Logistik
Program Subsidi Angkutan Barang Perintis Dikembangkan untuk Mengatasi Aktivitas Truk Odol
Program Subsidi Angkutan Barang Perintis untuk Mengatasi Aktivitas Truk Odol
Pendahuluan
Program subsidi angkutan barang perintis dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load). Selain tujuan utamanya mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak begitu tinggi. Dapat diprogramkan PSO Angkutan Barang.
Peraturan Terkait
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 mengatur Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip:
- Melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan dengan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan operasional muatan pengiriman barang
- Memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri
- Menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang
- Memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri
- Mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2020 mengatur Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Jalan Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dilayani dengan angkutan barang perintis. Dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Aspek sosial ekonomi terkait aksebilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia
- Kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif Angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku
- Melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik
Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pemberian subisdi bagi angkutan barang dengan kinerja:
- Menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani
- Kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang
- Mendorong pertumbuhan ekonomi
- Sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku
- Melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis
- Melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan
- Pemulihan daerah bencana alam
- Memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah
Deck Tinggi
March 7, 2024 at 10:02 am
Program subsidi angkutan barang perintis dikembangkan untuk mengatasi aktivitas truk odol. Ini merupakan langkah yang penting untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan serta menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang. Pertanyaannya, apakah program ini akan efektif dalam mengurangi aktivitas truk odol?
Pembalok Jalan
March 15, 2024 at 6:44 pm
Wah, program subsidi angkutan barang perintis ini kayaknya bisa jadi solusi buat mengatasi aktivitas truk odol, nih. Jadi nanti angkutan barang bisa dilakukan dengan tarif yang lebih rendah dan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi. Tapi, kira-kira apakah program ini bisa efektif mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa?
Raja Jungle
April 14, 2024 at 1:17 pm
Wah, program subsidi angkutan barang perintis ini bisa jadi solusi buat aktivitas truk odol nih. Jadi, bisa ngurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan. Tapi, ada gak sih yang mau jadi penyelenggara angkutan barang perintis ini?
keriting freesia
May 31, 2024 at 3:52 pm
Program subsidi angkutan barang perintis dikembangkan untuk mengatasi aktivitas truk odol. Ini merupakan langkah yang penting dalam mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan. Peraturan terkait telah ditetapkan untuk memastikan pelayanan publik yang baik dalam angkutan barang. Pertanyaannya, apakah program ini sudah efektif dalam mengurangi aktivitas truk odol?
Mary Merah Scarlet
June 2, 2024 at 3:15 pm
Wah, program subsidi angkutan barang perintis ini keren banget nih! Bisa membantu mengatasi aktivitas truk odol yang sering bikin macet jalanan. Tapi, apakah program ini sudah berjalan dengan baik? Bagaimana kinerja dan efektivitasnya?
Hobo Lapangan Terbang
July 4, 2024 at 9:21 am
Program subsidi angkutan barang perintis dikembangkan untuk mengatasi aktivitas truk odol. Ini merupakan langkah yang baik dalam mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan. Pertanyaannya, apakah program ini sudah diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia?
CosPlatoon
July 14, 2024 at 12:20 pm
Program subsidi angkutan barang perintis dikembangkan untuk mengatasi aktivitas truk odol. Ini adalah langkah yang penting untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan serta mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Pertanyaannya, apakah program subsidi ini akan efektif dalam mengatasi masalah truk odol?