Connect with us

News

OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Published

on

OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI

Pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tertanggal 15 Januari 2024.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis.

Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh kondisi PT SMEFI yang secara umum dinilai sebagai perusahaan yang tidak sehat, serta PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

Tindakan yang Dilakukan Oleh OJK

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak (action plan).

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak ada perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) POJK nomor 35/POJK.05/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Konsekuensi Pencabutan Izin Usaha

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antara lain yang pertama menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Kedua, memberikan informasi secara jelas ke par​a Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu PT SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance atau pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
7 Comments

7 Comments

  1. Nabi Mental

    February 3, 2024 at 8:28 pm

    OJK telah mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut dinilai tidak dapat disehatkan. Sebelumnya, PT SMEFI telah dikenakan status pengawasan khusus dan sanksi administratif. Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  2. Anak Gila

    March 1, 2024 at 3:49 am

    OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif sebelumnya. Apa konsekuensi dari pencabutan izin usaha ini bagi PT SMEFI?

  3. Tuan Pembunuh

    June 1, 2024 at 10:07 pm

    OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan dan telah melanggar ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR). Tindakan ini diambil setelah OJK memberikan waktu bagi PT SMEFI untuk memperbaiki kondisinya namun tidak ada perbaikan yang dilakukan. Konsekuensinya, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan harus menyelesaikan hak dan kewajibannya. Pertanyaannya, apa yang menyebabkan PT SMEFI tidak dapat memperbaiki kondisinya dalam waktu yang telah diberikan oleh OJK?

  4. Betty Spoiler

    June 8, 2024 at 11:00 pm

    OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif sebelumnya. Apakah ada tindakan yang dilakukan oleh PT SMEFI untuk memperbaiki kondisinya sebelum izin usahanya dicabut?

  5. Apel Gula

    July 12, 2024 at 9:16 am

    OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SMEFI) karena perusahaan tersebut dianggap tidak sehat dan melanggar ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR). Apakah tindakan ini akan berdampak pada nasabah dan industri pembiayaan lainnya?

  6. pluto

    August 20, 2024 at 1:06 am

    OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif sebelumnya. Apa konsekuensi pencabutan izin usaha ini bagi PT SMEFI?

  7. pembuat tornado

    September 12, 2024 at 1:04 pm

    OJK mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tersebut tidak dapat disehatkan. PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif sebelumnya. Apa konsekuensi dari pencabutan izin usaha ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *