News
Menjelang ‘Halal Logistik’, Kepala BPJPH: Tunggu Revisi PP-nya Selesai
Kepala BPJPH: Akan Ada Revisi Aturan Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, akan ada revisi terkait aturan Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
Sejauh ini, beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
Revisi Terkait Implementasi Sertifikasi ‘Halal Logistik’
Dia menyampaikan hal tersebut menyusul masih adanya polemik dari sebagian kalangan pelaku usaha truk logistik soal rencana implementasi sertifikasi ‘Halal Logistik’ per 17 Oktober 2024.
‘Halal Logistik’ untuk Produk Makanan dan Minuman
Adapun ‘Halal Logistik’ hanya diperuntukkan terhadap kegiatan jasa penyimpanan, pengemasan dan distribusi yang menangani produk makanan dan minuman (pangan) dan hasil sembelihan.
Klarifikasi Mengenai Trucking sebagai Jasa Distribusi
Saat ditanya apakah trucking masuk dalam klasifikasi jasa distribusi tersebut, karena terminologi ini masih dianggap sebagian pelaku usaha trucking belum clear ?.
Kepala BPJPH menegaskan, bahwa distribusi yang dimaksudkan adalah untuk makanan dan minuman dan hasil sembelihan halal. Dan bagi yang selain itu tidak perlu. Misalnya distribusi baja, pasir, dan lainnya.
“Itu adalah jasa, karena jasa bagian dari produk selain barang. Bila (trucking) jasanya terkait distribusi produk halal, khususnya mamin dan hasil sembelihan maka termasuk,” ujar Aqil.
Kendati begitu, Kepala BPJPH juga mengungkapkan belum bisa memastikan apakah ketentuan itu menjadi mandatory ‘halal’ di 17 oktober 2024 ini, lantaran hal tersebut masih finalisasi pembahasan dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha dan asosiasi terkait.
Pembahasan Mengenai Pedoman Penerapan Logistik Halal
Bahkan, ungkapnya, pada forum grup discussion (FGD) mengenai pedoman penerapan logistik halal yang diadakan di Hotel Oakwood Taman Mini yang diselenggaran oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Kamis (3/10/2024) lalu, yang juga dihadiri kalangan asosiasi pelaku usaha, instansi maupun stakeholders terkait, hal itu juga telah dilakukan pembahasan.
“Kini kamipun sedang menunggu Revisi PP-nya yang sekarang sedang harmonisasi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Jadi kita tunggu saja seperti apa hasilnya. Harapannya, sebelum Pemerintahan ini berakhir (20 Oktober 2024) sudah rampung,” ucap Aqil.
Komunikasi dengan Pelaku Usaha dan Asosiasi Terkait
Namun, saat ditanya seperti apa point draf revisinya dan apakah akan ada pengunduran jadwal implementasi aturan tersebut, Aqil menegaskan bahwa Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) itu adalah hasil dari rapat terbatas (Ratas) Kabinet beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, imbuhnya saat FGD pada Kamis lalu tersebut, BPJH ingin mendengarkan secara langsung dari pelaku usaha tetkait dalam rangka untuk memahami masalah yang ada dan bagaimana bisnis proses detilnya seperti apa.
Aqil juga mengatakan telah berkomunikasi intens dengan para Ketua Asosiasi terkait di saat FGD itu.
“Mereka bicara dengan saya setelah saya bicara, dan bisa memahami. Itu menjadi basis untuk menyusun kebijakan dan pedoman logistik halal,” ucapnya.
Sejumlah kalangan pelaku usaha turut menyoroti rencana implementasi ‘Halal Logistik’ tersebut, yakni: Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) serta Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
Sebagai informasi, bahwa PP Nomor 39 Tahun 2021 mengatur antara lain tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak halal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Kemudian, mengatur tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal.
Lalu, Mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal.
Disamping itu, Mengatur tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH. Memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH, serta pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal, maupun pengawasan JPH oleh BPJPH.