Logistik
J&T Global Berisiko Langgar Hukum RI saat IPO di Hong Kong
Detik, JAKARTA – PT Global Jet Express atau J&T Express Indonesia diduga melakukan pelanggaran hukum terkait dengan proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang tengah digelar induknya, J&T Global Express Limited, di Bursa Hong Kong.
Pelanggaran Aturan Penanaman Modal
Berdasarkan prospektus IPO, secara tidak langsung Grup J&T mengakui telah menyiasati aturan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan aturan penanaman modal dan aturan pembatasan modal asing untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir. Perusahaan jasa kurir yang memulai bisnis pertamanya di Indonesia pada tahun 2015, beroperasi melalui PT Global JET Express, operator layanan kurir J&T Express Indonesia. Global JET Express atau J&T Express Indonesia tercatat sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan pemegang saham PT Cakrawala Lintas Benua dan PT Sukses Indo Investama.
Kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Robin Lo dan Effendy, dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen. Namun, Global JET Express sepenuhnya dimiliki oleh J&T Global Express melalui Winner Star Holdings Limited (HK), dengan kendali atas Global JET Express dilakukan melalui perjanjian kontraktual, sehingga Global JET Express dianggap sebagai entitas terafiliasi yang dikonsolidasikan oleh J&T Global Express.
Pelanggaran Praktik Pinjam Nama
Skema kepemilikan saham J&T Express Indonesia ini memunculkan dugaan pelanggaran atas praktik pinjam nama alias nominee arrangement yang dilarang oleh Undang-Undang (UU) No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 33 beleid tersebut menyebutkan bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Grup J&T juga diduga melakukan perjanjian kontraktual untuk menyiasati ketentuan dalam aturan mengenai penyelenggaraan pos atau jasa kurir. Batasan penanaman modal asing sebesar 49 persen untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir diatur oleh Undang-Undang No. 38/2009 tentang Pos yang sebagian telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. UU tentang Pos juga mewajibkan perusahaan pos asing untuk bekerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri melalui usaha patungan.
Menurut manajemen Grup J&T, karena secara praktis dan ekonomis tidak mungkin memisahkan operasi di ibu kota provinsi dan di luar ibu kota provinsi, J&T memilih menjalankan bisnisnya melalui entitas terafiliasi yang dikonsolidasikan, yakni Global Jet Express alias J&T Express Indonesia dan anak usahanya sebagai perusahaan operasional di Indonesia. Grup J&T memperoleh manfaat dari perjanjian kontraktual tersebut antara lain untuk menjalankan pengendalian yang efektif terhadap J&T Express Indonesia, memperoleh seluruh manfaat ekonomi dari J&T Express Indonesia, dan memiliki opsi eksklusif untuk membeli kepemilikan di J&T Express Indonesia bila diizinkan oleh hukum Indonesia.
Tinjauan Hukum
Praktisi hukum bisnis Frank Hutapea menyebut bahwa Grup J&T mengakui tidak memiliki saham langsung di perusahaan di Indonesia, tetapi menikmati seluruh kepentingan ekonomi dari perusahaan tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai dugaan pelanggaran hukum ini. Pelanggaran ini menjadi preseden yang penting bagi UU yang membatasi kepemilikan asing di Indonesia.
J&T Global Express akan mencatatkan sahamnya di Bursa Hong Kong pada akhir pekan ini, Jumat (27/10/2023). Dalam IPO ini, perusahaan tersebut menargetkan perolehan dana segar senilai HK$3,92 miliar atau setara dengan Rp7,9 triliun.
anjing longsoran sampah
February 3, 2024 at 4:32 pm
J&T Global diduga melanggar hukum Indonesia terkait dengan proses IPO di Hong Kong. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan aturan penanaman modal dan pembatasan modal asing untuk perusahaan jasa kurir. Skema kepemilikan saham J&T Express Indonesia juga mencurigakan sebagai praktik pinjam nama yang dilarang oleh Undang-Undang Penanaman Modal. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai dugaan pelanggaran ini. J&T Global Express akan mencatatkan sahamnya di Bursa Hong Kong dengan target perolehan dana segar sebesar Rp7,9 triliun.
marinir dre
February 3, 2024 at 7:26 pm
J&T Global diduga melanggar hukum Indonesia terkait dengan proses IPO di Hong Kong. Pelanggaran tersebut meliputi aturan penanaman modal dan praktik pinjam nama. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai dugaan pelanggaran ini.
spontan8ty
February 7, 2024 at 7:06 am
J&T Global diduga melanggar hukum terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran aturan penanaman modal dan praktik pinjam nama menjadi sorotan. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini?
Smurf Tua
March 2, 2024 at 1:29 pm
J&T Global diduga melanggar hukum terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran aturan penanaman modal dan praktik pinjam nama menjadi sorotan. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini?
Ella dari Cahaya
March 7, 2024 at 11:46 am
J&T Global diduga melanggar hukum terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran tersebut terkait dengan aturan penanaman modal dan pembatasan modal asing untuk perusahaan jasa kurir di Indonesia. Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan tentang praktik pinjam nama yang dilarang oleh Undang-Undang Penanaman Modal. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai hal ini.
Tank Guntur
March 11, 2024 at 9:02 pm
J&T Global diduga melanggar hukum terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran aturan penanaman modal dan praktik pinjam nama menjadi sorotan. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini?
Kotak Pemalu
March 11, 2024 at 9:03 pm
J&T Global diduga melanggar hukum terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran aturan penanaman modal dan praktik pinjam nama menjadi sorotan. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini?
DreadSherX
March 13, 2024 at 1:34 pm
J&T Global Express diduga melanggar hukum terkait IPO di Hong Kong. Pelanggaran aturan penanaman modal dan praktik pinjam nama menjadi sorotan. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ini?