News
ASDEKI Meminta Pemerintah Menunda Implementasi ‘Halal Logistik’
ASDEKI Minta Pemerintah Kaji Ulang Implementasi Logistik Halal
Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Menegaskan Kebijakan Terlalu Dipaksakan
Pada tanggal 17 Oktober 2024, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) menegaskan bahwa Pemerintah perlu mengkaji ulang implementasi penerapan ‘halal logistik’ untuk komoditi makanan dan minuman (pangan), obat-obatan, dan kosmetika. ASDEKI menyampaikan pernyataan ini dalam forum grup diskusi (FGD) mengenai pedoman penerapan ‘logistik halal’ yang diadakan di Jakarta oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Perusahaan Jasa Logistik yang Tersertifikasi Halal
Pada kesempatan tersebut, ASDEKI mengungkapkan bahwa sebanyak 825 perusahaan jasa logistik telah mematuhi atau tersertifikasi dengan sertifikasi ‘halal logistik’. Rinciannya adalah 97 perusahaan jasa penyimpanan, 39 perusahaan jasa pengemasan, dan 689 perusahaan jasa pendistribusian.
Sikap Resmi ASDEKI
Ketua Umum ASDEKI, Mustofa Kamal Hamka, menyampaikan tiga poin sikap resmi asosiasi yang perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah sebelum implementasi ‘halal logistik’.
- Pertama, Pemerintah diminta untuk menunda kewajiban implementasi Logistik Halal bagi perusahaan logistik sesuai dengan surat edaran no. B-687/BD.II/P.II.I.2/HM.00/04/2024 tertanggal 22 April 2024. Setidaknya ada 7 bidang logistik yang diharuskan bersertifikasi ‘Halal Logistik’.
- Kedua, ASDEKI menilai bahwa registrasi perusahaan terkait seharusnya dapat dilakukan secara online dengan mengupload semua dokumen yang dibutuhkan, mengingat saat ini baru ada sekitar 600-an perusahaan yang mendaftar.
- Ketiga, ASDEKI meminta agar biaya sertifikasi tidak lagi membebani pengusaha logistik dan digratiskan, mengingat kondisi dunia usaha khususnya logistik sedang tidak baik-baik saja dan semua stakeholders di dunia logistik sedang berupaya untuk menurunkan biaya logistik tinggi di Indonesia.
Jaminan Produk Halal
Sebagai informasi, jaminan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di dalam negeri telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) untuk sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.
Sektor Jasa yang Dikenai Kewajiban Sertifikasi Halal
Adapun sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan, dan jasa penyajian. Ketujuh macam jasa tersebut juga hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan dan minuman (pangan), obat, dan kosmetik.