Logistik
Pertamina Ancam Tutup Pangkalan yang Jual LPG 3kg Tak Sesuai Aturan
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG. Pertamina juga menegaskan bahwa bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan dalam penyaluran LPG 3 kg, akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, menjelaskan bahwa penyaluran LPG 3 kg ini dideteksi secara digital. Jika pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan. Sistem ini memudahkan proses tracing terhadap pangkalan yang tidak melaksanakan instruksi yang diberikan. Alfian menegaskan bahwa bagi agen dan pangkalan yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi berupa penutupan usaha. Apabila mereka menjual tanpa NIK (nomor identifikasi kepabeanan), hal tersebut dapat dengan mudah terdeteksi dan akan ditindak tegas oleh Pertamina.
Pada kesempatan tersebut, Alfian Nasution juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg. Dia juga berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kilogram tahun 2024. Pertamina berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal dan berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan Program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran.
Keputusan Pertamina dalam Melaksanakan Penyaluran LPG Subsidi 3 Kg
- Pertamina Patra Niaga siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku.
- Persiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG Subsidi 3 Kg di lebih dari 253 ribu Pangkalan/Sub Penyalur di 411 Kota dan Kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.
Penegakan Aturan untuk Pangkalan dan Agen yang Melanggar
- Penyaluran LPG 3 kg dideteksi secara digital untuk memudahkan proses tracing.
- Pangkalan dan agen yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha.
- Penjualan LPG tanpa NIK dapat dengan mudah terdeteksi dan akan ditindak tegas oleh Pertamina.
Apresiasi atas Dukungan dari Ditjen Migas dan Kementerian ESDM
- Alfian Nasution mengapresiasi dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg.
- Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kilogram tahun 2024.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, Pertamina berkomitmen untuk memastikan penyaluran LPG Subsidi 3 kg sesuai dengan regulasi yang berlaku dan meningkatkan transparansi distribusi. Melalui sistem digitalisasi, pangkalan yang tidak mematuhi aturan dengan cepat terdeteksi dan diberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha. Pertamina juga berterima kasih atas dukungan Ditjen Migas dan Pemerintah dalam menjalankan program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran.
granger kecil
February 3, 2024 at 7:32 pm
Pertamina siap menjalankan penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai aturan. Pangkalan dan agen yang melanggar akan diberikan sanksi penutupan usaha. Pertamina juga mengapresiasi dukungan dari Ditjen Migas dan Kementerian ESDM.
permen ibu jari
March 8, 2024 at 6:50 am
Pertamina siap menjalankan penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai aturan dan telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencatat transaksi. Pangkalan dan agen yang melanggar aturan akan ditutup. Pertamina juga mengapresiasi dukungan dari Ditjen Migas dan Kementerian ESDM.
Pusaran Karat
June 7, 2024 at 2:31 am
Pertamina siap menjalankan penyaluran LPG Subsidi 3 Kg dan telah mempersiapkan infrastruktur MAP untuk mencatat transaksi. Pangkalan dan agen yang melanggar aturan akan ditindak tegas dengan penutupan usaha. Pertamina juga mengapresiasi dukungan Ditjen Migas dan Kementerian ESDM dalam program Subsidi LPG Tabung 3 kg.
Tribun Serigala
August 5, 2024 at 8:43 am
Pertamina siap menjalankan penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai aturan yang berlaku dan telah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mencatat transaksi. Pangkalan dan agen yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha. Pertamina juga mengapresiasi dukungan Ditjen Migas dan Kementerian ESDM dalam menjalankan program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran.
360
August 19, 2024 at 5:44 pm
Pertamina siap menjalankan penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku dan telah mempersiapkan infrastruktur untuk mendukung transaksi. Pangkalan dan agen yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas berupa penutupan usaha. Pertamina juga mengapresiasi dukungan dari Ditjen Migas dan Kementerian ESDM dalam menjalankan program Subsidi LPG Tabung 3 kg.
Burung Phoenix Sparrow
September 17, 2024 at 3:10 am
Pertamina siap menjalankan penyaluran LPG Subsidi 3 Kg sesuai regulasi yang berlaku dengan mempersiapkan infrastruktur MAP. Pangkalan dan agen yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa penutupan usaha. Pertamina juga mengapresiasi dukungan dari Ditjen Migas dan Kementerian ESDM dalam menjalankan program Subsidi LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran.