Logistik
Pemerintah Provinsi Lampung Mengusulkan Kenaikan Denda Kendaraan Overload hingga Rp 24 Juta dan Mengaktifkan Timbangan Jalan.
Pemprov Lampung Usulkan Denda Kendaraan ODOL Naik Rp 24 Juta dan Aktifkan Timbangan Jalan
Kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) Masih Kerap Terjadi di Lampung
Kendaraan over dimensi over loading (ODOL) yang melintas di beberapa titik daerah Lampung seperti di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara masih sering terjadi. Bahkan akibat kendaraan ODOL ini, beberapa ruas jalan mengalami kerusakan dan bergelombang.
Razia dan Surat Edaran Gubernur Belum Efektif
Meski sudah dilakukan razia oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama tim penegakan hukum (Gakum) di akhir tahun lalu, tampaknya belum menimbulkan efek jera. Pelanggaran ODOL seperti di perbatasan Way Kanan hingga Lampung Utara ini didominasi oleh angkutan truk batu bara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No. 045.2/0208/V.13/2022 yang menetapkan bahwa angkutan batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang beratnya sesuai izin (JB), yaitu 8 ton, dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang. Kendaraan kecil dan iring-iringan kendaraan hanya diperbolehkan sebanyak 3 kendaraan dan dilaksanakan pada malam hari.
Usulan Denda Naik dan Aktivasi Timbangan Jalan
Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan peningkatan denda bagi kendaraan ODOL menjadi Rp 24 juta. Selain itu, juga akan dilakukan aktivasi timbangan jalan untuk memastikan kendaraan yang melintas mematuhi batas berat yang diizinkan.
Pluto
July 22, 2024 at 9:02 am
Wah, Pemprov Lampung serius nih dalam menangani kendaraan ODOL. Mereka mengusulkan kenaikan denda hingga Rp 24 juta dan akan mengaktifkan timbangan jalan. Bagaimana pendapatmu tentang langkah ini?
talenta kucing hutan
July 22, 2024 at 10:37 am
Wah, Pemprov Lampung serius nih mengatasi masalah kendaraan ODOL! Mereka usulkan denda naik jadi Rp 24 juta dan akan aktifkan timbangan jalan. Mantap banget! Apakah usulan ini bisa mengurangi pelanggaran ODOL di Lampung?
jepit rambut
July 22, 2024 at 11:06 am
Mantap nih usulan dari Pemprov Lampung! Denda buat kendaraan ODOL naik jadi Rp 24 juta, semoga bisa bikin pengemudi lebih patuh. Plus, aktivasi timbangan jalan juga bakal memastikan kendaraan mematuhi batas berat yang diizinkan. Bagaimana menurut kalian, apakah ini langkah yang efektif untuk mengatasi masalah kendaraan ODOL di Lampung?
Pendorong
July 22, 2024 at 9:52 pm
Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan kenaikan denda kendaraan overload hingga Rp 24 juta dan mengaktifkan timbangan jalan. Ini sebagai upaya untuk mengatasi masalah kendaraan ODOL yang sering terjadi di Lampung, terutama oleh angkutan truk batu bara. Pertanyaannya, apakah usulan ini akan efektif dalam mengurangi pelanggaran ODOL?
Oblivion kenari
July 23, 2024 at 2:27 pm
Wah, Pemprov Lampung serius nih! Mereka usulkan denda kendaraan ODOL naik jadi Rp 24 juta dan mau aktifin timbangan jalan. Pertanyaannya, apakah usulan ini bakal berhasil mengurangi pelanggaran ODOL di Lampung?
Benang X
July 23, 2024 at 2:34 pm
Mantap nih Pemprov Lampung! Usulan kenaikan denda kendaraan ODOL sampe Rp 24 juta dan aktivasi timbangan jalan bakal bikin pelanggaran ODOL berkurang gak ya?
Felix Tua
July 24, 2024 at 6:03 am
Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan kenaikan denda kendaraan overload hingga Rp 24 juta dan mengaktifkan timbangan jalan. Kendaraan over dimensi over loading (ODOL) masih sering terjadi di Lampung, menyebabkan kerusakan jalan. Meskipun sudah dilakukan razia dan surat edaran, pelanggaran ODOL masih dominan oleh truk batu bara. Pertanyaannya, apakah usulan ini akan efektif untuk mengurangi pelanggaran ODOL?
Pemotong Bunuh Diri
July 24, 2024 at 4:19 pm
Pemprov Lampung mengusulkan kenaikan denda kendaraan ODOL hingga Rp 24 juta dan mengaktifkan timbangan jalan. Masih sering terjadi kendaraan ODOL di Lampung, namun razia dan surat edaran belum efektif. Pertanyaannya, apakah usulan ini akan berhasil mengurangi pelanggaran ODOL?