Connect with us

Logistik

Peraturan Baru di Kawasan Pusat IKN: Larangan Penggunaan Motor

Published

on

Pemerintah tengah menggodok sejumlah aturan terkait transportasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu aturan yang direncanakan adalah larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua di kawasan tersebut. Meskipun keberadaan kendaraan roda dua sangat berguna untuk keperluan logistik dan pengantaran makanan, pemerintah akan mengganti penggunaan kendaraan tersebut dengan pengantaran menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan rendah seperti skuter listrik.

Regulasi Mengenai Pengantaran Makanan

Aturan yang direncanakan akan memperbolehkan pengantaran makanan menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 Km per jam, yang dikenal sebagai micromobility atau skuter listrik. Hal ini akan mempertahankan fungsi pengantaran makanan sambil meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor roda dua di kawasan tersebut.

Promosi Penggunaan Transportasi Publik

Pemerintah juga berupaya mendorong penggunaan transportasi publik dengan target minimal 80% masyarakat menggunakan transportasi publik di kawasan ini. Selain masyarakat umum, pejabat pemerintah juga didorong untuk menggunakan transportasi publik. Namun, kendaraan dinas seperti milik Presiden akan tetap dikecualikan dari peraturan ini.

Kendaraan Listrik sebagai Alternatif

Di kawasan KIPP, pemerintah akan menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai pengganti kendaraan bensin. Namun, penerapan ini tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses transisi hingga tahun 2045. Selama masa transisi ini, mobil-mobil hybrid juga masih diizinkan beroperasi di kawasan tersebut.

Sebagai contoh, misalnya seorang pengantar makanan menggunakan skuter listrik untuk mengantar pesanan makanan dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam di kawasan KIPP. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di kawasan yang menjadi pusat pemerintahan ini.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
5 Comments

5 Comments

  1. Delirium Soda

    February 3, 2024 at 5:36 am

    Pemerintah sedang merencanakan aturan larangan penggunaan motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengantaran makanan akan menggunakan skuter listrik, sementara transportasi publik akan dipromosikan dengan target 80% masyarakat menggunakan transportasi publik. Kendaraan listrik akan menjadi alternatif pengganti kendaraan bensin di kawasan tersebut. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan polusi udara.

  2. sultan kecepatan

    February 3, 2024 at 9:37 pm

    Pemerintah sedang menggodok aturan baru terkait transportasi di Kawasan Pusat IKN, salah satunya adalah larangan penggunaan motor roda dua. Pengantaran makanan akan menggunakan skuter listrik dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam. Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik dan kendaraan listrik sebagai alternatif.

  3. Master Ember

    April 17, 2024 at 7:31 am

    Wah, aturan baru di Kawasan Pusat IKN nih! Sekarang motor dilarang masuk sana, diganti sama skuter listrik. Tapi, mobil dinas Presiden masih boleh ya? Mau tanya, apa masyarakat di sana mau banget pake transportasi publik? Atau gimana tuh?

  4. Oblivion kenari

    April 17, 2024 at 2:07 pm

    Wah, aturan baru di Kawasan Pusat IKN nih! Nanti larangan motor roda dua, diganti sama skuter listrik. Mungkin bisa nanya, gimana pengaruhnya buat pengantar makanan yang biasanya pake motor?

  5. buzzbait

    August 27, 2024 at 7:50 am

    Wah, peraturan baru di Kawasan Pusat IKN nih! Motor dilarang dipakai di sana, diganti sama skuter listrik. Tapi pengantar makanan masih boleh pake skuter listrik loh, dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam. Bagus juga, bisa mengurangi kemacetan dan polusi udara ya. Tapi, apa mobil hybrid masih boleh beroperasi di kawasan itu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *