Logistik
Pemerintah Menerapkan Kebijakan Ketat terhadap Pengusaha Ritel Galau Impor, Kemendag Menanggapi dengan Santai
Pemerintah Bantah Kekhawatiran Pengusaha Ritel terkait Pengetatan Impor
Pengetatan Pengawasan Impor untuk Melindungi Pengusaha
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menekankan bahwa pengetatan pengawasan impor akan menguntungkan pengusaha. Menurutnya, aturan tersebut dapat melindungi pelaku usaha dari barang-barang impor ilegal. Budi menyatakan bahwa jika pengusaha benar-benar mengikuti prosedur impor yang benar, mereka tidak perlu khawatir dan justru akan merasa senang karena akan terlindungi.
Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 yang menggeser pengawasan impor sejumlah produk dari sebelumnya post border menjadi border. Beleid ini berdampak pada produk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, dan obat tradisional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah penyelundupan barang impor ilegal masuk ke dalam negeri.
Pengawasan dan Pemberantasan Produk Impor Ilegal
Pemerintah juga terus melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap produk impor ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan melindungi pelaku usaha di Indonesia.
Pengambil
February 7, 2024 at 2:23 pm
Pemerintah menegaskan bahwa pengetatan pengawasan impor akan melindungi pengusaha dari barang-barang impor ilegal. Apakah pengusaha akan merasa terlindungi dengan kebijakan ini?
Gula Morbid
February 20, 2024 at 4:56 am
Pemerintah menerapkan kebijakan ketat terhadap pengusaha ritel galau impor, namun Kemendag merespons dengan santai. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, pengetatan pengawasan impor akan melindungi pengusaha dari barang-barang impor ilegal. Apakah pengusaha benar-benar akan merasa terlindungi dengan aturan ini?
Darth 44
February 26, 2024 at 9:19 pm
Pemerintah menerapkan kebijakan ketat terhadap pengusaha ritel galau impor dengan pengetatan pengawasan impor. Kemendag menanggapi dengan santai dan membantah kekhawatiran pengusaha ritel. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menyatakan bahwa aturan ini melindungi pelaku usaha dari barang-barang impor ilegal. Pertanyaannya, apakah pengusaha akan benar-benar merasa terlindungi dengan kebijakan ini?
pembuat roti
March 14, 2024 at 9:08 am
Pemerintah menerapkan kebijakan ketat terhadap pengusaha ritel galau impor, namun Kemendag merespons dengan santai. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan impor akan melindungi pengusaha dari barang-barang impor ilegal. Apakah pengusaha benar-benar tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini?
Dewi Tumit Tinggi
June 4, 2024 at 9:46 am
Pemerintah memperketat pengawasan impor untuk melindungi pengusaha dari barang-barang ilegal. Pengusaha tidak perlu khawatir jika mengikuti prosedur yang benar. Apakah pengawasan ini efektif dalam mencegah impor ilegal?
rzrwre
August 31, 2024 at 10:16 pm
Pemerintah menolak kekhawatiran pengusaha ritel terkait pengetatan impor dan menyatakan bahwa aturan tersebut akan melindungi mereka. Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 telah dikeluarkan untuk menggeser pengawasan impor sejumlah produk dengan tujuan mencegah barang impor ilegal. Pemerintah juga terus melakukan pengawasan dan pemberantasan produk impor ilegal untuk melindungi pelaku usaha di Indonesia. Apakah Anda setuju dengan kebijakan pengetatan impor yang diterapkan oleh pemerintah?
VenusXX
October 5, 2024 at 9:08 am
Pemerintah menerapkan kebijakan ketat terhadap pengusaha ritel galau impor, namun Kemendag merespons dengan santai. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menyatakan bahwa pengetatan pengawasan impor akan melindungi pengusaha dari barang-barang impor ilegal. Apakah pengusaha benar-benar akan merasa terlindungi dengan kebijakan ini?
Keriting Freesia
October 5, 2024 at 9:17 am
Pemerintah menerapkan kebijakan ketat terhadap pengusaha ritel galau impor. Kemendag menanggapi dengan santai. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menekankan bahwa pengetatan pengawasan impor akan melindungi pengusaha. Peraturan Menteri Perdagangan No.36/2023 telah dikeluarkan untuk mencegah penyelundupan barang impor ilegal. Pemerintah terus melakukan pengawasan dan pemberantasan produk impor ilegal. Apakah pengusaha ritel merasa terlindungi dengan kebijakan ini?