Logistik
Peningkatan Aspek Logistik dalam UU Pangan untuk Mengantisipasi Ancaman Krisis Pangan
Kenaikan Harga Pangan dan Ancaman Krisis Pangan: Peran Sistem Logistik dalam UU Pangan
Kenaikan Harga Pangan
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga bahan pangan setelah Pemilu dan menjelang Ramadan 2024. Kenaikan harga pangan terjadi pada periode itu karena beberapa faktor seperti permintaan yang meningkat menjelang Ramadan serta faktor politik dan ekonomi setelah Pemilu yang memengaruhi stabilitas harga.
Dibandingkan dengan Januari 2024, misalnya, harga beras secara nasional naik hingga 2,92% di pekan ketiga Februari 2024 yang mencapai Rp14.380/kg. Kenaikan harga beras terjadi di 179 kabupaten/kota dan harga beras di sebanyak 20 persen wilayah Indonesia di atas harga rata-rata nasional pada pekan tersebut.
Kenaikan harga pangan juga terjadi untuk komoditas cabai, minyak goreng, dan telur ayam. Harga rata-rata cabai merah pada minggu ketiga Februari 2024 mencapai Rp55.359/kg. Kenaikan harga minyak goreng juga terjadi, yaitu sebesar 1,25% dibandingkan pada bulan Januari 2024 atau sebesar Rp17.691/liter. Selain itu, terdapat kenaikan harga telur dari Rp29.862/kg pada pekan kedua Februari 2024 menjadi Rp29.862/kg.
Ancaman Krisis Pangan Global
Di lain sisi, terjadi ancaman krisis pangan global karena perubahan iklim secara ekstrim yang mengakibatkan El Nino sejak 2023 dan diprediksi BMKG masih akan berlanjut hingga April ini. Diperkirakan sebanyak 40 negara sudah mengalami krisis pangan karena El Nino yang tersebar di Amerika Selatan, Amerika Tengah, Afrika, dan Asia-Pasifik.
Kekeringan yang diakibatkan oleh El Nino tersebut dapat mengancam pasokan beras, gandum, minyak sawit, dan produk pertanian lainnya di berbagai negara. Hal tersebut memungkinkan adanya penurunan jumlah ekspor pangan dari negara-negara produsen akibat EL Nino.
Peran Sistem Logistik dalam UU Pangan
Berkaitan dengan kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global tersebut diperlukan sistem logistik yang tangguh untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan yang diamanatkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sistem logistik tersebut dibutuhkan dalam proses perencanaan, antisipasi, dan mitigasi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Sementara, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek mulai dari penyelenggaraan pangan, distribusi pangan, stabilitas harga, tingkat pendapatan petani, dsb.
UU Pangan tidak secara khusus mencantumkan istilah dan pengertian logistik, namun menye-butkan dan menjelas-kan secara gamblang tentang distribusi dan transportasi yang me-rupakan bagian dari sistem logistik yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.
Berdasarkan UU Pangan, distribusi pangan merupakan hal yang penting untuk memenuhi pemerataan ketersediaan pangan ke seluruh wilayah Indonesia dan memastikan perseorangan dapat memperoleh pangan dalam jumlah yang cukup. Pelaksanaan distribusi pangan menurut UU Pangan dilakukan dengan tiga hal, yaitu pengembangan, pengelolaan, dan perwujudan kelancaran dan kemananan distribusi pangan.
Mengutip UU itu, pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, mengelola cadangan pangan pokok pemerintah, dan distribusi pangan pokok untuk mewujudkan kecukupan pangan pokok. UU Pangan tidak hanya berbicara mengenai ketahanan pangan, tetapi juga UU Pangan disusun untuk memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan dengan kemandirian pangan serta keamanan pangan. Kedaulatan pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan dengan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi melalui pengembangan dan pengelolaan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara efektif dan efisien.
Fungsi penting dalam distribusi pangan yang perlu diatur mencakup pengadaan bahan, penyi-apan data dan informasi jaringan distribusi pangan, pengembangan kelemba-gaan distribusi pangan, pemantauan, dan pela-poran kegiatan distribusi. Diperlukan pengambilan langkah strategis oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan efisiensi pelayanan distribusi pangan.
Pemerintah dan pemda mewujudkan kelancaran distribusi pangan dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien, serta menyediakan sarana dan prasarana distribusi pangan, termasuk gudang, pelabuhan, dan jalan. Pelayanan transportasi yang efektif dan efisien dapat dicapai melalui mengintegrasikan moda transportasi melalui angkutan multimoda, memonitor dan mengendalikan persediaan secara real-time, menggunakan rute yang optimal, dan melakukan kolaborasi antara pelaku logistik dan transportasi.
Sistem logistik tidak hanya diperlukan dalam menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan, tetapi juga dalam membangun kemandirian pangan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan dengan memanfaatkan antara lain potensi sumber daya alam. Kemandirian pangan merupakan kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan secara berkelanjutan. Pencapaian kemandirian pangan dapat dilakukan dengan optimalisasi peran Badan Urusan Logistik, peningkatan produksi pangan, diversifikasi pangan, serta pengelolaan distribusi dan transportasi yang efektif dan efisien
Nyonya Pistachio
February 28, 2024 at 10:01 am
Kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global menunjukkan pentingnya peran sistem logistik dalam UU Pangan. Dalam UU tersebut, distribusi pangan menjadi hal yang penting untuk memenuhi ketersediaan pangan ke seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah dan pemda bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan dengan melaksanakan kebijakan distribusi yang efektif dan efisien. Diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pelayanan distribusi pangan, seperti penggunaan angkutan multimoda dan kolaborasi antara pelaku logistik dan transportasi. Sistem logistik juga penting dalam membangun kemandirian pangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam.
Ratu Jahe Alberta
March 30, 2024 at 12:25 pm
Peningkatan aspek logistik dalam UU Pangan sangat penting untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan. Dalam menghadapi kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global, sistem logistik yang tangguh diperlukan untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan. Pertanyaannya, bagaimana pemerintah dan pemda dapat meningkatkan efisiensi distribusi pangan?
sarung tangan masalah
March 30, 2024 at 1:01 pm
Peningkatan aspek logistik dalam UU Pangan sangat penting untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan dan kenaikan harga pangan. Pertanyaannya, bagaimana pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem logistik dalam distribusi pangan di seluruh Indonesia?
Pembuat Tornado
April 17, 2024 at 1:51 pm
Peningkatan aspek logistik dalam UU Pangan sangat penting untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan. Dalam menghadapi kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global, sistem logistik yang tangguh diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan ketahanan pangan. Pertanyaannya adalah, bagaimana pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem logistik dalam distribusi pangan?
Bayangan Gal
July 5, 2024 at 3:28 pm
Wah, kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global nih! Tapi tenang, UU Pangan punya peranan penting dalam mengatasi masalah ini. Sistem logistik yang tangguh dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan dan ketahanan pangan. Tapi, apa sih peran sistem logistik dalam UU Pangan?
Krim Juno
October 5, 2024 at 9:06 am
Peningkatan aspek logistik dalam UU Pangan sangat penting untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan dan kenaikan harga pangan. Dalam UU Pangan, distribusi pangan dan transportasi merupakan bagian dari sistem logistik yang harus diatur dengan baik. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pangan?
Pembunuh Boneka Wajah
October 5, 2024 at 10:41 am
Kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global menjadi perhatian penting dalam UU Pangan. Sistem logistik yang tangguh diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan ketahanan pangan. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi distribusi pangan?
Pyscho Hun
October 5, 2024 at 11:14 am
Kenaikan harga pangan dan ancaman krisis pangan global menjadi perhatian penting. Dalam UU Pangan, sistem logistik memiliki peran yang krusial untuk memastikan ketersediaan dan ketahanan pangan. Bagaimana pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dalam distribusi pangan untuk mengatasi masalah ini?