Connect with us

News

Rencana Revisi UU 17 Tentang Pelayaran, APBMI dan INSA Mengungkapkan Keluhan di DPR

Published

on

Rencana Revisi UU 17 Tentang Pelayaran, APBMI dan INSA Mengungkapkan Keluhan di DPR

Revisi UU Pelayaran: Pelaku Usaha dan Pegiat Maritim Sampaikan Uneg-Unegnya kepada Komisi V DPR RI

Dihadapan Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI, para pelaku usaha dan pegiat disektor pelabuhan dan pelayaran menyampaikan uneg-unegnya terkait rencana revisi UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pelaku Usaha dan Pegiat Maritim Menyampaikan Persoalan dan Tantangan

Pelaku usaha itu yakni Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan Indonesia National Shipowners Association (INSA), serta Pengamat yang juga pakar hukum kebijakan Maritim.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPP APBMI Juswandi Kristanto menyampaikan sejumlah persoalan dan tantangan yang dihadapi perusahaan anggota di seluruh Indonesia.

Usulan APBMI terkait Revisi UU Pelayaran

Terkait dengan rencana revisi UU 17/2008 tentang Pelayaran, APBMI mengusulkan antara lain perlu adanya penjelasan di pasal 90 ayat (3) Huruf g pada beleid itu.

Dimana, penjelasan yang dimaksud dengan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang adalah pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan pada terminal multipurpose/konvensional yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui kemitraan dengan badan usaha yg didirikan khusus untuk bongkar muat barang di pelabuhan dalam rangka pemberdayaan UMKM dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.

Revisi UU Pelayaran untuk Penguatan Penegakan Hukum di Laut

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, tak keberatan adanya revisi UU Pelayaran tersebut demi konsistensi penguatan persoalan penegakan hukum dilaut, coasguard, maupun cabotage.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Sedangkan Pengamat Hukum Maritim, Soleman Ponto menjabarkan soal  pelanggaran hukum dan instansi penegakan hukumnya di laut.

“Kita perlu fokus pada antisipasinya terkait ancaman keamanan maritim, termasuk jika ada Undang-Undangnya yang dilanggar. Juga bagaimana dengan fungsu dan peran para Penyidik dan Penegak Hukumnya dilapangan?,” tanya Soleman.

Komitmen DPR RI dalam Membuat Regulasi Pelayaran

Merespon semua pandangan pelaku usaha dan pegiat kemaritiman itu, Pimpinan Komisi V, Lasarus mengatakan, DPR-RI berkomitmen membuat regulasi Pelayaran tetap mengacu pada aturan International Maritime Organization (IMO).

Saat ini, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V DPR RI yakni; Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal & Transmigrasi serta Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maupun Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Tim Editorial DetikLogistik adalah kolektif para profesional berpengalaman yang secara kolektif memiliki lebih dari 100 tahun pengalaman dalam industri logistik dan bisnis. Dengan Erika V. dan S. Susanto sebagai anggota kunci, tim ini diperkaya dengan keahlian dalam berbagai segmen logistik, termasuk manajemen rantai pasokan dan keuangan. Bergabung dengan mereka adalah Andi B., Dian P., Rini H., dan Budi K., yang masing-masing membawa keahlian dan perspektif lokal yang kuat ke dalam campuran. Mereka bersama-sama menyediakan wawasan berharga terhadap tantangan dan peluang yang muncul dalam industri logistik. Tim ini berdedikasi untuk menyediakan informasi berkualitas tinggi dan solusi praktis yang akan membantu Anda dalam mengelola operasi logistik dan memajukan bisnis Anda. Dengan latar belakang yang beragam dan keahlian yang mendalam, Tim Editorial DetikLogistik berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya Anda dalam navigasi dinamika pasar logistik yang terus berubah.

Continue Reading
3 Comments

3 Comments

  1. Shimmy Shammy

    April 15, 2024 at 8:52 am

    Rencana revisi UU Pelayaran mendapat keluhan dari APBMI dan INSA. APBMI mengusulkan penjelasan lebih lanjut terkait jasa bongkar muat barang. INSA mendukung revisi ini untuk penguatan penegakan hukum di laut. Seorang pengamat hukum maritim juga menyoroti pelanggaran hukum di laut. Komisi V DPR RI berkomitmen membuat regulasi pelayaran yang mengacu pada aturan IMO.

  2. Kucing Liar

    April 16, 2024 at 8:34 am

    Revisi UU Pelayaran: APBMI dan INSA Sampaikan Keluhan di DPR

    Para pelaku usaha dan pegiat maritim telah menyampaikan keluhan mereka terkait rencana revisi UU Pelayaran kepada Komisi V DPR RI. APBMI dan INSA mengusulkan penjelasan lebih lanjut dalam pasal 90 ayat (3) Huruf g mengenai pelayanan jasa bongkar muat barang. Ketua Umum DPP APBMI, Juswandi Kristanto, juga menyampaikan persoalan dan tantangan yang dihadapi perusahaan anggota di seluruh Indonesia.

  3. pangeran electro

    July 2, 2024 at 7:08 am

    Revisi UU Pelayaran: APBMI dan INSA Keluhkan di DPR

    Pelaku usaha dan pegiat maritim mengungkapkan keluhan terkait rencana revisi UU Pelayaran kepada Komisi V DPR RI. APBMI dan INSA menyampaikan persoalan dan tantangan yang dihadapi perusahaan anggota. APBMI mengusulkan penjelasan lebih lanjut mengenai pelayanan jasa bongkar muat barang. Ketua Umum DPP INSA tidak keberatan dengan revisi tersebut demi penguatan penegakan hukum di laut. Komisi V DPR RI berkomitmen membuat regulasi pelayaran yang mengacu pada aturan IMO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *