Logistik
Selisih Jumlah Kontainer Impor antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000.
Perbedaan Jumlah Pertek Impor dan Persetujuan Impor di Indonesia
Pendahuluan
Pada tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima sebanyak 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) impor untuk 10 komoditas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.755 Pertek telah diterbitkan, 11 permohonan ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Perbedaan Jumlah Pertek dan Persetujuan Impor
Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada tanggal 16 Mei 2024, terdapat perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, sebanyak 821 PI telah diterbitkan. Perbedaan jumlah tersebut mencapai sekitar 24.000 kontainer.
Penjelasan dari Kementerian Perindustrian
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024. Penjelasan ini merupakan respons terhadap viralnya penumpukan kontainer berisi barang impor di tiga pelabuhan utama, yaitu Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Febri juga menyampaikan bahwa dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menginformasikan ketidaktahuannya mengenai kepemilikan kontainer tersebut oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.
Tanggung Jawab Kementerian Perindustrian
Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan melindungi industri dalam negeri agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, terutama di dalam negeri.
Febri menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian memiliki kepentingan agar terdapat pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.
Pluto
May 28, 2024 at 8:35 am
Wah, selisih jumlah kontainer impor antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000! Apa sih sebabnya bisa terjadi perbedaan jumlah yang besar seperti ini?
Putus asa Biru
May 28, 2024 at 5:43 pm
Wah, selisih jumlah kontainer impor antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000! Kok bisa ya? Apakah Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas hal ini?
bergulat
May 28, 2024 at 5:44 pm
Wah, selisih jumlah kontainer impor antara Pertek dan Persetujuan Impor ternyata sekitar 24.000 loh! Gimana nih tanggung jawab Kementerian Perindustrian terkait hal ini?
Mustard Hitam
May 28, 2024 at 9:23 pm
Wah, jumlah kontainer impor yang berbeda antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000 nih! Kok bisa ya terjadi perbedaan sebesar itu? Apa tanggung jawab Kementerian Perindustrian dalam hal ini?
Cookie Liar
June 29, 2024 at 5:59 am
Wah, ternyata ada selisih jumlah kontainer impor antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000 loh! Apa ya yang menyebabkan perbedaan jumlah tersebut?
mousebuzz
June 29, 2024 at 6:18 am
Selisih jumlah kontainer impor antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000, hal ini menjadi perhatian Kementerian Perindustrian. Apakah langkah yang akan diambil oleh Kementerian untuk mengatasi perbedaan ini?
Dez Bonbon
July 16, 2024 at 4:04 pm
Wah, ternyata ada selisih jumlah kontainer impor antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000 loh! Apa ya tanggung jawab Kementerian Perindustrian terkait hal ini?
doodle trixie
August 1, 2024 at 9:06 am
Wah, ternyata selisih jumlah kontainer impor antara Pertek dan Persetujuan Impor sekitar 24.000 loh! Perbedaan ini mencapai angka yang cukup tinggi ya. Apa ya tanggapan dari Kementerian Perindustrian terkait hal ini?