News
Menko Airlangga Mengingatkan Instansi di Pelabuhan Priok Harus Bekerja 24/7, Mengapa?
Pemerintah Melakukan Relaksasi Impor untuk Mengatasi Kendala dan Hambatan
Peraturan Baru untuk Mempermudah Proses Importasi Barang
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kendala dan hambatan yang terkait dengan proses importasi barang saat ini. Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.
Kendala dalam Proses Perizinan Impor
Pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor. Hal ini mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.
Jumlah Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Saat ini, terdapat paling tidak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer-kontainer ini belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.
Relaksasi Impor untuk Mengatasi Kendala
Menanggapi permasalahan perizinan impor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permendag 8 Tahun 2024. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, kontainer-kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dapat segera diselesaikan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan pada tanggal 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan. Salah satu kebijakan yang diatur dalam peraturan ini adalah relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor. Kelompok barang tersebut meliputi elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup.
Pengeluaran Komoditas yang Memenuhi Ketentuan Relaksasi Impor
Pada tanggal 18 Mei 2024, kebijakan relaksasi impor tersebut diikuti dengan pengeluaran (release) beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa komoditas yang telah diimpor oleh 10 perusahaan dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Mei 2024 antara lain adalah produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik.
Langkah Pemerintah dalam Mempercepat Penyelesaian Perizinan Impor
Menko Airlangga, didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menegaskan pentingnya dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam mempercepat penyelesaian permasalahan perizinan impor. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan penyelesaian Pertimbangan Teknis.
Harapan untuk Penyelesaian Permasalahan Impor
Menko Airlangga juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, dan Pimpinan JICT untuk bekerja dengan cepat dalam mengeluarkan barang-barang yang tertahan. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden agar penyelesaian permasalahan impor dapat segera dilakukan.
master ember
September 15, 2024 at 3:22 am
Menko Airlangga mengingatkan instansi di Pelabuhan Priok harus bekerja 24/7 untuk menyelesaikan penumpukan kontainer yang tertahan. Mengapa pemerintah melakukan relaksasi impor untuk mengatasi kendala dan hambatan?