News
JICT Mengimbau Sopir Truk Patuh pada Komitmen K3LH
PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Mendorong Kepatuhan Aturan K3LH
Pengemudi Truk Diminta Mematuhi Aturan K3LH di JICT
PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengimbau seluruh Pengemudi Truk (Sopir) pengangkut kontainer untuk mematuhi aturan K3LH di wilayah kerja terminal peti kemas tersibuk di Indonesia itu. Apabila masih ada yang melanggar aturan itu, maka pada 1 November 2024 pihak JICT akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Surat Edaran JICT Menegaskan Komitmen pada K3LH
Hal tersebut ditegaskan Manajemen JICT melalui Surat Edaran No: HM.608/1/15/JICT-2024 yang ditandatangani Wakil Dirut JICT Budi Cahyono, pada 2 Oktober 2024. Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku serta komitmen Manajemen pada Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) di wilayah kerja JICT.
Himbauan JICT Disampaikan kepada Pengguna Jasa dan Asosiasi Terkait
Himbauan JICT juga telah disampaikan kepada seluruh pengguna jasa serta asosiasi terkait di pelabuhan Tanjung Priok, antara lain:
- Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta
- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jakarta
- Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Jakarta
- Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya
- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jakarta
- Organda Angsuspel Jakarta
- Klub Logindo Jakarta
- Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Jakarta
Aturan yang Harus Dipatuhi oleh Sopir Truk di JICT
Untuk mematuhi penerapan K3LH di wilayah kerja JICT, sopir truk diharapkan:
- Membawa surat kelengkapan kendaraan
- Mematuhi rambu lalu lintas di wilayah kerja PT JICT
- Mengikuti batas kecepatan maksimum 30 km/jam
- Tidak memberikan tips dalam bentuk apapun kepada pekerja JICT
- Tidak keluar dari kabin truk saat menunggu pelayanan
- Mendahulukan pergerakan alat bongkar muat peti kemas
- Tidak merokok dan membuang sampah di wilayah kerja JICT
Arus Peti Kemas Melalui JICT Meningkat
Arus peti kemas melalui Jakarta International Container Terminal (JICT) selama periode Januari hingga Agustus 2024 mencapai 1.470.642 twenty foot equivalent units (Teus) atau setara 947.628 bok. Pencapaian ini mengalami peningkatan sekitar 8% (lebih dari 100 ribu Teus) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 1.370.814 Teus atau setara 884.887 bok.
Throughput peti kemas JICT selama periode delapan bulan pertama di 2024 itu berasal dari impor 788.137 Teus atau 513.811 bok, sedangkan ekspor-nya 682.504 Teus (433.817 bok). Pada periode yang sama tahun 2023, peti kemas impor-nya tercatat 774.771 Teus atau setara 487.330 bok dan ekspor-nya 628.043 Teus (397.557 bok).
Sedangkan arus kunjungan kapal yang dilayani di JICT selama periode Januari sampai Agustus 2024 tercatat 777 unit, atau turun signifikan dibanding periode yang sama tahun 2023 lalu sebanyak 904 unit. Arus kapal melalui JICT kini didominasi oleh kapal berukuran besar (mother vessel) dengan volume muatan peti kemas yang lebih banyak.