Logistik
Kemenkeu Mengubah Aturan untuk Memperkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korea Selatan
Peraturan Menteri Keuangan 11 Tahun 2024 Memperkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korea Selatan
Pengenalan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022 yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).
Tujuan PMK 11 Tahun 2024
Pemberlakuan PMK 11 tahun 2024 ini merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan juga menunjukkan upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional. PMK ini juga bertujuan untuk memanfaatkan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).
IK-CEPA dan Pengaruhnya
IK-CEPA adalah perjanjian perdagangan bebas bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan yang mencakup berbagai bidang seperti perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Perjanjian ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2023.
Pengembangan EODES
EODES merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA. Salah satu data yang digunakan dalam EODES adalah surat keterangan asal elektronik (e-SKA).
Twizz Swedia
May 8, 2024 at 3:35 pm
Kemenkeu mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat kerja sama perdagangan Indonesia-Korea Selatan. Aturan ini bertujuan untuk memanfaatkan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan EODES. Apa saja dampak dari perubahan aturan ini bagi perdagangan antara kedua negara?