Connect with us

News

Bukan Pelabuhan, Ini Entitas yang Malah Menyebabkan Kepadatan Arus Barang dan Belum Beroperasi 24/7

Published

on

Bukan Pelabuhan, Ini Entitas yang Malah Menyebabkan Kepadatan Arus Barang dan Belum Beroperasi 24/7

Pemerintah Perlu Melibatkan Pengguna Jasa untuk Memperbaiki Kelancaran Arus Barang dan Logistik Impor

Pemerintah perlu melibatkan pengguna jasa langsung melalui asosiasi terkait guna menyelesaikan berbagai persoalan kelancaran arus barang dan logistik impor.

Kerumitan Proses Imporasi Bukan Terjadi di Pelabuhan

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt Subandi mengemukakan, kerumitan proses imporasi itu bukan terjadi di pelabuhan tetapi di instansi atau lembaga terkait, atau entitas bisnis di luar pelabuhan.

Bahkan, hingga kini masih ada diantaranya yang tidak melayani 24/7.

Instansi dan Entitas Bisnis di Luar Pelabuhan yang Tidak Bekerja 24/7

“Jadi yang tidak bekerja 24/7 itu bukan pelabuhan tapi instansi atau entitas bisnis di luar pelabuhan seperti keagenan pelayaran/kapal, serta beberapa operator depo empty, termasuk Kementerian yang terkait perizinan (Kemenperin, Kemendag, Kemenhub, Kemenkeu, Kementan dan beberapa Lembaga),” ujarnya melalui keterangan resminya pada Minggu (19/5/2024).

Syarat Importir untuk Mengeluarkan atau Mengambil Kontainer di Pelabuhan

Subandi menjelaskan, syarat importir bisa mengeluarkan atau mengambil kontainer di pelabuhan adalah harus memiliki DO (Delivery Order) yang dikeluarkan keagenan kapal/shipping line.

Persyaratan tersebut bukan atas inisiatif pihak operator Pelabuhan melainkan syarat dari Pelayaran kepada Pelabuhan, sementara perusahaan keagenan pelayaran (agen kapal) pada umumnya beroperasi atau kerja hanya dari Senin sampai Jum’at dan jam kerjanya belum 24/7.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Begitu juga dengan syarat importir untuk mengambil kontainer di pelabuhan harus memiliki Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

“Nah, SPPB ini yang dikeluarkan adalah Bea Cukai di pelabuhan setempat. Sebab, Bea Cukai mempersyaratkan kepada pelabuhan agar kontainer yang keluar pelabuhan harus telah mengantongi SPPB. Belum lagi soal izin importasi yang harus diurus di Kementerian dan Lembaga,” ucap Capt Subandi.

Ketua Umum BPP GINSI, Capt Subandi.

Pemerintah Harus Mendengarkan Informasi yang Benar

Karenanya, Ketum GINSI meminta, Pemerintah jangan langsung menjustifikasi bahwa keruwetan-keruwetan importasi itu terjadi lantaran layanan di pelabuhan.

Semestinya, kata dia, Pemerintah mengajak dialog pelaku usaha importasi atau asosiasi yang mewadahinya supaya Pemerintah mendapatkan informasi yang benar soal itu.

Sebab, apabila informasi yang didapat oleh Pejabat di Kementerian/Lembaga itu salah, maka akan keliru mengambil kebijakan.

“Dan akhirnya bukan menyelesaikan masalah tetapi malah menambah masalah. Jadi para Menteri itu hendaknya jangan cuma mendengar bisikan dari anak buah saja tanpa menanyakan pada pemilik barang langsung atau asosiasi yang menaungi persoalan importasi itu,” ucap Capt Subandi.

Layanan 24/7 untuk Mempercepat Penyelesaian Perizinan Impor

Sebelumnya, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan agar Kementerian/Lembaga terkait untuk ikut mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut seperti mendorong percepatan penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

“Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan,” ucap Menko Airlangga saat melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Dia menyampaikan hal itu, merespons kendala dan hambatan yang dihadapi terkait dengan proses importasi barang saat ini, dan Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengaturan kembali terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor.

Pasalnya, pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis telah menimbulkan hambatan pada proses perizinan impor serta mengakibatkan terjadinya penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Hingga saat ini paling tidak terdapat 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Mei 2024 memuat sejumlah pokok-pokok kebijakan yang diantaranya yakni relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Tim Editorial DetikLogistik adalah kolektif para profesional berpengalaman yang secara kolektif memiliki lebih dari 100 tahun pengalaman dalam industri logistik dan bisnis. Dengan Erika V. dan S. Susanto sebagai anggota kunci, tim ini diperkaya dengan keahlian dalam berbagai segmen logistik, termasuk manajemen rantai pasokan dan keuangan. Bergabung dengan mereka adalah Andi B., Dian P., Rini H., dan Budi K., yang masing-masing membawa keahlian dan perspektif lokal yang kuat ke dalam campuran. Mereka bersama-sama menyediakan wawasan berharga terhadap tantangan dan peluang yang muncul dalam industri logistik. Tim ini berdedikasi untuk menyediakan informasi berkualitas tinggi dan solusi praktis yang akan membantu Anda dalam mengelola operasi logistik dan memajukan bisnis Anda. Dengan latar belakang yang beragam dan keahlian yang mendalam, Tim Editorial DetikLogistik berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya Anda dalam navigasi dinamika pasar logistik yang terus berubah.

Continue Reading
4 Comments

4 Comments

  1. hobo lapangan terbang

    May 22, 2024 at 4:16 pm

    Pemerintah perlu melibatkan pengguna jasa untuk memperbaiki kelancaran arus barang dan logistik impor. Kerumitan proses imporasi terjadi di instansi atau entitas bisnis di luar pelabuhan, bukan di pelabuhan itu sendiri. Beberapa instansi dan entitas bisnis di luar pelabuhan belum bekerja 24/7, menyebabkan penundaan dalam proses impor. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan mengambil tindakan untuk memastikan bahwa semua entitas terkait bekerja 24/7?

  2. Pie Bermasalah

    May 26, 2024 at 7:49 pm

    Pemerintah perlu melibatkan pengguna jasa untuk memperbaiki kelancaran arus barang dan logistik impor. Kerumitan proses imporasi bukan terjadi di pelabuhan, tetapi di instansi atau entitas bisnis di luar pelabuhan. Beberapa instansi dan entitas bisnis di luar pelabuhan masih belum melayani 24/7. Apakah pemerintah akan mengambil langkah untuk meningkatkan layanan 24/7 di instansi dan entitas bisnis terkait?

  3. Noh Noh

    May 26, 2024 at 7:49 pm

    Pemerintah perlu melibatkan pengguna jasa untuk memperbaiki kelancaran arus barang dan logistik impor. Kerumitan proses imporasi tidak terjadi di pelabuhan, tetapi di instansi atau entitas bisnis di luar pelabuhan. Beberapa entitas bisnis belum melayani 24/7, yang menyebabkan penundaan dalam proses impor. Apakah pemerintah akan mengambil tindakan untuk memastikan layanan 24/7 dan mempercepat penyelesaian perizinan impor?

  4. Menyapukick Gila

    July 5, 2024 at 4:29 pm

    Pemerintah perlu melibatkan pengguna jasa untuk memperbaiki kelancaran arus barang dan logistik impor. Kerumitan proses imporasi tidak terjadi di pelabuhan, tetapi di instansi atau entitas bisnis di luar pelabuhan. Beberapa instansi dan entitas bisnis tersebut juga belum beroperasi 24/7. Apakah pemerintah akan mendengarkan informasi yang benar dari pelaku usaha importasi atau asosiasi terkait?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *