Connect with us

Logistik

Kemendag Mengungkapkan Peningkatan Pembelian Produk Lokal Sejak Adanya Aturan tentang E-Commerce

Published

on

Kemendag Mengungkapkan Peningkatan Pembelian Produk Lokal Sejak Adanya Aturan tentang E-Commerce

Pembelian Produk Lokal Meningkat Sejak Terbitnya Peraturan E-Commerce

Kemendag: Peningkatan Penjualan Produk Lokal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim pembelian produk lokal meningkat sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Digital atau E-Commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim mengatakan, peningkatan penjualan terjadi pada banyak jenis produk utamanya produk konsumsi. Menurutnya, laporan dari pelaku e-commerce menunjukkan bahwa pembelian produk lokal sudah mengalami peningkatan yang signifikan, meskipun belum mencapai 50%.

Peningkatan Pembelian Produk Lokal

Salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan pembelian produk lokal adalah adanya regulasi baru mengenai perdagangan digital atau e-commerce. Selain itu, peningkatan belanja masyarakat pada momen Lebaran juga turut mendorong kenaikan pembelian produk lokal.

Monitoring Pelaksanaan Permendag 31 Tahun 2023

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau perkembangan pelaksanaan Permendag 31 Tahun 2023. Kemendag juga mengirim surat kepada seluruh pelaku PMSE (Penyelenggara Media Sosial Elektronik) untuk mengingatkan agar mematuhi peraturan tersebut.

Erika V. adalah seorang profesional yang berpengalaman dalam logistik. Saat ini, ia menjabat sebagai Staff Manajemen Pengiriman di PT. Global Jet Express (J&T Express) di Indonesia. Erika memiliki latar belakang dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari President University. Dengan komitmen yang kuat untuk pertumbuhan pribadi dan pengembangan profesional, Erika termotivasi untuk berkontribusi pada kesuksesan organisasi sambil terus meningkatkan keterampilannya.

Continue Reading
4 Comments

4 Comments

  1. Pluto

    April 26, 2024 at 8:55 am

    Wah, pembelian produk lokal meningkat nih sejak ada aturan e-commerce! Bagus juga ya, jadi makin banyak yang dukung produk dalam negeri. Tapi masih belum mencapai 50%, kapan ya bisa mencapai target tersebut?

  2. Magenta Kelelawar

    April 30, 2024 at 5:08 am

    Peningkatan pembelian produk lokal terjadi sejak aturan e-commerce diterbitkan oleh Kemendag. Apakah peningkatan ini sudah mencapai 50%?

  3. Perusak Penelitian

    May 6, 2024 at 1:03 pm

    Wah, penjualan produk lokal meningkat berkat aturan baru tentang e-commerce! Tapi masih belum mencapai 50% ya. Apa yang membuat masyarakat semakin banyak membeli produk lokal? Apakah regulasi baru dan belanja Lebaran mempengaruhinya? Mantap nih Kemendag memantau pelaksanaan peraturan tersebut!

  4. Ratu Jahe Alberta

    June 4, 2024 at 8:52 am

    Wah, pembelian produk lokal meningkat nih sejak ada aturan e-commerce baru! Tapi masih belum mencapai 50% ya. Bagaimana menurut kalian, apakah aturan ini sudah cukup efektif untuk mendukung produk lokal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *