Logistik
Buruh Meminta Pemerintah Melarang e-Commerce Beroperasi di Bidang Logistik, Ini Alasannya
KSPI Minta Pemerintah Larang E-commerce Punya Usaha Logistik
KSPI Meminta Larangan Usaha Logistik Bagi Perusahaan E-commerce
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha layanan logistik.
Dampak PHK pada Perusahaan Logistik Lain
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan dibukanya usaha jasa logistik oleh para perusahaan e-commerce membuat banyak karyawan di perusahaan logistik lain seperti PT Pos Indonesia harus merumahkan (PHK) para karyawannya.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan
Selain itu, Said Iqbal juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Sebab dalam beleid itu, menurut dia, mengizinkan perusahaan e-commerce untuk membuka jasa logistik untuk menunjang pendistribusian layanan pengirimannya.
Tuntutan KSPI kepada Kemenhub
“Kami meminta dengan tegas pada Kemenhub untuk segera mencabut peraturan uang mereka buat yang mengakibatkan anggota-anggota karyawan logistik dan kurir sudah terancam PHK dan sebagian sudah PHK,” ujarnya usai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Perlakuan Terhadap Perusahaan E-commerce
“Pos Indonesia akan ada PHK besar-besaran, ini negara atau milik sendiri? Pos Indonesia dibiarkan mati, tapi Shopee, Blibli, Tokopedia, dan TikTok diberikan keleluasaan untuk mengembangkan platformnya plus logistik dan kurirnya diperbolehkan,” sambungnya.
jahe baja
July 17, 2024 at 8:30 pm
KSPI meminta pemerintah melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha logistik karena dampak PHK pada perusahaan logistik lain. Mereka juga meminta Kemenhub mencabut peraturan yang mengizinkan e-commerce membuka jasa logistik. Perlakuan terhadap perusahaan e-commerce juga menjadi sorotan. Apakah Anda setuju dengan permintaan KSPI?
gergaji rakitan
July 17, 2024 at 11:59 pm
Buruh meminta pemerintah melarang e-commerce beroperasi di bidang logistik karena hal ini menyebabkan PHK pada perusahaan logistik lain. Mereka juga meminta pencabutan peraturan yang mengizinkan e-commerce membuka jasa logistik. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan terkait tuntutan ini?
noh noh
July 18, 2024 at 12:35 pm
KSPI meminta pemerintah melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha layanan logistik karena menyebabkan PHK pada perusahaan logistik lain. Apakah Anda setuju dengan tuntutan KSPI ini?
protein kilat
July 18, 2024 at 12:52 pm
KSPI meminta pemerintah melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha layanan logistik karena berdampak pada PHK karyawan perusahaan logistik lain. Mereka juga meminta Kemenhub mencabut Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan e-commerce membuka jasa logistik. Pertanyaannya, apakah perlakuan terhadap perusahaan e-commerce adil?
Roti Setan
July 19, 2024 at 1:19 am
KSPI meminta pemerintah melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha logistik. Mereka mengatakan bahwa hal ini menyebabkan PHK di perusahaan logistik lain seperti PT Pos Indonesia. Apakah Anda setuju dengan permintaan KSPI?
DreadSherX
July 19, 2024 at 5:16 pm
Buruh meminta pemerintah melarang e-commerce beroperasi di bidang logistik karena dampak PHK pada perusahaan logistik lain. KSPI juga meminta Kemenhub mencabut peraturan yang mengizinkan e-commerce membuka jasa logistik. Perlakuan terhadap perusahaan e-commerce juga menjadi perhatian. Apa pendapat Anda tentang permintaan ini?
Pixy Mox
July 20, 2024 at 6:24 pm
KSPI meminta pemerintah melarang perusahaan e-commerce memiliki usaha logistik karena dampak PHK pada perusahaan logistik lain. Mereka juga meminta pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan e-commerce membuka jasa logistik. Perlakuan terhadap perusahaan e-commerce juga dipertanyakan.
penakluk jurang
July 20, 2024 at 6:24 pm
Buruh meminta pemerintah melarang e-commerce beroperasi di bidang logistik karena hal ini berdampak pada PHK karyawan perusahaan logistik lain. Mereka juga meminta pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan e-commerce membuka jasa logistik. Tuntutan ini diajukan oleh KSPI kepada Kemenhub.