News
Sorotan Redaksi: Menyambut ‘Halal Logistik’ & Menantikan Tindakan Pemerintah untuk Mengakhiri Polemik
825 Perusahaan Jasa Logistik di Indonesia Telah Tersertifikasi ‘Halal Logistik’
Pada tanggal 17 Oktober 2024, sebanyak 825 perusahaan jasa logistik di Indonesia telah mematuhi atau tersertifikasi dengan ‘halal logistik’ untuk melayani produk makanan dan minuman (pangan), obat-obatan, dan kosmetika. Hal ini diungkapkan dalam forum grup diskusi (FGD) mengenai pedoman penerapan ‘logistik halal’ yang diadakan di Hotel Oakwood Taman Mini oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada tanggal 3 Oktober 2024. FGD ini dihadiri oleh kalangan asosiasi pelaku usaha, instansi, dan stakeholders terkait.
Rincian Perusahaan Tersertifikasi
Dari total 825 perusahaan jasa logistik yang tersertifikasi, terdapat rincian sebagai berikut:
- 97 perusahaan jasa penyimpanan
- 39 perusahaan jasa pengemasan
- 689 perusahaan jasa pendistribusian
Manfaat Sertifikasi ‘Halal Logistik’
Sertifikasi ‘halal logistik’ menjadi nilai tambah bagi perusahaan logistik untuk memperluas pangsa pasar mereka. Namun, perlu diperhatikan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan ini tanpa menimbulkan biaya yang memberatkan pelaku usaha.
Polemik Biaya Sertifikasi
Biaya sertifikasi ‘halal logistik’ menjadi masalah serius bagi kalangan dunia usaha. Pelaku bisnis logistik berpendapat bahwa kondisi usaha sektor logistik saat ini sedang tidak baik-baik saja. Meskipun polemik mengenai biaya ini terus berlanjut, pemerintah hingga saat ini belum mengambil sikap resmi untuk menunda atau bahkan membatalkan penerapan sertifikasi ‘halal logistik’ pada tanggal 17 Oktober 2024, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengamanatkan jaminan terhadap kehalalan produk yang beredar di dalam negeri. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai dengan ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) untuk sejumlah jenis produk, termasuk barang dan jasa.
Sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain:
- Jasa penyembelihan
- Jasa pengolahan
- Jasa penyimpanan
- Jasa pengemasan
- Jasa pendistribusian
- Jasa penjualan
- Jasa penyajian
Ketujuh macam jasa tersebut hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan dan minuman (pangan), obat-obatan, dan kosmetik.
Tarif Sertifikasi Halal
Ketentuan tarif sertifikasi halal diatur dalam SK 141/2021 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Terdapat tiga keputusan lain terkait tarif tersebut, yaitu SK No.83/2022, SK No. 14/2024, dan SK No.22/2024. Tarif ini berdasarkan klasifikasi tarif pemeriksaan yang ditetapkan berdasarkan indikator lamanya waktu/proses audit, serta tarif badan layanan umum (BLU) yang terdiri atas tiga kriteria skala layanan, yaitu perusahaan kecil (UMKM) sebesar Rp 300 ribu, menengah (Rp 5 juta), dan besar (Rp 12,5 juta).
Pelaku usaha sektor logistik yang keberatan dengan biaya sertifikasi halal dapat mengajukan keringanan atau diskon tertentu kepada Departemen Nasional Halal Partnership (NHP) LPPOM-MUI.
Respon Pebisnis Logistik
Pebisnis logistik memberikan berbagai respon terhadap polemik ini. Ada yang merencanakan aksi mogok, menunggu konsolidasi, meminta penundaan, hingga mendesak agar biaya sertifikasi ‘halal logistik’ menjadi gratis.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) mengancam melakukan aksi mogok jika pemerintah tetap menerapkan kewajiban sertifikasi ‘halal logistik’ terhadap perusahaan truk. Namun, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tidak akan melakukan aksi mogok, namun tetap mendesak agar biaya sertifikasi ‘logistik halal’ menjadi gratis untuk tahun pertama atau saat perusahaan pertama kali mematuhi aturan tersebut.
Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang implementasi penerapan ‘halal logistik’ karena dianggap terlalu dipaksakan. ASDEKI juga menegaskan agar biaya sertifikasi tidak membebani pengusaha logistik dan menjadi gratis.
Perspektif Dewan Pakar
Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Nofrisel, menyatakan bahwa sertifikasi halal seharusnya menjadi nilai tambah bagi perusahaan logistik untuk memperluas pangsa pasar mereka. Namun, perusahaan harus mematuhi aturan tersebut tanpa menimbulkan biaya yang besar. Nofrisel juga menganggap wajar jika terdapat pro dan kontra terkait ketentuan sertifikasi logistik halal. Menurutnya, hal ini dinamis dan perlu menghasilkan petunjuk pelaksanaan yang lebih akomodatif dengan pedoman teknis yang lebih mumpuni.
Spirit implementasi ‘sertifikasi halal’ pada jasa logistik diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan pasar produk halal Indonesia ke berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hal ini juga diharapkan dapat membuka peluang ekspor yang lebih besar dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global. Namun, semua tujuan ini dapat tercapai jika pemerintah, pebisnis, dan stakeholders terkait dapat bekerja sama dan tidak terjebak dalam polemik yang tak berkesudahan. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari pemerintah untuk mengakhiri polemik ini.