Logistik
Asosiasi Soroti Impor Ilegal Melalui Jastip, Pengusaha Lawan Kargo Udara
Pengusaha Lawan Jastip: Asosiasi Soroti Impor Ilegal lewat Kargo Udara
Pendahuluan
Asosiasi ritel dan ekosistem di Indonesia menganggap bahwa praktik impor ilegal dan jasa titip atau jastip perlu dicegah. Hal ini disebabkan oleh banjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang saat ini menghadirkan kesulitan bagi bisnis ritel dan industri dalam negeri. Asosiasi juga menyoroti bahwa barang impor ilegal tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi pelaku usaha yang membayar pajak. Kurangnya pengawasan di pasar semakin memperparah kondisi ini.
Kebijakan Impor dan Jastip
Koordinasi Asosiasi Ekosistem sekaligus Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan. Hal ini menyebabkan impor legal tidak dapat dilakukan dan masih membuka peluang bagi impor ilegal dan jastip.
Budihardjo menjelaskan bahwa Permendag Nomor 3 tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izin. Selain itu, aturan teknis pelaksanaan juga belum memberikan kepastian dan kejelasan mekanisme dan prosedur penghitungan pemberian izin. Hal ini sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha.
Dampak Impor Ilegal lewat Kargo Udara
Impor ilegal lewat kargo udara menjadi salah satu sorotan asosiasi. Praktik ini dinilai merugikan negara dan merusak kompetisi pelaku usaha yang membayar pajak. Barang impor ilegal yang masuk melalui kargo udara tidak memenuhi ketentuan keamanan dan tidak melalui pengawasan yang memadai di pasar.
Contoh Kasus
Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal yang memproduksi produk elektronik mengalami penurunan penjualan karena adanya barang impor ilegal dengan harga murah yang masuk melalui kargo udara. Perusahaan tersebut harus bersaing dengan produk impor ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak membayar pajak. Hal ini merugikan perusahaan lokal dan mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri.
Statistik
Menurut data terbaru, jumlah barang impor ilegal yang masuk melalui kargo udara terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2023, tercatat ada peningkatan sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik impor ilegal lewat kargo udara masih menjadi masalah yang perlu segera ditangani.
Kesimpulan
Praktik impor ilegal dan jasa titip atau jastip perlu dicegah untuk melindungi bisnis ritel dan industri dalam negeri. Asosiasi ritel dan ekosistem menyoroti bahwa barang impor ilegal tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi pelaku usaha yang membayar pajak. Diperlukan kebijakan yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi masalah ini. Dengan demikian, bisnis ritel dan industri dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Hannibal Anjing
March 21, 2024 at 8:23 am
Wah, praktik impor ilegal lewat kargo udara emang bikin ribet ya! Asosiasi ritel dan ekosistem udah soroti hal ini dan menyorakin bahwa barang impor ilegal merugikan negara dan pelaku usaha yang bayar pajak. Ada yang tau gak, apa sih solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini?
pembunuh ibu
March 21, 2024 at 9:59 am
Impor ilegal lewat kargo udara merugikan bisnis lokal dan perlu dicegah. Apakah pemerintah sudah memiliki rencana untuk mengatasi masalah ini?
Bunga Martini
October 2, 2024 at 12:36 pm
Asosiasi ritel dan ekosistem di Indonesia menyoroti impor ilegal lewat jastip dan kargo udara. Praktik ini merugikan negara dan pelaku usaha yang membayar pajak. Apakah pemerintah memiliki rencana untuk mengatasi masalah ini?
Kacang Gamer
October 2, 2024 at 3:03 pm
Impor ilegal melalui jastip dan kargo udara menjadi perhatian asosiasi ritel dan ekosistem di Indonesia. Praktik ini merugikan negara dan mengganggu kompetisi pelaku usaha yang membayar pajak. Sudah saatnya ada kebijakan yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi masalah ini.