News
Sidang Perdagangan Orangutan Ditangguhkan, Ini Alasan Jaksa
Sidang Tuntutan Penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh Ditunda
Penundaan Sidang Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang mengumumkan bahwa sidang tuntutan perkara penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/1) ditunda. Alasan penundaan ini adalah karena nota tuntutan terhadap kedua terdakwa belum siap.
Informasi Tentang Penyelundupan Satwa Dilindungi
Dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi ini, terdapat dua orang terdakwa yaitu Reza Heryadi alias Ica (34 tahun) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37 tahun). Mereka ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pengembangan dan Penangkapan Terdakwa
Tim Ditreskrimsus Polda Sumut dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih yang dikemudikan oleh terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata mengangkut dua ekor anak orangutan hidup.
Keterangan dari Ahli
Berdasarkan keterangan dari Dede Syahputra Tanjung, ahli pada Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor BKSDA Sumut, satwa dilindungi tersebut termasuk mawas Sumatera atau orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Dakwaan dan Jeratan Hukum
Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pidana Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana. Perbuatan mereka yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tersebut tanpa izin dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.
Peluru Semesta
February 2, 2024 at 6:56 pm
Sidang tuntutan kasus penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Dua terdakwa ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Satwa dilindungi tersebut termasuk mawas Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pidana yang dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.
stiker rummy
February 3, 2024 at 5:50 am
Sidang tuntutan penyelundupan orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Dua terdakwa ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Mereka didakwa dengan pidana yang dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.
jalan ke-21
February 3, 2024 at 6:36 pm
Sidang tuntutan penyelundupan orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan terhadap terdakwa belum siap. Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yang ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Perbuatan mereka melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kotak Pemalu
February 3, 2024 at 9:29 pm
Sidang tuntutan penyelundupan orangutan di Aceh ditunda karena nota tuntutan terhadap terdakwa belum siap. Dua terdakwa ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Satwa dilindungi ini termasuk mawas Sumatera atau orangutan Sumatera yang dilindungi oleh peraturan lingkungan hidup dan kehutanan. Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pidana yang dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.
Sass Api
March 7, 2024 at 11:48 am
Sidang tuntutan perkara penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Apakah alasan penundaan ini wajar?
kacang bumi
March 7, 2024 at 3:16 pm
Sidang tuntutan penyelundupan orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Apakah alasan penundaan ini akan mempengaruhi proses hukum selanjutnya?
Burung Phoenix Sparrow
June 4, 2024 at 12:07 pm
Sidang perkara penyelundupan Orangutan Sumatera ditunda karena nota tuntutan belum siap. Pertanyaannya, apakah penundaan ini akan berdampak pada keadilan bagi satwa dilindungi tersebut?