Logistik
Kemendag Mengungkap Penyebab Akumulasi Kontainer di Pelabuhan
Revisi Kebijakan Impor untuk Mengatasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan
Penumpukan Kontainer di Pelabuhan
Pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Revisi kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap penumpukan kontainer di pelabuhan.
Penyebab Penumpukan Kontainer
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penumpukan kontainer terjadi karena adanya persyaratan impor yang belum selesai, yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Persyaratan Impor
Untuk mengimpor barang ke Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain Pertek, Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Surveyor (LS). Pertek merupakan usulan dari Kemenperin sebagai salah satu persyaratan izin impor.
Perubahan Kebijakan
Dalam revisi kebijakan ini, terdapat 7 komoditas yang tidak membutuhkan Pertek lagi. Komoditas-komoditas tersebut meliputi elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Meskipun demikian, komoditas-komoditas tersebut masih tetap akan diawasi di perbatasan.
Rapunzel Mafia
June 12, 2024 at 9:20 pm
Wah, ternyata penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh persyaratan impor yang belum selesai, yaitu Pertek dari Kemenperin. Tapi sekarang, pemerintah sudah merevisi kebijakan impor agar 7 komoditas tertentu tidak perlu lagi Pertek. Menurut kalian, apakah revisi kebijakan ini akan efektif mengatasi penumpukan kontainer?
Krim Juno
July 9, 2024 at 6:22 pm
Kemendag mengungkap penyebab akumulasi kontainer di pelabuhan adalah adanya persyaratan impor yang belum selesai. Revisi kebijakan impor dilakukan untuk mengatasi masalah ini dengan menghapuskan Pertek untuk 7 komoditas. Apakah revisi kebijakan ini akan efektif mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan?
stik alias
July 26, 2024 at 10:21 am
Kemendag mengumumkan revisi kebijakan impor untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Penyebab penumpukan kontainer adalah persyaratan impor yang belum selesai, seperti Pertek dari Kemenperin. Ada 7 komoditas yang tidak membutuhkan Pertek lagi setelah revisi kebijakan ini. Apakah Anda setuju dengan perubahan kebijakan ini?
Penyapu Babat
August 27, 2024 at 7:28 pm
Revisi kebijakan impor untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan adalah langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Penyebab penumpukan kontainer adalah adanya persyaratan impor yang belum selesai. Pertanyaannya, apakah revisi kebijakan ini akan efektif mengurangi penumpukan kontainer?
Flick Super
September 19, 2024 at 3:12 am
Revisi kebijakan impor oleh Kemendag bertujuan mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Penyebab penumpukan kontainer adalah persyaratan impor yang belum selesai, seperti Pertek dari Kemenperin. Apakah revisi kebijakan ini akan efektif mengurangi penumpukan kontainer?
setan gang
October 1, 2024 at 9:25 pm
Kemendag mengungkapkan bahwa penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh persyaratan impor yang belum selesai, yaitu Pertek dari Kemenperin. Revisi kebijakan telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini dengan menghapuskan Pertek untuk 7 komoditas tertentu. Bagaimana dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap penumpukan kontainer di pelabuhan?
Marinir Dre
October 2, 2024 at 2:52 pm
Kemendag mengungkap bahwa akumulasi kontainer di pelabuhan disebabkan oleh persyaratan impor yang belum selesai. Revisi kebijakan impor dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Pertanyaannya, apakah revisi kebijakan ini akan efektif dalam mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan?