News
Stakeholders Diharapkan Tidak Merasa Cemas Mengenai Revisi UU Pelayaran
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Menegaskan Pemerintah Bersikap Netral dalam Revisi UU Pelayaran
Pemerintah Akan Bersikap Netral
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Antoni Arif Priadi, menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap netral dan berada di tengah dalam menyikapi revisi Undang-Undang No: 17/2008 tentang Pelayaran. Hal ini disampaikan saat melantik Pengurus DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Masa Bakti Tahun 2003-2028.
Pemerintah Tidak Memihak pada Badan Usaha Pelabuhan
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub membantah bahwa pemerintah lebih cenderung memihak pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berkaitan dengan daftar inventarisir masalah (DIM) Revisi UU tersebut. Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub menegaskan bahwa Kemenhub netral dalam hal ini.
Penolakan Revisi UU Pelayaran oleh Asosiasi
Sebelumnya, 5 perwakilan Asosiasi yang terdiri dari Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), telah menolak revisi UU no. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Mereka telah mengirim surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan DPR RI (Komisi V) terkait penolakan tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh masing-masing ketua umumnya dan juga ditembuskan ke beberapa pihak terkait.