Connect with us

News

Sidang Perdagangan Orangutan Ditangguhkan, Ini Alasan Jaksa

Published

on

brown orangutan

Sidang Tuntutan Penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh Ditunda

Penundaan Sidang Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang mengumumkan bahwa sidang tuntutan perkara penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (23/1) ditunda. Alasan penundaan ini adalah karena nota tuntutan terhadap kedua terdakwa belum siap.

Informasi Tentang Penyelundupan Satwa Dilindungi

Dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi ini, terdapat dua orang terdakwa yaitu Reza Heryadi alias Ica (34 tahun) dan Ramadhani alias Dani alias Bolang (37 tahun). Mereka ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup dari Kota Langsa, Provinsi NAD menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pengembangan dan Penangkapan Terdakwa

Tim Ditreskrimsus Polda Sumut dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova putih yang dikemudikan oleh terdakwa di Jalan Sisingamangaraja, Km 6 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Saat diperiksa, mobil tersebut ternyata mengangkut dua ekor anak orangutan hidup.

Keterangan dari Ahli

Berdasarkan keterangan dari Dede Syahputra Tanjung, ahli pada Pengolah data pada Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan di Kantor BKSDA Sumut, satwa dilindungi tersebut termasuk mawas Sumatera atau orangutan Sumatera (Pongo Abelii) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Dakwaan dan Jeratan Hukum

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pidana Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana. Perbuatan mereka yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tersebut tanpa izin dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.

Tim Editorial DetikLogistik adalah kolektif para profesional berpengalaman yang secara kolektif memiliki lebih dari 100 tahun pengalaman dalam industri logistik dan bisnis. Dengan Erika V. dan S. Susanto sebagai anggota kunci, tim ini diperkaya dengan keahlian dalam berbagai segmen logistik, termasuk manajemen rantai pasokan dan keuangan. Bergabung dengan mereka adalah Andi B., Dian P., Rini H., dan Budi K., yang masing-masing membawa keahlian dan perspektif lokal yang kuat ke dalam campuran. Mereka bersama-sama menyediakan wawasan berharga terhadap tantangan dan peluang yang muncul dalam industri logistik. Tim ini berdedikasi untuk menyediakan informasi berkualitas tinggi dan solusi praktis yang akan membantu Anda dalam mengelola operasi logistik dan memajukan bisnis Anda. Dengan latar belakang yang beragam dan keahlian yang mendalam, Tim Editorial DetikLogistik berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya Anda dalam navigasi dinamika pasar logistik yang terus berubah.

Continue Reading
7 Comments

7 Comments

  1. Peluru Semesta

    February 2, 2024 at 6:56 pm

    Sidang tuntutan kasus penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Dua terdakwa ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Satwa dilindungi tersebut termasuk mawas Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pidana yang dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.

  2. stiker rummy

    February 3, 2024 at 5:50 am

    Sidang tuntutan penyelundupan orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Dua terdakwa ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Mereka didakwa dengan pidana yang dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.

  3. jalan ke-21

    February 3, 2024 at 6:36 pm

    Sidang tuntutan penyelundupan orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan terhadap terdakwa belum siap. Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yang ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Perbuatan mereka melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

  4. Kotak Pemalu

    February 3, 2024 at 9:29 pm

    Sidang tuntutan penyelundupan orangutan di Aceh ditunda karena nota tuntutan terhadap terdakwa belum siap. Dua terdakwa ditangkap karena mengangkut dua ekor anak orangutan hidup. Satwa dilindungi ini termasuk mawas Sumatera atau orangutan Sumatera yang dilindungi oleh peraturan lingkungan hidup dan kehutanan. Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pidana yang dapat menyebabkan kepunahan jenis primata tersebut.

  5. Sass Api

    March 7, 2024 at 11:48 am

    Sidang tuntutan perkara penyelundupan Orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Apakah alasan penundaan ini wajar?

  6. kacang bumi

    March 7, 2024 at 3:16 pm

    Sidang tuntutan penyelundupan orangutan Sumatera di Aceh ditunda karena nota tuntutan belum siap. Apakah alasan penundaan ini akan mempengaruhi proses hukum selanjutnya?

  7. Burung Phoenix Sparrow

    June 4, 2024 at 12:07 pm

    Sidang perkara penyelundupan Orangutan Sumatera ditunda karena nota tuntutan belum siap. Pertanyaannya, apakah penundaan ini akan berdampak pada keadilan bagi satwa dilindungi tersebut?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *