Logistik
Kemenhub Mengungkap 4.345 Angkutan Barang Melanggar Aturan, Termasuk yang Dimiliki oleh ASSA dan BPTR
Kemenhub Sebut 4.345 Angkutan Barang Langgar Aturan, Ada Milik ASSA dan BPTR
Ringkasan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang melanggar aturan termasuk kendaraan milik PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR) dan PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau.
Pendahuluan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa sebanyak 4.345 kendaraan angkutan barang melanggar aturan di Indonesia. Dalam jumlah tersebut, terdapat kendaraan milik PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR) dan PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 8.096 kendaraan dan menemukan pelanggaran pada 4.345 kendaraan tersebut.
Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang
Menurut Kemenhub, pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang meliputi berbagai aspek, seperti kelebihan muatan, kelengkapan dokumen, dan kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Pelanggaran ini dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, serta merugikan perusahaan angkutan barang yang beroperasi secara legal.
Kendaraan Milik BPTR dan ASSA
Dalam pengumuman Kemenhub, terdapat kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan milik PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR) dan PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA). Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap armada mereka agar mematuhi aturan yang berlaku.
Tindakan yang Dilakukan Kemenhub
Untuk menangani pelanggaran kendaraan angkutan barang, Kemenhub telah melakukan pemeriksaan terhadap 8.096 kendaraan. Selanjutnya, pihak Kemenhub akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di Indonesia.
Kesimpulan
Pelanggaran kendaraan angkutan barang di Indonesia, termasuk kendaraan milik BPTR dan ASSA, merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Kemenhub telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan kendaraan dan menemukan pelanggaran pada sebagian besar kendaraan tersebut. Dengan mengambil tindakan yang tepat, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga keselamatan dan efisiensi dalam angkutan barang dapat terjamin.
Tebakan Jigsaw
September 19, 2024 at 1:00 pm
Wah, banyak banget angkutan barang yang melanggar aturan nih! Termasuk yang dimiliki oleh BPTR dan ASSA. Kemenhub harus tegas nih dalam menindak mereka. Apa ya sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar?
Ella dari Cahaya
September 19, 2024 at 3:17 pm
Kemenhub mengungkapkan bahwa sebanyak 4.345 angkutan barang melanggar aturan di Indonesia, termasuk milik BPTR dan ASSA. Pelanggaran ini mencakup kelebihan muatan, kelengkapan dokumen, dan kondisi kendaraan yang tidak aman. Pertanyaannya, apa tindakan yang akan diambil Kemenhub untuk mengatasi masalah ini?