Connect with us

News

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Kabel Tanam PLN

Published

on

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Kabel Tanam PLN

Kejaksaan Negeri Maros Menahan Tersangka DPO Kasus Korupsi Pemasangan SUTM PT.PLN UP3 Makassar Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros telah menahan satu orang tersangka DPO dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pekerjaan pengadaan jasa pemasangan Sistem Utilitas Tenaga Listrik (SUTM) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.

Tersangka Diamankan di Kota Makassar

Tersangka yang diamankan adalah seorang kontraktor pelaksana yang berinisial IBR. Ia ditangkap oleh tim intelijen Kejari Maros saat sedang berada di salah satu kafe di Kota Makassar pada Rabu Malam, 5 Juni 2024.

Pemanggilan Tersangka Sebelum Penangkapan

Sebelum melakukan penangkapan paksa, tim jaksa dan penyidik telah memanggil tersangka sebanyak 4 kali secara persuasif. Namun, tersangka mengaku sakit dan tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Tim jaksa dan penyidik bahkan telah mengunjungi rumah tersangka untuk membujuknya dengan cara persuasif, namun tersangka tidak bersedia bekerjasama dengan alasan sakit.

Kejari Maros Tangkap Buron Kasus Tipikor Kabel Tanam PLN
Kejari Maros Tangkap Buron Kasus Tipikor Kabel Tanam PLN

Penangkapan Tersangka Setelah Tracking

Setelah melakukan tracking, pihak Kejari Maros berhasil menemukan tersangka di sebuah warung kopi di Jalan Pelita Raya dalam keadaan sehat. Oleh karena itu, tim intelijen dan penyidik melakukan upaya penangkapan paksa terhadap tersangka.

Pemeriksaan Saksi dan Penyelidikan Mendalam

Hingga saat ini, Kejari Maros telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tipikor ini. Penyelidikan masih terus dilakukan secara mendalam. Kasus ini telah merugikan negara sebesar 1,3 miliar dari total kontrak senilai 4,5 miliar. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus ini.

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal 25 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pekerjaan penggalian kabel tanam di Kecamatan Bantimurung Maros sepanjang 13,7 Km. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT. RTS melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT.PLN (Persero).

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
8 Comments

8 Comments

  1. Sphinx Pekat

    June 11, 2024 at 6:05 pm

    Kejari Maros menahan DPO kasus korupsi pembangunan kabel tanam PLN senilai Rp1,3 miliar. Apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini?

  2. Ceri Pembunuh

    June 12, 2024 at 12:05 pm

    Kejaksaan Negeri Maros menangkap seorang kontraktor pelaksana berinisial IBR yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi pemasangan SUTM PT.PLN UP3 Makassar Utara. Tersangka ditangkap setelah beberapa kali pemanggilan yang tidak dihadiri dengan alasan sakit. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini?

  3. dreadsherx

    June 13, 2024 at 2:03 pm

    Kejari Maros berhasil menahan seorang tersangka DPO kasus korupsi pembangunan kabel tanam PLN. Tersangka yang ditangkap adalah seorang kontraktor pelaksana. Apakah masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus ini?

  4. Bun Bun Tweety

    June 13, 2024 at 2:04 pm

    Kejaksaan Negeri Maros berhasil menahan tersangka DPO kasus korupsi pembangunan kabel tanam PLN. Tersangka yang ditangkap adalah seorang kontraktor pelaksana. Apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini?

  5. Pencuci Matahari

    June 13, 2024 at 2:04 pm

    Kejari Maros berhasil menangkap tersangka DPO kasus korupsi pembangunan kabel tanam PLN. Tersangka ditangkap setelah pemanggilan dan tracking dilakukan. Pertanyaannya, apakah masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini?

  6. Kentaur Mustard

    June 14, 2024 at 1:15 am

    DPO korupsi pembangunan kabel tanam PLN ditangkap oleh Kejari Maros. Tersangka ditahan setelah pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri. Pertanyaannya, apakah masih ada tersangka lain dalam kasus ini?

  7. Delapan Patroli

    July 11, 2024 at 7:48 pm

    Tersangka DPO kasus korupsi pemasangan kabel tanam PLN ditangkap oleh Kejari Maros di Kota Makassar. Tim jaksa dan penyidik telah memanggil tersangka sebelumnya namun tidak hadir dengan alasan sakit. Kejari Maros telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus ini dan masih melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. Apakah masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus ini?

  8. talenta kucing hutan

    July 14, 2024 at 10:15 am

    Tersangka DPO dalam kasus korupsi pembangunan kabel tanam PLN berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Maros setelah melakukan penangkapan paksa. Penyelidikan masih berlanjut dan kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *