News
GPEI: Pemerintah Harus Memangkas Tarif Layanan Kontainer Kosong
Eksportir Minta Pemerintah Evaluasi Tarif Lo-Lo di Depo Empty Kontainer
Tarif Lo-Lo di Depo Empty Lebih Tinggi
Eksportir berharap pemerintah fokus mengevaluasi layanan sekaligus menurunkan tarif lift on-lift off (Lo-Lo) di fasilitas depo empty kontainer, yang menjadi penopang aktivitas pelabuhan.
Tarif Lo-Lo Depo Empty Lebih Tinggi dari Terminal Peti Kemas
Ketua Bidang Fasilitasi Perdagangan DPP Gabungan Perusahaan Eksport Indonesia (GPEI) Achmad Ridwan Tento mengemukakan, tarif Lo-Lo di depo empty justru jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan tarif Lo-Lo untuk full kontainer di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan. Bahkan selisihnya bisa sekitar Rp.300 ribuan/boks.
Tarif Lo-Lo Depo Empty Perlu Dievaluasi
“Sehingga tarif Lo-Lo di depo empty, perlu dievaluasi karena struktur tarifnya kami nilai abu-abu,” ujarnya, pada Rabu (31/7/2024).
GPEI Membawa Harapan ke FGD Usaha Jasa Terkait di Perairan
GPEI, imbuhnya, juga telah menyampaikan harapan tersebut saat Focus Group Discussion (FGD) Usaha Jasa Terkait di Perairan, Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas, yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, pada Selasa (30/7/2024).
Potensi Penghematan Triliunan Rupiah
“Kalau tarif empty kontainer di depo empty itu bisa ditekan lagi dari saat ini otomatis bisa menghemat triliunan rupiah pertahun dengan asumsi peti kemas empty untuk kebutuhan ekspor impor capai sekitar 11 juta TEUs pertahun,” ucapnya.
Pemerintah Diminta Fokus Menekan Biaya Penanganan Peti Kemas Empty
Untuk itu, ucap Ridwan, GPEI mengingatkan supaya Pemerintah konsen dalam upaya menekan biaya penanganan peti kemas empty itu, selain menghilangkan praktik rabat dari pelayaran asing terhadap operasional di depo empty.
Lokasi Depo Empty Kontainer Harus Dibawah Pengawasan Bea Cukai
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), yang menegaskan agar lokasi depo empty kontainer seharusnya dibawah pengawasan instansi kepabeanan dan cukai.
Perlunya Pengawasan Terhadap Aktivitas di Depo Empty
“Seharusnya lokasi depo empty kontainer berada dibawah Pengawasan Bea Cukai. Karena Petikemas adalah barang impor yang harus berada di bawah Pengawasan Bea Cukai,” ujar Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro saat di FGD itu juga.
Partisipan FGD Terkait Usaha Jasa Terkait di Perairan
FGD tersebut juga turut mengundang pihak Stranas PK, Ombudsman RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan instansi terkait, serta sejumlah perusahaan depo peti kemas.
- Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI)
- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI)
- Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI)
- Indonesia National Shipowners Association (INSA)
- Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia (APDEPI)
Beban Penumpukan Kontainer Empty Harus Ditanggung Pemilik Barang
Toto juga mempertanyakan beban penumpukan kontainer empty menjadi tanggungan pemilik barang lantaran kontainer merupakan inventory perusahaan pelayaran atau shipping line.
Besaran Tarif Lo-Lo di Depo Empty Harus Sesuai dengan Terminal
“Jadi tidak selayaknya biaya penumpukan kontainer empty menjadi tanggungan pemilik barang. Hal ini dikarenakan kontainer adalah inventory Pelayaran jadi tidak selayaknya biaya penumpukan juga dimasukan kedalam tarif lift on-lif off (Lo-Lo) di depo empty,” ucap Toto.
Perlunya Pengawasan Terhadap Aktivitas di Depo Empty
Dia menegaskan, untuk besaran tarif Lo-Lo di fasilitas depo empty kontainer seharusnya dan seyogya-nya tidak lebih besar dari tarif Lo-Lo yang berlaku di Terminal atau lini satu pelabuhan.
Usulan Depalindo untuk Pengawasan Aktivitas di Depo Empty
Untuk itu, Depalindo mengusulkan perlunya pengawasan melekat terhadap aktivitas di depo empty supaya biaya-biaya yang muncul tidak membebani cost logistik nasional. Depalindo mengusulkan empat point dalam hal ini.
- Pengawasan terkait Jam Kerja 24/7
- Izin Amdal dan Lingkungan (Amdalin)
- Ketegasan dalam penerbitan izin pendirian depo empty kontainer
- Penyempurnaan dan transparansi pada struktur tarif
Fuzz Cougar
September 28, 2024 at 10:38 am
Pemerintah harus memangkas tarif layanan kontainer kosong di depo empty. Tarif Lo-Lo di depo empty lebih tinggi dari terminal peti kemas. Apakah pemerintah telah mengevaluasi tarif tersebut?