News
GPEI Mendorong Penertiban Ekspor Batubara STS di Muara Jawa
LOGISTIKNEWS.ID – Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo)…
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia Mempersoalkan Kegiatan STS di Muara Jawa
Pada Selasa (23/1/2024), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait kegiatan alih muat atau ship to ship (STS) kargo ekspor di Muara Jawa, Samarinda Kalimantan Timur. Mereka menyoroti bahwa kegiatan STS di Muara Jawa belum masuk wilayah pabean dan berpotensi merugikan pendapatan negara yang berasal dari royalty.
Investigasi Terhadap Kegiatan STS di Muara Jawa dan Muara Berau
Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI, Toto Dirgantoro, mengungkapkan bahwa pada pertengahan Desember 2023, dirinya bersama tim telah melakukan investigasi terhadap kegiatan STS di Muara Jawa dan Muara Berau. Mereka melihat langsung aktivitas di kedua fasilitas STS tersebut.
Penetapan Lokasi Pelabuhan untuk Kegiatan STS
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 244 Tahun 2020, lokasi pelabuhan alih muat Muara Berau dan Muara Jawa telah ditetapkan. Pelabuhan Muara Berau telah ditetapkan sebagai kawasan pabean, sedangkan Muara Jawa belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
Potensi Kerugian Negara dan Tuntutan Depalindo dan GPEI
Toto Dirgantoro mempertanyakan mengapa Muara Jawa bisa melakukan kegiatan ship to ship untuk ekspor kargo batubara meskipun belum sebagai kawasan pabean. Selain itu, tarif di Muara Jawa juga belum diketahui pasti dan diduga lebih murah dibandingkan tarif di Muara Berau. Praktek layanan di luar kawasan pabean berpotensi menurunkan penerimaan negara terkait selisih pemberitahuan volume muatan batubara ekspor.
Depalindo dan GPEI mendesak agar Presiden Joko Widodo turun tangan untuk menegur para Menteri terkait agar segera menertibkan praktik STS di Muara Jawa yang berpotensi merugikan negara. Mereka juga mendesak Kementerian Keuangan untuk tidak mengesampingkan aturan yang telah dibuat sendiri dan mesti tegas dalam mengatur kegiatan STS di luar kawasan pabean.
Regulasi Terkait Pemuatan Barang Ekspor di Tempat Lain di Luar Kawasan Pabean
Berdasarkan Permenkeu No:155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di bidang Ekspor, pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah jika tidak tersedia Kawasan Pabean atau jika barang ekspor tersebut bersifat khusus yang tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean. Namun, kendala teknis di Kawasan Pabean juga dapat menjadi alasan untuk melakukan pemuatan di tempat lain di luar Kawasan Pabean.
Granger Kecil
February 3, 2024 at 7:24 pm
GPEI dan Depalindo mengungkapkan kekhawatiran terhadap kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean dan berpotensi merugikan pendapatan negara. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menertibkan praktik ini dan Kementerian Keuangan untuk tegas dalam mengatur kegiatan STS di luar kawasan pabean.
Ancaman Rendah
February 4, 2024 at 5:14 am
GPEI dan Depalindo mengungkapkan kekhawatiran terkait kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean dan berpotensi merugikan pendapatan negara. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan Kementerian Keuangan untuk menertibkan praktik tersebut. Artikel ini juga menjelaskan regulasi terkait pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean.
tembakan bebek
March 7, 2024 at 12:24 am
GPEI dan Depalindo mempertanyakan kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean dan berpotensi merugikan pendapatan negara. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menegur para Menteri terkait agar segera menertibkan praktik ini. Apakah Kementerian Keuangan akan mengambil tindakan tegas terkait kegiatan STS di luar kawasan pabean?
penunggang lincoln
April 24, 2024 at 10:55 pm
GPEI dan Depalindo mempertanyakan kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean dan berpotensi merugikan pendapatan negara. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menertibkan praktik ini dan Kementerian Keuangan untuk tidak mengesampingkan aturan yang telah dibuat. Apakah Muara Jawa memiliki alasan teknis untuk melakukan pemuatan di luar Kawasan Pabean?
Semprot Turanga
June 9, 2024 at 11:44 pm
GPEI dan Depalindo mengkhawatirkan kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean dan berpotensi merugikan pendapatan negara. Mereka mendesak Presiden Jokowi untuk menertibkan praktik tersebut dan Kementerian Keuangan untuk tegas dalam mengatur kegiatan STS di luar kawasan pabean. Apakah pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean memang diperbolehkan dalam regulasi yang ada?
Orang Belgia
July 1, 2024 at 2:50 pm
GPEI dan Depalindo mengungkapkan kekhawatiran terkait kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan ini bisa dilakukan meskipun belum sebagai kawasan pabean dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menegur para Menteri terkait agar segera menertibkan praktik ini.
Benang X
August 4, 2024 at 10:51 pm
GPEI dan Depalindo mengungkapkan kekhawatiran terkait kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean. Mereka mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk menegur para Menteri terkait. Apakah Kementerian Keuangan akan mengambil tindakan tegas terkait regulasi STS di luar kawasan pabean?
Mainan Peep
August 5, 2024 at 12:53 am
GPEI dan Depalindo mengungkapkan kekhawatiran terkait kegiatan STS di Muara Jawa yang belum masuk wilayah pabean dan berpotensi merugikan pendapatan negara. Mereka mendesak Presiden Jokowi dan Kementerian Keuangan untuk menertibkan praktik ini. Apakah ada regulasi yang mengatur pemuatan barang ekspor di tempat lain di luar kawasan pabean?