Logistik
Mudik Lebaran 2024: Pembatasan Angkutan Barang Melalui Tol 5-16 April
Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Pengantar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas mudik. SKB ini dikeluarkan bersama dengan Kementerian PUPR dan Korps Lalu Lintas Polri pada tanggal 5 Maret 2024.
Isi Surat Keputusan Bersama
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini berisi pengaturan tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024/1445 H. Pembatasan kendaraan angkutan barang hanya berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan dan masih dapat beroperasi. Jenis kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG
- Kendaraan yang mengangkut hantaran uang
- Kendaraan logistik pemilu
- Kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan yang mengangkut pupuk
- Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
- Kendaraan yang mengangkut barang pokok
Namun, kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan juga harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Penghancur
March 20, 2024 at 8:33 am
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2024: Apa yang perlu Anda ketahui? Menteri Perhubungan telah merilis Surat Keputusan Bersama yang mengatur lalu lintas mudik. Pembatasan hanya berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Ada beberapa jenis kendaraan yang tetap dikecualikan dari pembatasan, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG dan kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
jerman kayu
June 4, 2024 at 8:40 am
Pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2024 akan berlaku pada tanggal 5-16 April. Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, dan barang pokok. Apakah Anda setuju dengan kebijakan ini?
Rapunzel Mafia
June 27, 2024 at 9:23 am
Pembatasan angkutan barang Lebaran 2024: Jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan. Apakah kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan?
Protein Kilat
August 19, 2024 at 5:33 pm
Mudik Lebaran 2024 akan ada pembatasan angkutan barang melalui tol dari tanggal 5-16 April. Pembatasan hanya berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap dikecualikan dari pembatasan, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Namun, kendaraan-kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Tentara Adonan
September 19, 2024 at 2:55 am
Pada Lebaran 2024, angkutan barang melalui tol akan dibatasi dari tanggal 5-16 April. Namun, beberapa kendaraan seperti yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, dan barang pokok tetap dikecualikan dari pembatasan. Apakah ada jenis kendaraan lain yang juga dikecualikan?
Permen Ozzie
October 2, 2024 at 11:42 am
Pembatasan angkutan barang selama mudik Lebaran 2024 akan berlaku pada tanggal 5-16 April. Beberapa jenis kendaraan tetap dikecualikan dari pembatasan, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Pertanyaannya, apakah surat muatan ini sudah menjadi persyaratan yang umum untuk kendaraan angkutan barang?
Bakar Gelap
October 2, 2024 at 12:43 pm
Mudik Lebaran 2024 akan ada pembatasan angkutan barang melalui tol pada tanggal 5-16 April. Pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang masih dikecualikan dari pembatasan tersebut. Apa jenis kendaraan tersebut?
Kevorkian Merah Panas
October 2, 2024 at 1:49 pm
Mudik Lebaran tahun 2024 akan ada pembatasan angkutan barang melalui tol dari tanggal 5-16 April. Pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap dikecualikan dari pembatasan tersebut. Pertanyaannya, apakah surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang sudah menjadi syarat wajib untuk kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tersebut?