News
Pengiriman, Truk Logistik hingga Kurir Komoditi Pangan, Belum Mencapai Sertifikasi Halal dengan Maksimal, Mengapa?
Transportasi dan Logistik Terkait Makanan dan Minuman Belum Maksimal dalam Pemenuhan Sertifikasi Halal
Transportasi dan logistik yang terkait dengan komoditi makanan dan minuman di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi sertifikasi ‘Halal Logistik’. Hal ini disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) kepada para pemangku kepentingan pada April 2024.
Kewajiban Sertifikasi Halal dalam Transportasi dan Logistik
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati, menjelaskan bahwa mulai Oktober tahun ini, semua kegiatan transportasi dan logistik yang menangani makanan dan minuman harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kosmetika dan obat-obatan juga memiliki tahapan produk yang harus diikuti.
Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Transportasi dan Logistik
Jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan harus memastikan bahwa produk yang dikirim tidak dicampur dengan bahan non-halal. Sertifikasi halal dalam transportasi dan logistik menjadi penting untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Edaran BPJH tentang Sertifikasi Halal
Surat Edaran Kepala BPJH yang ditandatangani oleh Siti Aminah menyebutkan bahwa masa akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, hasil penyembelihan, dan jasa terkait akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.
Kategori Usaha yang Wajib Mendaftarkan Sertifikat Halal
BPJH juga menginformasikan mengenai beberapa kategori usaha yang wajib mendaftarkan sertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Namun, masih terdapat Pelaku Usaha yang belum optimal dalam mendaftarkan sertifikat halal.
Kesimpulan
Pemenuhan sertifikasi halal dalam transportasi dan logistik terkait makanan dan minuman di Indonesia masih belum maksimal. Para pemangku kepentingan perlu segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal untuk memastikan produk yang dikirimkan tidak melanggar prinsip halal.