Connect with us

News

Alarm terhadap Bisnis Logistik, Tidak Responsif terhadap Kemungkinan Berkurangnya ‘Layanan Halal’

LOGISTIKNEWS.ID – Pegiat dan praktisi logistik mendukung kewajiban sertifikasi halal pada layanan logistik komoditi makanan…

Published

on

brown cardboard boxes on white metal rack

Pegiat dan Praktisi Logistik Dukung Sertifikasi Halal pada Layanan Logistik Komoditi Pangan

Peraturan UU JPH Mendukung Kewajiban Sertifikasi Halal

Pegiat dan praktisi logistik mendukung kewajiban sertifikasi halal pada layanan logistik komoditi makanan dan minuman (pangan) mulai Oktober 2024 mendatang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Proses Sertifikasi Halal Tidak Boleh Memberatkan UMKM

Namun, proses atau birokrasi untuk bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal tersebut tidak boleh memberatkan pelaku usaha di sektor logistik, terutama yang termasuk kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Pelaku logistik nasional mesti siap dalam hal mematuhi regulasi layanan Logistik Halal komoditi Pangan ini. Sebab jika tidak siap, maka kita akan tergerus oleh yang besar-besar itu (multinasional) yang sudah banyak masuk ke Indonesia,” ujar Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto kepada Logistiknews, pada Rabu (26/6/2024).

Perlunya Keringanan Bagi UMKM

Mahendra Rianto berharap bahwa UMKM diberikan keringanan dalam hal ini. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan atau subsidi kepada UMKM agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Sebagai ilustrasi, di beberapa negara seperti Jepang, Thailand, dan Malaysia, meskipun belum ada regulasi resmi mengenai ‘Layanan Halal’ dari pemerintah, implementasinya sudah berjalan dengan baik. Di Jepang, sudah ada Halal Tourism, sedangkan di Thailand terdapat Halal Hub Logistik, dan Malaysia memiliki Halal Logistik untuk layanan Timur Tengah. Meskipun layanan tersebut belum diwajibkan melalui undang-undang, namun dapat dijalankan karena melihat potensi pasar dan permintaan yang terus tumbuh.

Melihat fenomena ini, ALI meyakini bahwa jika Indonesia mengimplementasikan hal yang sama untuk layanan logistik halal komoditi pangan, maka potensi pasar lokal maupun global dapat diraih, terutama karena Indonesia memiliki banyak ekspor komoditi pangan.

Advertisement
penghargaan penyedia logistik oleh Detik Logistik

Komitmen Pemerintah Diperlukan

Mahendra Rianto menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah berlaku selama 10 tahun terakhir, namun belum optimal dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan komitmen berupa ketegasan dari pemerintah dalam mengawasi implementasinya. Investor juga menanyakan standar implementasi kebijakan tersebut.

“Pemerintah juga perlu menyosialisasikan secara masif tentang pentingnya produk halal dan layanan logistik halal pangan. Lembaga yang ditugasi mengawasinya harus adil dalam implementasinya di lapangan. Selain itu, biaya untuk memperoleh sertifikasi halal bagi perusahaan logistik nasional harus terjangkau,” papar Mahendra.

Integrasi dalam Rantai Pasok

Mahendra Rianto menjelaskan bahwa dalam rantai pasok layanan komoditi halal di sektor logistik, semua proses terintegrasi mulai dari hulu ke hilir, termasuk proses produksi, kemasan, pergudangan, dan transportasi.

Kewajiban Sertifikasi Halal pada Layanan Logistik Mulai Oktober 2024

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) menyatakan bahwa kegiatan jasa logistik yang berhubungan dengan komoditi makanan dan minuman (pangan) wajib tersertifikasi halal mulai Oktober 2024. Direktur Utama LPPOM-MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, tetapi juga pada bahan baku, bahan penolong, dan kemasan yang kontak langsung dengan makanan tersebut. Bahkan, jasa logistik yang mendistribusikan bahan pangan juga harus tersertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM-MUI, Muti Arintawati.

Jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu barang. Kewajiban ini telah diamanatkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Satria Susanto adalah seorang profesional berpengalaman di bidang logistik, saat ini menjabat sebagai Logistics Operations Manager di PT. Wahana Prestasi Logistik. Dengan latar belakang pendidikan Gelar Sarjana Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Satria telah menunjukkan kemampuannya dalam mengelola dan mengoptimalkan operasi logistik. Sebelum bergabung dengan PT. Wahana Prestasi Logistik pada Agustus 2017, Satria telah menempati posisi serupa sebagai Operations Manager di Lion Parcel selama lebih dari empat tahun. Pengalamannya yang luas selama hampir satu dekade dalam industri logistik telah membentuknya menjadi seorang ahli dalam mengatur, merencanakan, dan mengimplementasikan strategi operasional yang efisien. Keterampilan Satria dalam mengelola operasi logistik tidak hanya terbatas pada pengetahuan teknis, tetapi juga mencakup kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efektif, sangat penting dalam menjaga kelancaran rantai pasokan. Berbasis di Jakarta, Indonesia, Satria telah berhasil memimpin timnya untuk mencapai berbagai target operasional, membuktikan kemampuannya sebagai seorang pemimpin yang efektif dan inovatif dalam industri logistik.

Continue Reading
7 Comments

7 Comments

  1. Chopper Tuntutan

    July 4, 2024 at 7:34 pm

    Wah, bisnis logistik harus siap dengan sertifikasi halal nih! Jangan sampai kita kalah sama perusahaan multinasional yang udah masuk ke Indonesia. Apakah pemerintah bakal memberikan keringanan untuk UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal?

  2. Jenderal Kecil

    July 5, 2024 at 12:40 pm

    Alarm terhadap Bisnis Logistik, Tidak Responsif terhadap Kemungkinan Berkurangnya ‘Layanan Halal’

    Pegiat dan praktisi logistik mendukung sertifikasi halal pada layanan logistik komoditi pangan mulai Oktober 2024. Namun, proses sertifikasi halal tidak boleh memberatkan UMKM di sektor logistik. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, mengingatkan bahwa pelaku logistik nasional harus siap mematuhi regulasi ini agar tidak tergerus oleh perusahaan multinasional. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan memberikan keringanan atau subsidi kepada UMKM untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal?

  3. Permen Ozzie

    July 5, 2024 at 10:42 pm

    Wah, bisnis logistik harus siap-siap nih menghadapi sertifikasi halal pada layanan logistik komoditi pangan mulai Oktober 2024. Tapi, jangan sampai proses sertifikasi ini memberatkan UMKM ya. Apa pemerintah akan memberikan keringanan atau subsidi kepada UMKM agar bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal?

  4. Peluru

    July 8, 2024 at 10:46 am

    Pegiat dan praktisi logistik mendukung sertifikasi halal pada layanan logistik komoditi pangan mulai Oktober 2024. Mereka berharap proses sertifikasi tidak memberatkan UMKM dan meminta keringanan dari pemerintah. ALI meyakini bahwa implementasi layanan logistik halal dapat meningkatkan potensi pasar lokal dan global. Mahendra Rianto juga menekankan pentingnya komitmen dan sosialisasi dari pemerintah dalam mengawasi implementasi undang-undang ini.

  5. Cakar Pembalas Dendam

    July 8, 2024 at 10:47 am

    Wah, bisnis logistik harus siap dengan sertifikasi halal pada layanan logistik komoditi pangan mulai Oktober 2024. Tapi, gimana nih birokrasinya? Apakah akan memberatkan UMKM?

  6. trinity langit

    July 10, 2024 at 9:52 pm

    Wah, penting banget nih sertifikasi halal di bisnis logistik! Kita harus siap menghadapinya agar nggak kalah sama perusahaan besar. Tapi, gimana ya biar UMKM nggak kesulitan dalam proses sertifikasi? Apakah pemerintah bisa bantu mereka?

  7. hobo lapangan terbang

    September 8, 2024 at 1:13 am

    Wah, alarm terhadap bisnis logistik nih! Ternyata mereka tidak responsif terhadap kemungkinan berkurangnya ‘layanan halal’. Apa ya yang harus dilakukan agar mereka bisa mematuhi regulasi layanan logistik halal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *