Logistik
Peraturan Baru di Kawasan Pusat IKN: Larangan Penggunaan Motor
Pemerintah tengah menggodok sejumlah aturan terkait transportasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu aturan yang direncanakan adalah larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua di kawasan tersebut. Meskipun keberadaan kendaraan roda dua sangat berguna untuk keperluan logistik dan pengantaran makanan, pemerintah akan mengganti penggunaan kendaraan tersebut dengan pengantaran menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan rendah seperti skuter listrik.
Regulasi Mengenai Pengantaran Makanan
Aturan yang direncanakan akan memperbolehkan pengantaran makanan menggunakan alat mobilitas individual berkecepatan di bawah 25 Km per jam, yang dikenal sebagai micromobility atau skuter listrik. Hal ini akan mempertahankan fungsi pengantaran makanan sambil meminimalkan penggunaan kendaraan bermotor roda dua di kawasan tersebut.
Promosi Penggunaan Transportasi Publik
Pemerintah juga berupaya mendorong penggunaan transportasi publik dengan target minimal 80% masyarakat menggunakan transportasi publik di kawasan ini. Selain masyarakat umum, pejabat pemerintah juga didorong untuk menggunakan transportasi publik. Namun, kendaraan dinas seperti milik Presiden akan tetap dikecualikan dari peraturan ini.
Kendaraan Listrik sebagai Alternatif
Di kawasan KIPP, pemerintah akan menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai pengganti kendaraan bensin. Namun, penerapan ini tidak akan dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses transisi hingga tahun 2045. Selama masa transisi ini, mobil-mobil hybrid juga masih diizinkan beroperasi di kawasan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya seorang pengantar makanan menggunakan skuter listrik untuk mengantar pesanan makanan dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam di kawasan KIPP. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di kawasan yang menjadi pusat pemerintahan ini.
Delirium Soda
February 3, 2024 at 5:36 am
Pemerintah sedang merencanakan aturan larangan penggunaan motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengantaran makanan akan menggunakan skuter listrik, sementara transportasi publik akan dipromosikan dengan target 80% masyarakat menggunakan transportasi publik. Kendaraan listrik akan menjadi alternatif pengganti kendaraan bensin di kawasan tersebut. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan polusi udara.
sultan kecepatan
February 3, 2024 at 9:37 pm
Pemerintah sedang menggodok aturan baru terkait transportasi di Kawasan Pusat IKN, salah satunya adalah larangan penggunaan motor roda dua. Pengantaran makanan akan menggunakan skuter listrik dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam. Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik dan kendaraan listrik sebagai alternatif.
Master Ember
April 17, 2024 at 7:31 am
Wah, aturan baru di Kawasan Pusat IKN nih! Sekarang motor dilarang masuk sana, diganti sama skuter listrik. Tapi, mobil dinas Presiden masih boleh ya? Mau tanya, apa masyarakat di sana mau banget pake transportasi publik? Atau gimana tuh?
Oblivion kenari
April 17, 2024 at 2:07 pm
Wah, aturan baru di Kawasan Pusat IKN nih! Nanti larangan motor roda dua, diganti sama skuter listrik. Mungkin bisa nanya, gimana pengaruhnya buat pengantar makanan yang biasanya pake motor?
buzzbait
August 27, 2024 at 7:50 am
Wah, peraturan baru di Kawasan Pusat IKN nih! Motor dilarang dipakai di sana, diganti sama skuter listrik. Tapi pengantar makanan masih boleh pake skuter listrik loh, dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam. Bagus juga, bisa mengurangi kemacetan dan polusi udara ya. Tapi, apa mobil hybrid masih boleh beroperasi di kawasan itu?
gelanggang pasir
September 23, 2024 at 10:32 am
Wah, aturan baru di kawasan Pusat IKN nih! Sekarang motor dilarang masuk sana, diganti pake skuter listrik aja. Jadi pengantar makanan masih bisa tetep jalan, tapi polusi dan macetnya berkurang. Tapi, gimana dengan mobil dinas Presiden?
Isis Darkside
October 5, 2024 at 10:19 am
Wah, aturan baru di kawasan IKN nih! Sekarang larangan pakai motor roda dua, diganti pake skuter listrik. Jadi, pengantar makanan boleh pake skuter listrik dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam. Bagus juga nih, bisa mengurangi macet dan polusi udara di kawasan tersebut. Tapi, apa ini berarti transportasi publik akan lebih banyak dipakai?
Prometheus
October 5, 2024 at 11:39 am
Wah, aturan baru di Kawasan Pusat IKN nih! Sekarang motor dilarang masuk, diganti sama skuter listrik. Jadi, pengantar makanan bisa pakai skuter listrik dengan kecepatan di bawah 25 Km per jam. Tapi, mobil dinas Presiden tetap boleh masuk ya. Keren juga, pemerintah berusaha promosiin transportasi publik dan kendaraan listrik. Tapi, baru dilakuin tahun 2045. Gimana menurut kalian?