Logistik
Polemik Investasi J&T, BKPM Buka Suara
Detik, JAKARTA – BKPM/Kementerian Investasi segera memperingatkan usaha yang melanggar ketentuan penanaman modal asing, seiring isu terkait investasi J&T Group. Tenaga Ahli Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo mengatakan, BKPM memperingatkan agar investor (Penanaman Modal Asing) patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan upaya-upaya pengelabuhan terkait investasi. Hal ini diungkapkan terkait pemberitaan dugaan pelanggaran UU Investasi di Indonesia yang dilakukan PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia.
Peringatan BKPM kepada Investor
Arahan Menteri Investasi agar siapapun wajib patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Kami peringatkan, BKPM tidak akan ambil kompromi jika ada pelanggaran aturan investasi. Kami minta agar investor menghormati benar aturan yang berlaku di Indonesia,” kata Rizal, dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/2023).
Dia juga mengatakan apabila terbukti ada pelanggaran, BKPM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia,” ujar Rizal.
Dugaan Pelanggaran Aturan Investasi oleh J&T
Sebelumnya santer diberitakan di media massa dan media sosial terkait adanya dugaan pelanggaran aturan investasi yang berlaku di Indonesia oleh J&T.
Pandangan Pakar Hukum Bisnis
Pakar Hukum Bisnis Frank Hutapea menegaskan, J&T Global Express Ltd melakukan pelanggaran hukum yang ada di Indonesia. Dia menyebut indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh J&T Global Express Ltd. adalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 pasal 33, di mana disebutkan penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
“Berdasarkan keterangan di prospektus, induk J&T dimiliki oleh PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama. Di atas kedua perusahaan itu ada Robin Lo dan Effendy yang menjadi pengendali kedua entitas. Artinya tidak ada nama J&T Global Express Ltd. sebagai pemegang saham atas pencatatan saham J&T di bursa Hong Kong,” ujar Frank Hutapea.
Dalam prospektus tersebut, mereka mengakui telah mengendalikan J&T melalui klausul atau perjanjian yang mengikat tanpa harus memiliki satu lembar saham pun. Ini bisa menjadi preseden undang-undang kepemilikan asing bisa diakali dan diputar dengan cara ini.
“Bukannya ini melanggar UU Investasi karena nominee investment itu dilarang, Pemerintah dan Kementerian terkait harus bertindak” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anjing Kandang Besi
February 3, 2024 at 7:30 pm
BKPM/Kementerian Investasi telah mengeluarkan peringatan kepada investor terkait dugaan pelanggaran aturan investasi oleh J&T Group. Mereka menegaskan bahwa investor harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak melakukan upaya pengelabuhan terkait investasi. Jika terbukti ada pelanggaran, BKPM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Dugaan pelanggaran ini telah menjadi perbincangan di media massa dan media sosial, dan pakar hukum bisnis juga menyatakan bahwa J&T Global Express Ltd melakukan pelanggaran hukum yang ada di Indonesia.
dez bonbon
February 5, 2024 at 7:21 am
BKPM/Kementerian Investasi telah mengeluarkan peringatan kepada investor terkait dugaan pelanggaran aturan investasi oleh J&T Group. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran aturan tidak akan ditoleransi dan tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran. Pakar hukum bisnis juga menyebut bahwa J&T Global Express Ltd melakukan pelanggaran hukum dengan mengendalikan perusahaan tanpa memiliki saham.
cemeti cambuk
March 7, 2024 at 11:47 am
BKPM/Kementerian Investasi memberikan peringatan kepada investor terkait pelanggaran aturan investasi yang dilakukan oleh J&T Group. Menteri Investasi menekankan pentingnya patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Jika terbukti ada pelanggaran, BKPM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Apa pandangan Anda tentang dugaan pelanggaran tersebut?
Tikus Terbang
April 12, 2024 at 7:45 pm
Polemik investasi J&T menjadi sorotan BKPM. Menteri Investasi menegaskan investor harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia. Apakah pelanggaran ini akan berdampak buruk bagi dunia investasi di Indonesia?
Impian Malam
May 2, 2024 at 5:57 am
BKPM mengeluarkan peringatan kepada investor terkait pelanggaran aturan investasi oleh J&T Group. Menteri Investasi menegaskan bahwa BKPM tidak akan kompromi terhadap pelanggaran tersebut dan siap mengambil tindakan tegas. Apakah ini akan berdampak buruk bagi dunia investasi di Indonesia?
burung phoenix sparrow
May 10, 2024 at 1:14 pm
BKPM memperingatkan investor agar patuh pada aturan investasi di Indonesia terkait isu investasi J&T Group. Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo menegaskan bahwa BKPM tidak akan kompromi terhadap pelanggaran aturan tersebut. Dugaan pelanggaran aturan investasi oleh J&T Global Express Ltd juga telah diberitakan sebelumnya. Pakar Hukum Bisnis, Frank Hutapea, menyatakan bahwa J&T melakukan pelanggaran hukum dengan cara mengendalikan perusahaan tanpa memiliki saham. Apakah ini melanggar UU Investasi dan apa tindakan yang harus diambil oleh pemerintah terkait hal ini?
hiperaktif
May 15, 2024 at 11:31 am
BKPM memperingatkan investor agar patuh pada aturan investasi di Indonesia terkait isu investasi J&T Group. Menteri Investasi Rizal Calvary Marimbo menekankan bahwa BKPM tidak akan kompromi terhadap pelanggaran aturan investasi dan siap mengambil tindakan tegas. Dugaan pelanggaran aturan investasi oleh J&T Global Express Ltd juga telah dikonfirmasi oleh pakar hukum bisnis Frank Hutapea. Apakah pemerintah dan kementerian terkait akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut?
Rapunzel Mafia
June 20, 2024 at 7:48 am
BKPM memperingatkan investor agar patuh pada aturan investasi yang berlaku di Indonesia terkait isu investasi J&T Group. Menteri Investasi menegaskan bahwa BKPM tidak akan kompromi terhadap pelanggaran aturan dan siap mengambil tindakan tegas. Dugaan pelanggaran aturan investasi oleh J&T juga telah menjadi perhatian media massa dan sosial. Pakar Hukum Bisnis menyebut J&T melakukan pelanggaran hukum dengan tidak mencantumkan nama mereka sebagai pemegang saham dalam perseroan terbatas. Hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi undang-undang kepemilikan asing.