News
Meskipun Mendapat Penolakan dari Pebisnis, Pembatasan Truk Barang Masih Berlaku Mulai 5 April
Pembatasan Operasional Angkutan Barang dan Logistik Selama Lebaran 2024
Pendahuluan
Pada tanggal 5 April 2024, pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang dan logistik dalam rangka mendukung kelancaran serta keselamatan arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri / Lebaran 2024. Meskipun sempat menuai sorotan dari sejumlah asosiasi pelaku usaha pemilik barang dan operator trucking, kebijakan ini tetap akan diberlakukan pada sejumlah ruas Jalan Tol maupun Non Tol selama 12 hari, mulai pukul 09.00 tanggal 5 April 2024 hingga pukul 08.00 tanggal 16 April 2024.
Harapan Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI)
Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), Irwandy MA Rajabasa, berharap agar arus barang ekspor pada saat Libur Lebaran tahun ini tidak terhambat demi memberikan kepastian kepada kalangan dunia usaha. Meskipun memahami adanya pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran demi kelancaran arus mudik dan balik penumpang, Irwandy berharap agar kegiatan ekspor yang sudah terjadwal sebelumnya tetap dapat berjalan lancar.
Permasalahan dalam Sektor Logistik
Pelaku usaha trucking yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengungkapkan bahwa logistik performance indeks (LPI) Indonesia sulit membaik karena masih tingginya biaya sektor logistik dan melemahnya aktivitas usaha angkutan barang. Salah satu pemicu permasalahan ini adalah sejumlah regulasi pemerintah yang tidak berpihak pada keberlangsungan bisnis usaha angkutan barang dan logistik, terutama pembatasan operasional trucking saat hari-hari libur nasional.
Pandangan Aptrindo
Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan operasional truk selama libur nasional yang diambil pemerintah tidak tepat. Persepsi yang kurang tepat dari pemerintah terkait armada truk sebagai penyebab kemacetan lalu lintas perlu dikoreksi. Aptrindo menilai bahwa angkutan barang dan angkutan orang sama-sama penting dalam transportasi untuk melanjutkan kehidupan manusia.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, akan dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran tahun ini. Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah mengatur pembatasan operasional angkutan barang mulai tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 hingga tanggal 16 April 2024 pukul 08.00.
Tujuan Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada periode libur keagamaan atau libur nasional yang seringkali memiliki tingkat lalu lintas yang sangat tinggi. Selain itu, pembatasan ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan pada periode libur keagamaan atau libur nasional, serta memperlancar mobilitas masyarakat untuk keperluan ibadah, liburan, pulang kampung, dan keperluan lainnya. Dengan pembatasan ini diharapkan dapat tercipta ketertiban, kelancaran, dan keamanan selama musim Lebaran.
buah lady
April 4, 2024 at 6:16 pm
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang masih berlaku mulai 5 April. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama Lebaran dan memperlancar mobilitas masyarakat. Apakah pembatasan ini akan berdampak pada kelancaran kegiatan ekspor?
Jerman Kayu
April 6, 2024 at 2:13 am
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang tetap berlaku mulai 5 April. Apakah pembatasan ini akan benar-benar dapat meningkatkan kelancaran arus mudik dan balik?
RZRWRE
April 6, 2024 at 4:26 am
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang masih berlaku mulai 5 April. Menurut Ketua Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI), Irwandy MA Rajabasa, arus barang ekspor saat Libur Lebaran tahun ini diharapkan tidak terhambat. Namun, Aptrindo sebagai asosiasi pengusaha truk Indonesia mengkritik kebijakan pembatasan ini dan menyatakan bahwa angkutan barang dan angkutan orang sama-sama penting dalam transportasi. Pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperlancar mobilitas masyarakat selama Lebaran.
ahli pinball
April 8, 2024 at 10:13 pm
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang tetap berlaku mulai 5 April. Apakah pembatasan ini dapat membantu mengurangi kemacetan lalu lintas saat Lebaran?
Gnome Menyenangkan
April 14, 2024 at 1:12 pm
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang masih berlaku mulai 5 April. Apakah pembatasan ini dapat memperlancar arus mudik dan balik serta menjaga keamanan selama Lebaran?
Penunggang Lincoln
April 14, 2024 at 2:24 pm
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang masih berlaku mulai 5 April. Apakah pembatasan ini akan berdampak pada kelancaran arus barang ekspor selama libur Lebaran tahun ini?
Protein Kilat
April 15, 2024 at 8:37 pm
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang masih berlaku mulai 5 April. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama libur Lebaran dan memperlancar mobilitas masyarakat. Apakah pembatasan ini akan berdampak pada kegiatan ekspor yang sudah terjadwal sebelumnya?
Chopper Tuntutan
April 17, 2024 at 2:27 pm
Meskipun mendapat penolakan dari pebisnis, pembatasan truk barang masih berlaku mulai 5 April. Pertanyaannya, apakah pembatasan ini benar-benar efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperlancar mobilitas selama musim Lebaran?