Connect with us

News

Permenperin 6/2024, Mengatur 139 Tarif Pos Elektronik

Published

on

Permenperin 6/2024, Mengatur 139 Tarif Pos Elektronik

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 Mendorong Pertumbuhan Industri Elektronika di Indonesia

Pendahuluan

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik diharapkan dapat mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih berdaya saing. Regulasi ini merupakan langkah konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri elektronika di dalam negeri.

Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, menyatakan bahwa terjaminnya iklim usaha yang kondusif bagi para produsen yang telah berinvestasi di Indonesia menjadi keharusan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kementerian Perindustrian terus berupaya menciptakan iklim kondusif tersebut.

Pengaturan Arus Impor Produk Elektronik

Pengaturan arus impor produk elektronik merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit. Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, Permenperin 6/2024 menetapkan 139 pos tarif elektronik, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif diterapkan hanya dengan LS.

Produk Elektronik yang Diatur

Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop, dan beberapa produk elektronik lainnya. Pengaturan ini merupakan hal baru dalam tata niaga impor produk elektronik dan bertujuan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

Peluang Bagi Produsen Dalam Negeri

Dengan pemberlakuan tata niaga impor ini, diharapkan produsen dalam negeri dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika yang meningkat sehingga dapat meningkatkan kapasitas produksi dan mendiversifikasi jenis produknya. Selain itu, Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) juga dapat menjalin kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Manfaat Bagi Importir

Bagi importir, pengaturan impor ini memberikan kepastian dalam pendistribusian dan penjualan barang impor di dalam negeri. Hal ini akan memudahkan importir dalam menjalankan bisnisnya.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Meningkatkan Utilisasi Produksi AC di Dalam Negeri

Permenperin 6/2024 diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. Data SIINas tahun 2023 menunjukkan bahwa kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit, namun realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit atau hanya 43 persen dari kapasitas produksi. Sementara itu, impor produk AC pada tahun 2023 mencapai 3,8 juta unit. Dengan pengaturan impor yang lebih baik, utilisasi produksi AC di dalam negeri diharapkan dapat meningkat.

Dukungan dari Produsen Elektronika di Dalam Negeri

Permenperin ini disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Beberapa asosiasi produsen telah menyatakan dukungannya melalui surat resmi yang diterima pemerintah.

Erika V. adalah seorang profesional yang berpengalaman dalam logistik. Saat ini, ia menjabat sebagai Staff Manajemen Pengiriman di PT. Global Jet Express (J&T Express) di Indonesia. Erika memiliki latar belakang dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari President University. Dengan komitmen yang kuat untuk pertumbuhan pribadi dan pengembangan profesional, Erika termotivasi untuk berkontribusi pada kesuksesan organisasi sambil terus meningkatkan keterampilannya.

Continue Reading
7 Comments

7 Comments

  1. Pendorong

    May 17, 2024 at 1:42 am

    Permenperin 6/2024, Mengatur 139 Tarif Pos Elektronik

    Regulasi baru dari Kementerian Perindustrian ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri elektronika di Indonesia. Dukungan dari produsen dalam negeri dan pemberlakuan tata niaga impor yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan utilisasi produksi AC di dalam negeri. Bagaimana pendapat Anda tentang langkah ini?

  2. Dez Bonbon

    July 2, 2024 at 7:39 am

    Permenperin 6/2024 tentang tarif pos elektronik di Indonesia mendapat dukungan dari produsen elektronika dalam negeri. Bagaimana langkah ini dapat meningkatkan pertumbuhan industri elektronika dan memperbaiki neraca perdagangan produk elektronik di Indonesia?

  3. Tembakan Bebek

    September 6, 2024 at 4:15 am

    Permenperin 6/2024 mengatur 139 tarif pos elektronik untuk mendorong pertumbuhan industri elektronika di Indonesia. Dukungan dari produsen elektronika di dalam negeri juga telah diterima. Apakah pengaturan impor ini akan benar-benar meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri?

  4. Jalanan Riang

    September 13, 2024 at 10:25 am

    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik diharapkan dapat mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih berdaya saing.

  5. bayangan gal

    September 19, 2024 at 3:08 pm

    Mantap! Permenperin 6/2024 mengatur 139 tarif pos elektronik untuk memajukan industri elektronika di Indonesia. Bagaimana pendapatmu tentang langkah ini?

  6. snazz beku

    September 28, 2024 at 3:45 pm

    Mantap nih! Permenperin 6/2024 bakal mengatur tarif pos elektronik sebanyak 139 pos. Semoga bisa meningkatkan industri elektronika di Indonesia ya. Ada yang tau, apa saja produk elektronik yang diatur dalam peraturan ini?

  7. Sarung Tangan Masalah

    October 9, 2024 at 8:41 pm

    Mantap! Permenperin 6/2024 bakal mengatur 139 tarif pos elektronik. Ini bisa dorong industri elektronika di Indo lebih kompetitif. Ada yang tau apa aja produk elektronik yang diatur?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *