Connect with us

Logistik

Polisi Melarang Truk Barang Melewati Jalur Puncak-Tol Bocimi Selama Arus Mudik

Published

on

Polisi Melarang Truk Barang Melewati Jalur Puncak-Tol Bocimi Selama Arus Mudik

Polisi Larang Truk Barang Lintasi Jalur Puncak dan Tol Bocimi saat Arus Mudik

Pembatasan Operasional Kendaraan di Kawasan Puncak

Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024.

Pembatasan Kendaraan di Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl. Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)

Selama periode tersebut, kendaraan tertentu dilarang melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl. Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.

Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi Operasionalnya

Kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya antara lain:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Kendaraan barang dengan kereta tempelan
  • Kendaraan barang dengan kereta gandengan
  • Mobil barang pengangkut hasil tambang
  • Mobil barang pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu
  • Kendaraan pengangkut bahan bangunan

Erika V. adalah seorang profesional yang berpengalaman dalam logistik. Saat ini, ia menjabat sebagai Staff Manajemen Pengiriman di PT. Global Jet Express (J&T Express) di Indonesia. Erika memiliki latar belakang dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari President University. Dengan komitmen yang kuat untuk pertumbuhan pribadi dan pengembangan profesional, Erika termotivasi untuk berkontribusi pada kesuksesan organisasi sambil terus meningkatkan keterampilannya.

Continue Reading
6 Comments

6 Comments

  1. Kucing Slacker

    April 5, 2024 at 12:15 pm

    Polisi melarang truk barang melewati jalur Puncak-Tol Bocimi selama arus mudik. Apakah pembatasan ini akan berlaku setiap tahunnya?

  2. semprot turanga

    April 20, 2024 at 9:47 pm

    Polisi melarang truk barang lewat jalur Puncak-Tol Bocimi saat arus mudik. Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan. Apakah pembatasan ini akan berdampak pada distribusi barang saat arus mudik?

  3. Eagle Count

    April 22, 2024 at 2:01 am

    Polisi melarang truk barang melewati jalur Puncak-Tol Bocimi selama arus mudik. Pembatasan operasional kendaraan di kawasan Puncak akan berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024. Kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya termasuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan. Bagaimana pendapatmu tentang kebijakan ini?

  4. Menendang Putaran Boomer

    May 6, 2024 at 1:01 pm

    Wah, polisi melarang truk barang lewat jalur Puncak dan Tol Bocimi saat arus mudik nih! Apa ya alasan di balik kebijakan ini?

  5. peper segar

    May 6, 2024 at 2:57 pm

    Polisi melarang truk barang lewat Puncak dan Tol Bocimi saat arus mudik. Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024. Kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan operasional antara lain mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan. Apakah kebijakan ini akan berdampak pada kelancaran distribusi barang selama arus mudik?

  6. Sekrup

    May 16, 2024 at 12:16 pm

    Polisi melarang truk barang lewat jalur Puncak dan Tol Bocimi saat arus mudik. Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024. Kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan operasional antara lain mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan barang dengan kereta tempelan, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, mobil barang pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta kendaraan pengangkut bahan bangunan. Apakah pembatasan ini akan berdampak pada kelancaran arus mudik?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *