Connect with us

Logistik

APSyFI: Revisi Permendag 36/2023 Merugikan Para Pelaku Usaha Tekstil

Published

on

APSyFI: Revisi Permendag 36/2023 Merugikan Para Pelaku Usaha Tekstil

Perubahan Permendag No. 8 Tahun 2024 Rugikan Pelaku Usaha Tekstil di Indonesia

Pendahuluan

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai bahwa terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat memberikan dampak negatif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia.

Dampak Aturan Baru

Dengan adanya aturan baru ini, importir tidak lagi perlu mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sebelumnya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Perizinan impor dapat dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.

Protes dari Perusahaan Pemegang API-U dan API-P

Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum APSyFI, menyatakan bahwa perubahan Permendag ini diduga karena banyaknya protes dari perusahaan pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang tidak ingin diverifikasi. Jika perusahaan-perusahaan tersebut enggan diverifikasi, maka Kemenperin akan kesulitan menentukan kuota impor karena harus mempertimbangkan kondisi produsen bahan baku lokal.

Redma menambahkan bahwa jika semua bahan baku diimpor, maka pabrik-pabrik serat, kain, dan benang di Indonesia akan terancam tutup.

Revisi Aturan Permendag 36/2023

Awalnya, Permendag 36/2023 mengatur tentang barang bawaan dan barang kiriman penumpang agar pelaku usaha jasa titip (jastip) membayar pajak dan bea masuk serta mencegah praktik kecurangan oleh oknum Bea Cukai. Namun, aturan ini telah direvisi sebanyak tiga kali dan kini impor melalui barang bawaan dan barang kiriman kembali dibuka.

Redma menyatakan bahwa oknum Bea Cukai merasa senang dengan revisi ini karena mereka dapat melakukan negosiasi dengan para penumpang yang membawa barang tekstil seperti kain.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Erika V. adalah seorang profesional yang berpengalaman dalam logistik. Saat ini, ia menjabat sebagai Staff Manajemen Pengiriman di PT. Global Jet Express (J&T Express) di Indonesia. Erika memiliki latar belakang dalam bidang Perbankan dan Keuangan dari President University. Dengan komitmen yang kuat untuk pertumbuhan pribadi dan pengembangan profesional, Erika termotivasi untuk berkontribusi pada kesuksesan organisasi sambil terus meningkatkan keterampilannya.

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Jahe Baja

    May 30, 2024 at 9:04 am

    Revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dikritik oleh APSyFI karena merugikan pelaku usaha tekstil di Indonesia. Aturan baru ini memungkinkan importir untuk tidak lagi mengurus pertek, sehingga tidak mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri. Protes juga datang dari perusahaan pemegang API-U dan API-P yang tidak ingin diverifikasi. Dampaknya, pabrik-pabrik serat, kain, dan benang di Indonesia terancam tutup. Apakah revisi ini memang diperlukan atau seharusnya dipertimbangkan ulang?

  2. Kriket

    June 29, 2024 at 6:11 am

    APSyFI menilai bahwa revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 merugikan pelaku usaha tekstil. Aturan baru ini memungkinkan importir untuk tidak lagi mengurus pertek dari Kemenperin, yang dapat mengancam industri dalam negeri. Apakah revisi ini dapat mengurangi proteksi terhadap industri tekstil Indonesia?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *