembatasan investasi asing atau tidak.
Felix Tua
March 12, 2024 at 9:04 pm
Wah, J&T Global rupanya berisiko melanggar hukum saat IPO di Hong Kong nih. Mereka diduga menyiasati aturan penanaman modal dan pembatasan modal asing di Indonesia. Apa ya pendapat pemerintah terkait pelanggaran ini?
Pangeran Electro
March 19, 2024 at 7:28 pm
J&T Global diduga melanggar hukum RI terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran terkait penanaman modal dan pembatasan modal asing. Ada dugaan pelanggaran dalam skema kepemilikan saham J&T. Juga dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Grup J&T berharap mendapatkan kendali penuh dan manfaat ekonomi dari J&T Express Indonesia. Praktisi hukum bisnis menyarankan pemerintah memberikan penegasan terkait dugaan pelanggaran ini.
Master Ember
May 5, 2024 at 4:21 pm
J&T Global diduga melanggar hukum Indonesia terkait IPO di Hong Kong. Mereka diduga menyiasati aturan penanaman modal dan pembatasan modal asing untuk perusahaan jasa kurir. Pelanggaran ini menimbulkan dugaan praktik pinjam nama dan pelanggaran aturan penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Grup J&T berharap dapat memperoleh kendali penuh dan manfaat ekonomi dari J&T Express Indonesia. Praktisi hukum bisnis menyoroti perlunya penegasan dari pemerintah terkait dugaan pelanggaran ini.
Aphrodite Metal
May 21, 2024 at 3:03 am
J&T Global diduga melanggar hukum RI terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran terkait penanaman modal dan pembatasan modal asing. Ada dugaan pelanggaran dalam skema kepemilikan saham J&T dan pelanggaran aturan penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Grup J&T berharap mendapatkan kendali dan manfaat ekonomi penuh dari J&T Express Indonesia. Praktisi hukum bisnis menyarankan pemerintah memberikan penegasan terkait pelanggaran ini. Apakah perjanjian yang digunakan oleh perusahaan asing melanggar pembatasan investasi asing?
Meriam Tari
July 6, 2024 at 4:32 pm
J&T Global diduga melanggar hukum RI terkait IPO di Hong Kong. Mereka disinyalir menyiasati aturan penanaman modal dan pembatasan modal asing. Praktisi hukum bisnis menyarankan pemerintah memberikan penegasan terkait dugaan pelanggaran ini. Apakah perjanjian yang digunakan oleh perusahaan asing melanggar pembatasan investasi asing?
ilmu cair
September 11, 2024 at 4:04 pm
J&T Global diduga melanggar hukum RI terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran terkait penanaman modal dan pembatasan modal asing. Ada dugaan pelanggaran dalam skema kepemilikan saham J&T. Juga pelanggaran aturan penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Grup J&T berharap dapat memperoleh kendali dan manfaat ekonomi penuh dari J&T Express Indonesia. Pendapat praktisi hukum bisnis menyoroti perlunya penegasan pemerintah terkait dugaan pelanggaran ini.