Logistik
Resmi, Bea Masuk Barang Kiriman PMI Gratis Sampai US$ 500
# Resmi, Bea Masuk Barang Kiriman PMI Gratis Sampai US$ 500
## Pemerintah Memberikan Kemudahan Pengiriman Barang bagi PMI
Pemerintah Indonesia telah resmi memberikan kemudahan dalam hal pengiriman barang dari luar negeri yang dimiliki oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kemudahan tersebut berlaku baik dalam hal fiskal maupun prosedural, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
## Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Kiriman PMI
Peraturan tersebut berisi beberapa hal penting, salah satunya adalah mengenai ketentuan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman PMI. Selain itu, juga terdapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
## Sinergi antara Kemenkeu dan Kemendag
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberikan relaksasi terhadap larangan dan pembatasan impor barang kiriman PMI. Di masa sekarang, pembebasan bea masuk akan diberikan untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal US$ 500 dengan catatan pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk PMI yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk PMI selain yang terdaftar pada BP2MI.
## Insentif untuk Barang Kiriman PMI
“Pemerintah memberikan insentif kepada barang kiriman PMI. Dengan penguatan akuntabilitas, pemerintah memberikan fasilitas de minimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI. Total satu tahun diberikan sebanyak US$ 1.500,” ucap Askolani, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
## Ketentuan Pembebasan Bea Masuk
Dalam regulasi tersebut, pembebasan bea masuk tidak dipungut PPN dan dikecualikan dari PPh. Terdapat dua ketentuan pembebasan bea masuk:
1. PMI tercatat di BP2MI, dengan jumlah pengiriman maksimal 3 kali setahun dan nilai satu kali transaksi sebesar US$ 500.
2. PMI selain yang tercatat di BP2MI, dengan jumlah pengiriman maksimal 1 kali setahun sebesar US$ 500. Jika melebihi batas threshold de minimis, maka akan dipungut bea masuk sebesar 7,5% dan pajak dalam rangka impor.
## Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Bawaan Penumpang dan Barang Pindahan
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan untuk barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Untuk HKT pekerja migran, akan diberikan pembebasan bea masuk maksimal 2 unit untuk 1 kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, pembebasan bea masuk mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
## Proses Pengiriman Barang dan Penelusuran Bea Cukai
Proses pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Bea Cukai hanya bertanggung jawab untuk pemeriksaan barang, sedangkan persiapan barang sebelum diperiksa, pengemasan, hingga pengantaran barang merupakan wewenang penyelenggara pos. Jika terdapat masalah terkait penerimaan atau kondisi barang yang tidak sesuai, penerima barang dapat menghubungi penyelenggara pos. Untuk mengetahui status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
## Apresiasi terhadap PMI
Pemerintah memberikan apresiasi kepada PMI dengan memberikan kemudahan dalam pengiriman barang kiriman. PMI yang terdaftar akan mendapatkan insentif sebesar US$ 1.500 yang dibagi menjadi tiga kali pengiriman. Namun, fasilitas ini tidak akan diberikan jika pengiriman dilakukan lebih dari tiga kali.
Magoo Baru
February 12, 2024 at 10:49 am
Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang bagi PMI dengan pembebasan bea masuk hingga US$ 500. Apakah kemudahan ini berlaku untuk semua jenis barang kiriman PMI?
Naiknya Howitzer
March 7, 2024 at 3:17 pm
Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang bagi PMI dengan pembebasan bea masuk hingga US$ 500. Apakah pembebasan ini hanya berlaku untuk barang kiriman atau juga untuk barang bawaan penumpang?
Adipati Taffy
April 17, 2024 at 7:26 am
Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang bagi PMI dengan pembebasan bea masuk hingga US$ 500. Apakah ini akan mendorong peningkatan pengiriman barang kiriman oleh PMI?
jari lumpur
July 17, 2024 at 11:00 am
Yeay! Akhirnya PMI dapat mengirim barang dari luar negeri dengan mudah dan gratis! Terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang memberikan kemudahan ini. Tapi, apakah ada batasan nilai barang yang bisa dikirim?
Elang Keberuntungan
October 5, 2024 at 10:43 am
Wah, mantap nih kebijakan pemerintah! Sekarang PMI bisa kirim barang dari luar negeri dengan bebas bea masuk sampai US$ 500. Tapi, kalau pengirimannya lebih dari tiga kali, insentifnya nggak berlaku ya?
Gergaji Rakitan
October 5, 2024 at 1:38 pm
Wah, pemerintah memberikan kemudahan banget nih buat PMI dalam pengiriman barang dari luar negeri. Bea masuk untuk barang kiriman PMI dihapus sampai US$ 500. Tapi, ada batasan juga ya, maksimal 3 kali pengiriman dalam setahun. Ada yang udah tahu, apa aja barang yang bisa dikirim bebas bea masuk buat PMI?
Peluru Semesta
October 5, 2024 at 1:48 pm
Pemerintah memberikan kemudahan pengiriman barang bagi PMI dengan pembebasan bea masuk hingga US$ 500. Apakah insentif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang?
saturnalia
October 5, 2024 at 3:38 pm
Wah, mantap nih kebijakan pemerintah! PMI bisa kirim barang dari luar negeri tanpa bayar bea masuk sampe US$ 500. Tapi, kalo lebih dari 3 kali pengiriman, bea masuk tetap harus dibayar ya?