Connect with us

Logistik

Kemendag Mengungkap Penyebab Akumulasi Kontainer di Pelabuhan

Published

on

Kemendag Mengungkap Penyebab Akumulasi Kontainer di Pelabuhan

Revisi Kebijakan Impor untuk Mengatasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Revisi kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap penumpukan kontainer di pelabuhan.

Penyebab Penumpukan Kontainer

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penumpukan kontainer terjadi karena adanya persyaratan impor yang belum selesai, yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Persyaratan Impor

Untuk mengimpor barang ke Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain Pertek, Persetujuan Impor (PI), dan Laporan Surveyor (LS). Pertek merupakan usulan dari Kemenperin sebagai salah satu persyaratan izin impor.

Perubahan Kebijakan

Dalam revisi kebijakan ini, terdapat 7 komoditas yang tidak membutuhkan Pertek lagi. Komoditas-komoditas tersebut meliputi elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Meskipun demikian, komoditas-komoditas tersebut masih tetap akan diawasi di perbatasan.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
4 Comments

4 Comments

  1. Rapunzel Mafia

    June 12, 2024 at 9:20 pm

    Wah, ternyata penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh persyaratan impor yang belum selesai, yaitu Pertek dari Kemenperin. Tapi sekarang, pemerintah sudah merevisi kebijakan impor agar 7 komoditas tertentu tidak perlu lagi Pertek. Menurut kalian, apakah revisi kebijakan ini akan efektif mengatasi penumpukan kontainer?

  2. Krim Juno

    July 9, 2024 at 6:22 pm

    Kemendag mengungkap penyebab akumulasi kontainer di pelabuhan adalah adanya persyaratan impor yang belum selesai. Revisi kebijakan impor dilakukan untuk mengatasi masalah ini dengan menghapuskan Pertek untuk 7 komoditas. Apakah revisi kebijakan ini akan efektif mengurangi penumpukan kontainer di pelabuhan?

  3. stik alias

    July 26, 2024 at 10:21 am

    Kemendag mengumumkan revisi kebijakan impor untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan. Penyebab penumpukan kontainer adalah persyaratan impor yang belum selesai, seperti Pertek dari Kemenperin. Ada 7 komoditas yang tidak membutuhkan Pertek lagi setelah revisi kebijakan ini. Apakah Anda setuju dengan perubahan kebijakan ini?

  4. Penyapu Babat

    August 27, 2024 at 7:28 pm

    Revisi kebijakan impor untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan adalah langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Penyebab penumpukan kontainer adalah adanya persyaratan impor yang belum selesai. Pertanyaannya, apakah revisi kebijakan ini akan efektif mengurangi penumpukan kontainer?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *