News
Kolaborasi Bea Cukai Makassar Bersama Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyepundupan Ganja
KPPBC TMP B Makassar Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Narkotika
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memulai tahun 2024 dengan sukses dalam operasi penggagalan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Komitmen Bea Cukai Makassar dalam Meningkatkan Keamanan Masyarakat
Plt Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman, menyatakan bahwa Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan guna mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia. Selain penyalahgunaan narkotika dan pengedar, Bea Cukai Makassar juga menargetkan elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang terus berkembang.
Joint Operation dalam Penggagalan Penyelundupan Narkotika
Bea Cukai Makassar telah melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) dengan Tim Gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsei, dan Ditres Narkoba Polda Suisel. Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti penindakan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2,1287 Kg (berat bersih) beserta pemiliknya.
Operasi ini dimulai dari informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dan akan dikirimkan dari Binjai ke Makassar, Sulawesi Selatan. Tim Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan awal menyimpulkan bahwa 1 paket barang tersebut diduga berisi ganja dengan berat kotor 2,749 Kg narkotika golongan I.
Controlled Delivery dan Penangkapan Terduga
Pada hari Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 11:30 WITA, setelah temuan hasil pemeriksaan awal, personil Bea Cukai melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut. Sekitar pukul 12:00 WITA, kurir JNT Express menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial “S” yang mengaku sebagai pemilik barang.
Barang hasil penindakan (BHP) dan terduga “S” kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Ditres Narkoba Polda Sul-Sel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pidana bagi Pelaku Penawaran, Penjualan, dan Perantara Narkotika
Berdasarkan hasil penindakan ini, pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gergaji Rakitan
May 7, 2024 at 5:18 pm
Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Tim Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,1287 Kg. Komitmen Bea Cukai Makassar dalam meningkatkan keamanan masyarakat patut diapresiasi. Bagaimana upaya Bea Cukai Makassar dalam menangani elemen jaringan peredaran narkotika yang terus berkembang?
Rimbun Ilahi
July 21, 2024 at 5:13 am
Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sebanyak 2,1287 Kg. Komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan keamanan masyarakat patut diacungi jempol. Apakah operasi ini akan berdampak pada penangkapan pengedar narkotika lainnya?
Cakar Pembalas Dendam
September 22, 2024 at 9:24 pm
Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,1287 Kg. Kolaborasi dengan Tim Gabungan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Komitmen Bea Cukai Makassar dalam meningkatkan keamanan masyarakat patut diapresiasi.
Poppin Rampasan
September 24, 2024 at 3:06 pm
Mantap! Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,1287 Kg. Bagaimana cara mereka menemukan paket mencurigakan tersebut?