Connect with us

News

Menjelang ‘Halal Logistik’, Kepala BPJPH: Tunggu Revisi PP-nya Selesai

Published

on

Kepala BPJPH: Akan Ada Revisi Aturan Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, akan ada revisi terkait aturan Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021

Sejauh ini, beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Revisi Terkait Implementasi Sertifikasi ‘Halal Logistik’

Dia menyampaikan hal tersebut menyusul masih adanya polemik dari sebagian kalangan pelaku usaha truk logistik soal rencana implementasi sertifikasi ‘Halal Logistik’ per 17 Oktober 2024.

‘Halal Logistik’ untuk Produk Makanan dan Minuman

Adapun ‘Halal Logistik’ hanya diperuntukkan terhadap kegiatan jasa penyimpanan, pengemasan dan distribusi yang menangani produk makanan dan minuman (pangan) dan hasil sembelihan.

Klarifikasi Mengenai Trucking sebagai Jasa Distribusi

Saat ditanya apakah trucking masuk dalam klasifikasi jasa distribusi tersebut, karena terminologi ini masih dianggap sebagian pelaku usaha trucking belum clear ?.

Kepala BPJPH menegaskan, bahwa distribusi yang dimaksudkan adalah untuk makanan dan minuman dan hasil sembelihan halal. Dan bagi yang selain itu tidak perlu. Misalnya distribusi baja, pasir, dan lainnya.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

“Itu adalah jasa, karena jasa bagian dari produk selain barang. Bila (trucking) jasanya terkait distribusi produk halal, khususnya mamin dan hasil sembelihan maka termasuk,” ujar Aqil.

Kendati begitu, Kepala BPJPH juga mengungkapkan belum bisa memastikan apakah ketentuan itu menjadi mandatory ‘halal’ di 17 oktober 2024 ini, lantaran hal tersebut masih finalisasi pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha dan asosiasi terkait.

Pembahasan Mengenai Pedoman Penerapan Logistik Halal

Bahkan, ungkapnya, pada forum grup discussion (FGD) mengenai pedoman penerapan logistik halal yang diadakan di Hotel Oakwood Taman Mini yang diselenggaran oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Kamis (3/10/2024) lalu,  yang juga dihadiri kalangan asosiasi pelaku usaha, instansi maupun stakeholders terkait, hal itu juga telah dilakukan pembahasan.

“Kini kamipun sedang menunggu Revisi PP-nya yang sekarang sedang harmonisasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Jadi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Harapannya, sebelum Pemerintahan ini berakhir (20 Oktober 2024) sudah rampung,” ucap Aqil.

Komunikasi dengan Pelaku Usaha dan Asosiasi Terkait

Namun, saat ditanya seperti apa point draf revisinya dan apakah akan ada pengunduran jadwal implementasi aturan tersebut, Aqil menegaskan bahwa Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) itu adalah hasil dari rapat terbatas (Ratas) Kabinet beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, imbuhnya saat FGD pada Kamis lalu tersebut, BPJH ingin mendengarkan secara langsung dari pelaku usaha tetkait dalam rangka untuk memahami masalah yang ada dan bagaimana bisnis proses detilnya seperti apa.

Aqil juga mengatakan telah berkomunikasi intens dengan para Ketua Asosiasi terkait di saat FGD itu.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

“Mereka bicara dengan saya setelah saya bicara, dan bisa memahami. Itu menjadi basis untuk menyusun kebijakan dan pedoman logistik halal,” ucapnya.

Sejumlah kalangan pelaku usaha turut menyoroti rencana implementasi ‘Halal Logistik’ tersebut, yakni: Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) serta Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).

sumber: KNEKS/BPJPH

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021

Sebagai informasi, bahwa PP Nomor 39 Tahun 2021 mengatur antara lain tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Kemudian, mengatur tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal.

Lalu, Mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal.

Disamping itu, Mengatur tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH. Memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH, serta pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal, maupun pengawasan JPH oleh BPJPH.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *