Connect with us

Logistik

Berlaku Mulai Pagi Ini, Tol yang Tidak Dikenakan Biaya untuk Angkutan Barang

Published

on

Berlaku Mulai Pagi Ini, Tol yang Tidak Dikenakan Biaya untuk Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan Melarang Angkutan Barang Melintas di Ruas Tol Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Pembatasan Angkutan Barang untuk Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas

Pada Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB, Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan kebijakan untuk melarang angkutan barang melintas di sejumlah ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menekan kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi selama periode ini.

Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disahkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri). SKB ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pembatasan angkutan barang di ruas tol.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Kendaraan yang Tetap Boleh Beroperasi

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan dan masih diperbolehkan beroperasi. Jenis kendaraan tersebut antara lain:

  • Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan yang mengangkut hantaran uang
  • Kendaraan yang mengangkut logistik pemilu
  • Kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan yang mengangkut pupuk
  • Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan yang mengangkut barang pokok

Erika V. adalah seorang profesional yang berpengalaman dalam logistik. Saat ini, ia menjabat sebagai Staff Manajemen Pengiriman di PT. Global Jet Express (J&T Express) di Indonesia. Erika memiliki latar belakang dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari President University. Dengan komitmen yang kuat untuk pertumbuhan pribadi dan pengembangan profesional, Erika termotivasi untuk berkontribusi pada kesuksesan organisasi sambil terus meningkatkan keterampilannya.

Continue Reading
5 Comments

5 Comments

  1. Kucing Slacker

    April 15, 2024 at 8:58 am

    Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang di tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Apa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi?

  2. Menendang Putaran Boomer

    April 18, 2024 at 9:49 am

    Dalam kebijakan baru, mulai hari ini tol akan bebas biaya untuk angkutan barang. Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintas di sejumlah ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri menjadi dasar hukumnya. Namun, kendaraan angkutan barang seperti mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan tetap diperbolehkan beroperasi.

  3. granger kecil

    May 18, 2024 at 3:13 pm

    Mulai hari ini, tol akan menjadi bebas biaya untuk angkutan barang. Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintas di ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini didukung oleh Surat Keputusan Bersama dari Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri. Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan ini. Apakah Anda setuju dengan kebijakan ini?

  4. jetson tuan

    July 23, 2024 at 10:14 pm

    Pembatasan angkutan barang di ruas tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan akan dibatasi. Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang seperti yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, digunakan untuk penanganan bencana alam, serta barang pokok masih diperbolehkan beroperasi.

  5. MeeP

    August 31, 2024 at 11:00 pm

    Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintas di tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Apa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *