Connect with us

Logistik

TikTok Shop Kembali, Pengamat: Medsos dan E-Commerce Harus Terpisah

Published

on

Pendahuluan

Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, secara tegas mengkritik sekaligus mengingatkan hidupnya kembali TikTok Shop dalam aplikasi media sosial milik mereka. Heru menilai, terjadi pelanggaran aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Pemisahan Fungsi Media Sosial dan E-Commerce

Dalam permendag tersebut secara tegas menyatakan, pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce tidak boleh digunakan dalam satu aplikasi. “E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan sosial medianya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran,” papar Heru.

Pelanggaran Aturan

“Sebab tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi,” sambung Heru.

Penerapan Aturan

Pemerintah, lanjut Heru, harus juga memastikan aturan itu ditegakkan. Sebab, jangan sampai dominasi asing e-commerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok mengumumkan kemitraan strategis pada Senin, kemarin. TikTok besutan ByteDance, raksasa teknologi asal China, akan menjadi pengendali dengan menggenggam 75 persen saham Tokopedia.

Awas Dominasi Asing

“Dominasi asing yang harus diwaspadai adalah jangan sampai e-commerce yang dimiliki di Indonesia jadi pintu masuk saja bagi produk dari negara di mana pemain asing itu berasal. Sebab, ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce tapi produk dari Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harga sangat murah. Predatory pricing seperti itu harus kita awasi dan sanksi nantinya,” kata Heru.

Penerapan Aturan Lama

“Aturan lama dijalankan dengan tegas, seperti pemisahan social media dan e-commerce. Ini harus dipastikan,” kata Heru.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Status Kerja Sama TikTok dengan Tokopedia

Sebelumnya diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan masih mengatakan saat ini kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia masih dalam tahap uji coba. Tahap uji coba itu berlaku selama tiga sampai empat bulan dan selanjutnya akan ditentukan untuk ditetapkan atau disempurnakan. Hal ini dilakukan atas penilaian pemerintah yang berdasar pada Permendag 31/2023.

Kesimpulan

Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritik adanya TikTok Shop dalam aplikasi media sosial TikTok. Menurutnya, terjadi pelanggaran aturan yang mengharuskan pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce. Heru juga mengingatkan bahwa dominasi asing dalam e-commerce dapat merugikan pelaku UMKM. Heru meminta pemerintah untuk memastikan aturan tersebut ditegakkan dengan baik. Kerja sama antara TikTok dan Tokopedia saat ini masih dalam tahap uji coba.

Erika V. adalah seorang profesional yang berpengalaman dalam logistik. Saat ini, ia menjabat sebagai Staff Manajemen Pengiriman di PT. Global Jet Express (J&T Express) di Indonesia. Erika memiliki latar belakang dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari President University. Dengan komitmen yang kuat untuk pertumbuhan pribadi dan pengembangan profesional, Erika termotivasi untuk berkontribusi pada kesuksesan organisasi sambil terus meningkatkan keterampilannya.

Continue Reading
7 Comments

7 Comments

  1. Bergulat

    February 3, 2024 at 7:10 pm

    Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritik kembalinya TikTok Shop dalam aplikasi TikTok. Ia menilai terjadi pelanggaran aturan yang mengharuskan pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce. Heru juga memperingatkan tentang dominasi asing dalam e-commerce yang dapat merugikan pelaku UMKM. Ia meminta pemerintah untuk menegakkan aturan dengan baik. Kerja sama TikTok dan Tokopedia saat ini masih dalam tahap uji coba.

  2. Semprot Turanga

    February 3, 2024 at 7:32 pm

    Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritik kembalinya TikTok Shop dalam aplikasi media sosial TikTok. Dia menilai ini melanggar aturan yang memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce. Heru juga mengingatkan tentang dominasi asing dalam e-commerce yang dapat merugikan pelaku UMKM. Dia meminta pemerintah untuk menegakkan aturan tersebut dengan baik. Kerja sama antara TikTok dan Tokopedia saat ini masih dalam tahap uji coba.

  3. Patton Penggali

    October 3, 2024 at 2:32 am

    TikTok Shop kembali, pengamat mengkritik pelanggaran aturan dan meminta pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce. Apakah dominasi asing dalam e-commerce bisa merugikan pelaku UMKM?

  4. Genghis

    October 5, 2024 at 11:03 am

    TikTok Shop kembali dalam aplikasi media sosial TikTok menuai kritik dari pengamat ekonomi digital. Pelanggaran aturan pemisahan fungsi media sosial dan e-commerce serta dominasi asing dalam e-commerce menjadi sorotan. Apakah pemerintah akan menegakkan aturan tersebut dengan baik?

  5. Petir Pedas

    October 5, 2024 at 11:58 am

    Pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, mengkritik keberadaan TikTok Shop dalam aplikasi TikTok. Menurutnya, ini melanggar aturan yang memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce. Heru juga menyoroti dominasi asing dalam e-commerce yang dapat merugikan pelaku UMKM. Dia meminta pemerintah untuk menegakkan aturan dengan baik. Kerja sama antara TikTok dan Tokopedia masih dalam tahap uji coba.

  6. XisAlert

    October 5, 2024 at 2:55 pm

    Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritik kembalinya TikTok Shop dalam aplikasi TikTok. Menurutnya, ini melanggar aturan yang memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce. Heru juga mengingatkan tentang bahaya dominasi asing dalam e-commerce. Apakah pemerintah akan menegakkan aturan ini dengan baik?

  7. Anak Gila

    October 5, 2024 at 3:48 pm

    Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, mengkritik keberadaan TikTok Shop dalam aplikasi TikTok. Menurutnya, ini melanggar aturan yang memisahkan fungsi media sosial dan e-commerce. Heru juga memperingatkan tentang dominasi asing dalam e-commerce yang dapat merugikan UMKM. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan untuk menegakkan aturan tersebut?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *